Agam, Faceminang.com - Mantan Kapolres Agam AKBP Maulida dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (22/12). Selain itu, Maulida juga dituntut denda Rp200 juta subsidair kurungan empat bulan penjara. Penuntut umum menilai, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, karena tidak dapat mempertanggungjawaban dana Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) untuk bagian Reskrim dan Bina Mitra tahun 2009 dan 2010.
"Perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara," ungkap JPU Ronaldwin, yang didampinggi Oktaviandri, Ihsan dan Quarta Fitraza, di hadapan Hakim Ketua Asmuddin beranggotakan Jon Effredi.
Selain membayar denda, kata Ronaldwin, terdakwa Maulida juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp178 juta dengan ketentuan, bila tidak dibayarkan dalam kurung satu bulan, usai penetapan putusan.
Mendengar tuntutan JPU tersebut, Maulida beserta dua penasehat hukumnya, yakni Zainati dan Mendrofa, terlihat tegang dan hanya tertunduk lesu mendengarkannya.
Dalam tuntutan itu, penuntut umum menegaskan terdakwa Maulida, bersalah dan secara meyakinkan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dikatakan JPU, Ronaldwin, bahwa dari total dana DIPA, yang diajukan sebesar Rp841 juta, untuk keperluan Reskrim di Polres Agam Tahun 2009 dan 2010, terdakwa hanya merealisasikannya sebesar Rp343 juta. Begitu juga dengan dana DIPA, untuk keperluan Bina Mitra, yang diajukan sebesar Rp356 juta, hanya direalisasikan sebesar Rp90 juta.
"Dana yang diajukan terdakwa tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi di luar kedinasan. Selain itu, terdakwa tidak membayarkan dana operasional penyidikan dan penyelidikan kasus di unit wilayah hukum, Polres Agam. Atas perbuatan itu, terdakwa juga tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut," sebutnya.
Dikatakan Ronaldwin, akibat perbuatan terdakwa itu, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp764 juta, dimana diantaranya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi sebesar Rp378 juta dan Rp386 juta, dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban keuangan.
Namun berdasarkan audit BPK, dikatakan Ronaldwin, terdapat potensi kerugian negara, sebesar Rp976 juta, diantaranya Rp378 juta digunakan sendiri dan Rp598 juta tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban.
"Dengan demikian terdakwa telah menguntungkan dirinya sebesar Rp378 juta sementara sisanya Rp386 juta atau menurut BPK sebesar Rp598 juta, tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa," sebutnya.
Melalui Hakim Ketua Asmuddin, yang memutuskan bahwa sidang ditunda, hingga Kamis (29/12), dengan agenda mendengarkan pembelaan (Pledoi) dari penasehat hukum terdakwa.
sumber : kliksumbar