Faceminang.com
pencarian di faceminang.com
Portal berita online terkini dari Padang, Sumatera Barat. -
Tour de Singkarak 2013

Top Stories

Jumat, 23 Desember 2011

Jaksa Tolak Eksepsi Maidestal Hari Mahesa

Berita: Sumatera Barat
Jaksa Tolak Eksepsi Maidestal Hari Mahesa

Padang, Faceminang.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irawati, menolak bantahan (eksepsi) yang diajukan Penasehat Hukum (PH) terdakwa anggota DPRD Padang Maidestal Hari Mahesa. Pasalnya, penuntut umum menilai proses pemeriksaan hingga sampainya perkara ke persidangan, sudah benar.

"Terdakwa telah melakukan pengrusakan di ruang Sekretaris DPRD Padang, dan persoalan itu sudah dapat masuk dalam ranah hukum. Untuk itu, kami menolak bantahan (eksepsi) dari kuasa hukum terdakwa," kata Irawati, pada sidang lanjutan dengan agenda mendengar tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Virza Benzani, di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (22/12).

Irawati mengatakan, berkenan dengan keberatan dari kuasa hukum terdakwa tentang kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Padang, mengadili perkara ini, JPU dengan tegas mengatakan bahwa merupakan kewenangan dalam mengadili perbuatan tersebut. "Karena perkara ini sudah masuk ranah hukum, maka hal itu jelas kewenangannya ada pada PN Padang," cetus Irawati.

Pada sidang sebelumnya, Senin (19/12), Maidestal yang biasa dipanggil Esa melalui kuasa hukumnya menyampaikan bantahan (eksepsi) dengan mengatakan kalau PN Padang tidak berwenang mengadili perkara ini.

"Peristiwa itu terjadi di lingkungan DPRD Padang dan terdakwa adalah sebagai anggota dewan. Maka, yang berhak memproses dan menindak lanjuti perkara ini adalah Badan Kerhormatan (BK) DPRD Padang," bantah Esa.

Seperti diketahui sebelumnya, persoalan yang menyeret Esa ke pengadilan akibat pertikaiannya dengan Sekwan DPRD Padang Sastri Bakrie, terkait pemotongan uang perjalanan dinas terdakwa, yang terjadi pada Senin (15/8), sekitar pukul 14.00, di ruang Sekretaris DPRD Padang.

Karena emosi, Esa yang merupakan anggota Partai Persatuan Pembanguna (PPP) Kota Padang itu, langsung menghancurkan dan merusak sebuah meja tamu dan pintu yang terbuat dari kaca, hingga pecah dengan mengunakan kakinya.

Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Asmuddin, beranggotakan Asmar dan Yoserizal ini, mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (29/12), dengan agenda mendengarkan putusan sela dari majelis hakim.


sumber : (apr/) kliksumbar