Faceminang.com
pencarian di faceminang.com
Portal berita online terkini dari Padang, Sumatera Barat. -
Tour de Singkarak 2013

Top Stories

Selasa, 20 Desember 2011

Waspada! Di Padang, Merokok Sudah Dilarang

Berita: Sumatera Barat
Waspada! Di Padang, Merokok Sudah Dilarang

Padang, Faceminang.com - Setelah melalui pembahasan alot, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR) disahkan melalui voting oleh anggota DPRD Padang, tadi malam (19/11).

Dengan ditetapkannya perda tersebut, seluruh reklame rokok di ibu kota Sumbar ini bakal ditiadakan.

Tujuh kawasan ditetapkan sebagai KTR. Yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya.

Bagi yang merokok di KTR, dikenakan denda paling rendah Rp 50 ribu setiap kali pelanggaran. Sedangkan bagi pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang tak mengawasi KTR, dikenakan denda Rp 10 juta.

”Ranperda ini dibuat untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok dari bahaya merokok. Penetapan Perda KTR ini berlangsung alot dan sengit sehingga harus voting. Perdebatan terjadi pada pasal 10 ayat 4a, seputar larangan seluruh reklame rokok di Padang atau hanya di KTR saja,” ujar Ketua DPRD Padang, Zulherman kepada Padang Ekspres, kemarin (19/12).

Setelah voting, akhirnya sebagian besar anggota DPRD menyepakati seluruh reklame rokok tidak diperkenankan di Padang. Keputusan ini diambil tidak hanya untuk melindungi perokok pasif, tapi juga mempersiapkan Padang sebagai Kota Sehat 2012.

Sanksi bagi pelanggar juga dicantumkan. Pada pasal 25, yang merokok di KTR dikenakan denda minimal Rp 50 ribu setiap kali pelanggaran, setiap pimpinan atau penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan dikenakan denda minimal Rp 10 juta. Setiap pimpinan atau penanggung jawab KTR yang tidak melarang orang merokok di KTR yang menjadi tanggung jawabnya, dikenakan denda minimal Rp 500 ribu.

”Dengan adanya sanksi tersebut, maka pimpinan SKPD ataupun pengelola sarana publik berkewajiban menyiapkan tanda melarang merokok. Masa sosialisasi perda ini selama 1 tahun,” jelas politisi Partai Demokrat itu.

Dalam Perda KTR, tidak diatur secara khusus kewajiban bagi penanggung jawab KTR menyiapkan ruang merokok pada kawasan KTR. Masyarakat boleh merokok di KTR, tapi tak boleh di dalam ruangan. Aktivitas merokok hanya boleh dilakukan di bawah cucuran atap.

Sopir angkot yang membiarkan penumpangnya merokok, juga dikenakan denda berupa peradilan di tempat alias tindak pidana ringan (tipiring). ”Jika kedapatan, sopir angkot dan penumpang yang merokok dikenakan denda,” kata Zulherman.

Anggota Pansus KTR, Hendri Septa menambahkan, Perda KTR tidak melarang orang merokok, tapi hanya mengatur aktivitas merokok.
Perda KTR ini menindaklanjuti amanat UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yakni pemerintah daerah wajib menetapkan KTR.

”Pemko juga telah menetapkan KTR melalui Peraturan Wako No 14 Tahun 2011. Berdasarkan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jenis produk hukum yang relevan adalah peraturan daerah. Makanya, kami usulkan Ranperda KTR tersebut,” ujar Wakil Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Padang, Syahrul menuturkan, dari Rp 3,2 miliar pajak reklame, 30-40 persen berasal dari pajak reklame rokok atau Rp 960 juta. ”Itu konsekuensi dari perda itu,” tuturnya.

Ahli kesehatan, Prof Dr dr Rizanda Machmud MKes menyebutkan, jualan rokok adalah jualan kematian. Kandungan rokok terdiri dari hydrogen cyanude (racun untuk hukuman mati, toluidine ammonia (pembersih lantai), urethane toluene (pelarut industri), arsenic (racun semut putih), dibenzacridine phenol butance (bahan bakar korek api), acetone (penghapus cat), naphthylammnine methanol (bahan bakar roket), pyrene dimethylin it rosamine napthalene (kapur barus), cadmium (dipakai accu mobil), carbon manoxide (gas dari knalpot) dan vinyl chloride (bahan plastik PVC). ”4.000 bahan kimia beracun ada pada rokok tersebut. Kandungan rokok dapat menyebabkan 43 kanker,” ucapnya.

”Memang untuk menghentikan merokok sulit. Bahkan, ada pasien saya yang rela bagian tubuhnya diamputasi daripada menghentikan rokok. Sulit bukan berarti tak bisa kebiasaan merokok itu dapat dihentikan,” tegasnya.


sumber : padang ekspres