Faceminang.com
pencarian di faceminang.com
Portal berita online terkini dari Padang, Sumatera Barat. -
Tour de Singkarak 2013

Top Stories

Sabtu, 10 Desember 2011

LBH: Polri Cenderung Lindungi Anggota

Berita: Sumatera Barat
LBH: Polri Cenderung Lindungi Anggota

Padang, Faceminang.com - Aparat penegak hukum khususnya kepolisian, selalu menjadi sorotan dalam kasus dugaan pelanggaran HAM. Setiap 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM). Namun demikian, setiap tahun masih saja terjadi kasus dugaan pelanggaran HAM.

Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Roni Saputra menilai hal itu terjadi akibat kurangnya pemahaman aparat terkait tentang HAM. Padahal, secara tegas UUD 1945 mengamanatkan agar HAM harus dilindungi. “Ini persoalan, karena tidak ada pemahaman dari aparat penegak hukum,” ujar Roni kemarin (9/12).

Dia menilai aparat penegak hukum cenderung melindungi anggotanya yang melakukan pelanggaran HAM. “Setiap kali ada tindak kekerasan, selalui diklaim sesuai prosedur sebelum ada pemeriksaan atau investigasi. Ini dua poin besar mengapa tingkat pelanggaran HAM masih terjadi. Padahal, polisi punya aturan internal dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 terkait implementasi tugas kepolisian, tapi itu belum sepenuhnya dijalankan,” ungkap Roni.

Dari data LBH Padang, pelanggaran HAM lebih banyak dilakukan aparat kepolisian, dibanding aparat militer/TNI. Walau dari segi kuantitas mengalami penurunan setiap tahun, namun belum terlihat keseriusan aparat kepolisian dalam penindakan.
Data LBH Padang, tahun 2010 ada 12 kasus dugaan pelanggaran HAM. Sedangkan tahun 2011, menurun menjadi 11 dugaan pelanggaran (lihat grafis).

“Yang jadi persoalan bukan kuantitas kasusnya, tetapi penindakan oleh institusi terhadap anggotanya yang nakal,” pungkas Roni.
Menurut Roni, untuk tahun 2010, hanya satu kasus yang sudah diproses hingga peradilan umum. Untuk tahun 2011, malah belum ada ada satu pun yang diproses. “Kita mempertanyakan transparansi dari kepolisian memproses ini,” tukas Roni.

Terhadap hal itu, kata Roni, menunjukkan reformasi Polri baru sebatas prosedural, belum substansial. “Hanya perubahan aturan saja yang baru terjadi. Itu yang kita lihat,” tutur Roni.

Bagaimana mendorong Polri benar-benar sesuai fungsinya mengayomi masyarakat? Roni berpendapat bahwa polisi harus kembali ke titahnya sebagai warga sipil yang dipersenjatai dan diberi kewenangan. Selain itu, pimpinan kepolisian juga harus mampu melihat secara objektif atas tindakan yang dilakukan anggotanya.

Konteks pelanggaran HAM, kata Roni, ada dua. Yakni, sebagai pelaku kekerasan dan pembiaran tanpa proses hukum terhadap pelaku pelanggaran. “Bagaiamana ini bisa berjalan baik, anggota polisi mulai dari pimpinan hingga bawahan harus diberikan pelatihan dan pembekalan, karena masih banyak polisi yang tidak tahu tentang Peraturan Kapolri menyangkut HAM ini,” ujar Roni.

Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia dan HAMM (PBHI) Sumbar, Khairul Fahmi menegaskan, kekerasan yang dilakukan oknum Polri sampai saat ini masih terjadi. Komitmen para petinggi Polri terutama di Sumbar, diragukan dalam menuntaskan aksi kekerasan yang melibatkan oknum Polri.

“Seperti kasus penembakan di Dharmasraya, bagaimana prosesnya sampai kini tidak jelas. Ini “PR” yang masih kita pertanyakan ke Polri, apakah mereka punya niat baik menyelesaikan persoalan ini. Terkait bentrokan di Maligi, jadi pertanyaan juga dalam rangka apa anggota Brimob ke Pasaman, apakah dalam rangka bertugas sesuai UU atau tidak?” tanya dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) itu kepada Padang Ekspres.

Dari beberapa kasus kekerasan yang melibatkan oknum Polri, Fahmi menilai tidak ada upaya tegas petinggi kepolisian menindak anggotanya. Akibatnya, kekerasan oleh oknum aparat terus terjadi. “Tidak cukup hanya sanksi disiplin. Kalau pelanggaran itu sudah masuk ranah pidana, harus diproses secara hukum,” katanya.

Dihubungi terpisah beberapa pekan lalu, Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Kawedar menegaskan, tidak benar Polda Sumbar membiarkan anggotanya yang terlibat pelanggaran HAM.

Propam Polda, katanya, memberikan hukuman berat dan tegas bagi anggota yang melanggar. Mulai dari hukuman indisipliner hingga hukuman pemecatan secara tidak hormat. “Hukuman bagi anggota yang melanggar ini sangat berat,” ujar Kawedar.

Kendati tak menyebutkan berapa jumlah pelanggaran yang dilakukan anggota polisi tahun 2011 ini karena datanya ada di kantor, Kawedar mengakui semua pelanggaran yang dilakukan anggota polisi sudah ditindaklanjuti mulai dari pelanggaran ringan hingga pelanggaran berat.

“Selain diproses secara hukum, mereka juga diberhentikan dengan tidak hormat. Mulai dari sanksi indisipliner hingga sanksi pemecatan,” jelas Kawedar. padang ekspres