Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, usai diperiksa oleh penyidik KPK, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2011). Nazaruddin diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Jakarta, Faceminang.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mengatakan, Angelina Sondakh dan Anas Urbaningrum layak menjadi tersangka. "Sebenarnya kalau dari bukti-bukti, Anas dan Angie sudah layak jadi tersangka," kata Nazaruddin seusai menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan proyek Hambalang di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (23/12/2011).
Angelina, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, disebut Nazaruddin terlibat dalam kasus dugaan suap wisma atlet. Nazaruddin mengatakan bahwa mantan Puteri Indonesia itu menerima dana proyek wisma atlet senilai Rp 9 miliar.
Nama Angelina yang biasa disapa Angie itu juga disebut dalam dakwaan atas Nazaruddin. Disebutkan bahwa Nazaruddin meminta Angie memfasilitasi Mindo Rosalina Manulang mendapatkan proyek di Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Mindo, anak buah Nazaruddin, divonis 2,5 tahun dalam kasus suap wisma atlet. Sementara itu, Anas disebut terlibat dalam kasus proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang, Jawa Barat.
Nazaruddin mengatakan bahwa Anas menerima dana senilai hampir 7 juta dollar AS dari PT Adhi Karya, perusahaan pemenang tender proyek Hambalang. Uang tersebut oleh Anas dibagikan kepada semua pengurus Partai Demokrat di daerah untuk memenangkannya dalam kongres partai itu di Bandung, Mei 2010.
Nazaruddin juga menolak disebut berbohong atas tuduhan-tuduhannya. Dia mengaku telah menyampaikan bukti-bukti ke penyidik KPK. "Soal Anas sudah saya sampaikan semua di dalam, tinggal KPK yang menindaklanjuti," katanya.
Wakil Ketua KPK, Adnan Pandupraja, mengatakan, pihaknya akan mendalami informasi yang diungkapkan Nazaruddin tersebut.
sumber : kompas