Sijunjung, Faceminang.com - Lembaga Bantuan Hukum Padang mendesak Kapolda Sumatera Barat untuk menyelidiki kematian 2 tahanan Polsek Sijunjung secara tuntas dan transparan. LBH juga mendesak Kapolda memberikan sanksi tegas terhadap Kapolsek Sijunjung beserta jajarannya yang telah gagal melindungi tahanan yang menjadi tanggung jawabnya.
Kordiv. Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Roni Saputra melalui relis yang diterima padangmedia.com, Kamis (29/12) mendesak Kapolda beserta jajarannya baik di tingkat Polres/Polresta, maupun Polsek/Polsekta untuk lebih serius lagi memperhatikan dan memberikan perlindungan serta hak-hak tersangka di dalam tahanan.
Meninggalnya dua tahanan kakak beradik Busri M Yasin alias Asep (19 tahun) dan Faisal Akbar (16 tahun) yang tewas tergantung di dalam sel Polsek Sijunjung, Rabu (28/12) menunjukkan ketidakmampuan dan ketidakprofesionalan polisi dalam melindungi tahanan untuk kesekian kalinya.
LBH Padang mencatat hal ini telah terjadi berulang kali dan merupakan bentuk pengabaian aparat Kepolisian terhadap hak asasi manusia. Kasus-kasus tersebut antara lain meninggalnya Mirwan (42 tahun) tahanan Polsekta Padang Barat 28 Februari 2011 dan Saifuddin (55 tahun) tahanan Polresta Padang pada 14 Februari 2010.
Disamping itu, pihak kepolisian juga lalai memberikan perlindungan dan rasa aman kepada salah satu tersangka Faisal Akbar (16 tahun) yang masih anak-anak. Seharusnya pihak kepolisian memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud pasal 64 ayat(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
LBH Padang mengimbau masyarakat untuk melapor ke aparat penegak hukum maupun ke LBH Padang jika melihat atau mengalami kekerasan atau kesewenang-wenangan maupun perlakuan diskriminatif dan tidak manusiawi yang dialami tersangka maupun terdakwa dalam tahanan.
sumber : (rin/rel) padangmedia