Jakarta, Faceminang.com - Baru dibuka 2 hari, warga masyarakat beramai-ramai mendatangi posko 'Sandal untuk Kapolri' di berbagai tempat. Mereka umumnya menyatakan proses hukum yang dilakukan polisi terhadap pelajar SMKN 3 Palu, AAL tidak mencerminkan rasa keadilan.
"Baru saja ada pria paruh baya dari Cipinang, Jakarta Timur, menyerahkan sandal jepit warna biru yang di tulis 'Kapolri' dengan spidol," kata koordinator Posko Wilayah Jakarta, Budhi Kurniawan, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (30/12/2011).
Warga datang ke Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sejak pagi hari. Sepasang suami istri datang dari Pulogadung, Jakarta Timur, mendatangi kantor KPAI sambil menyerahkan 2 pasang sandal jepit. Mereka tergerak setelah melihat berbagai tayangan di media massa atas kasus yang menimpa AAL.
"Masa karena sandal harus berurusan dengan pengadilan," kata Budhi menirukan pernyataan suami istri tersebut.
Masyarakat ternyata kreatif dalam memberikan sandal tersebut. Seperti sebuah sandal yang ditulis menggunakan spidol 'kapan muara bersih kalau hulunya kotor' atau sandal jepit warna pink yang tengahnya dilobangi.
"Sabtu-minggu besok Posko tetap buka. Ada Satpam yang jaga kok," ujar Budhi.
Dalam setiap sumbangan sandal, masyarakat juga diminta mengisi daftar tamu yang berisi identitas diri. Penyumbang juga diminta menunjukkan identitas diri kepada petugas. Dalam lembar tersebut, masyarakat bisa mengisi saran dan kritik terhadap kinerja Polri.
Seperti di posko KPAI, umumnya menyayangkan proses hukum terhadap AAL. Seperti, 'Kami mohon keadilan', 'Dengan sandal ini semoga aparat mengerti','penjara bukan tempat untuk anak','saya tidak setuju kalau dipenjara hanya untuk satu pasang sandal, dan 'sayangi anak-anak'.
Hingga siang ini, di posko KPAI terkumpul 30 sandal. Di posko Solo sudah terkumpul 15 sandal, di posko Cibubur terkumpul 34 sandal dan di posko Bekasi 17 pasang sandal. Jumlah ini masih terus bertambah karena belum semua data terkumpul.
Selain di Jakarta, Posko 'Sandal Jepit untuk Kapolri' telah menyebar di berbagai daerah, di antaranya:
1. Untuk wilayah Tangerang, komplek Citra Raya Tangerang;
2. Untuk wilayah Cibubur, komplek Citra Grand;
3. Untuk wilayah Bekasi, di Jati Asih, Jalan Gandaria Blok M no 14, Bekasi;
4. Untuk wilayah Depok kompleks Tugu Indah no. B22;
5. Untuk Wilayah Solo, di Jalan Jambu II Pondok RT 09 RW 04 Desa Pohudan Kec. Colomadu, Karaganyar;
6. Untuk Wilayah Palembang di Jalan Basuki Rahmat No 2, Kel. Talang Aman, Kec. Ilir Timur I, Palembang.
"Beberapa teman juga akan membuka posko lagi di beberapa kota lain. Tapi masih menunggu kapan pastinya dibuka," beber Budhi.
Kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya.
Selain diinterogasi, AAL juga dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpul. Kasus ini bergulir ke pengadilan dengan mendudukkan AAL sebagai terdakwa pencurian sandal. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam 5 tahun penjara.
Sementara itu, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL. Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari.
sumber : detik