Padang, Faceminang.com - Akhirnya, Mantan Bupati Solok Ditahan. Setelah ”menyapu” pejabat dan mantan pejabat Pemko Bukittinggi, giliran pejabat dan mantan pejabat Pemkab Solok digiring penyidik Kejati Sumbar ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro Padang, kemarin (28/6).
Tak tanggung-tanggung, enam tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan tanah negara bekas erfpacht verponding 172 di Bukit Berkicut, Jorong Sukarami, Kenagarian Koto Gaek Lubuk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok tahun 2008, seluas 17.750 m2, mengakibatkan kerugian negara Rp288 juta, ditahan Kejati.
Keenam tersangka itu, mantan Bupati Solok Gusmal, mantan Kabag Tapem pada Asisten I Setkab Solok Emildolia Khaira, Ketua Pemeriksa Tanah A/Kasi Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Solok Husni, warga Jorong Pasar Baru Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang, yang juga perantara, Musril Muis.
Lalu, pemilik tanah warga Jorong Balai Oli Nagari Jawi, Kecamatan Gunung Talang, Anwar, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Solok Lukman. Sedangkan satu tersangka lagi mantan Sekkab Solok, Suarman, tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sakit. Keenam tersangka mendatangi Kejati secara terpisah didampingi pengacara masing-masing.
Penahanan terhadap Gusmal cs ini dilakukan tiga tahap. Tahap pertama, tiga tersangka Emildolia Khaira, Husni dan Musril Muis, digiring ke LP Muaro menggunakan mobil tahanan pelat merah BA 8070 UA sekitar pukul 19.00.
Sebelum ditahan, mereka diperiksa penyidik Kejati, Basril G dan Zulkifli di ruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) mulai pukul 11.00 sampai 17.30.
Tahap kedua, giliran Gusmal dan Anwar digiring ke LP Muaro. Keduanya ditahan sekitar pukul 19.45 menggunakan mobil pelat hitam milik Kejati jenis Toyota Avanza Silver BA 1104 BS. Keduanya juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik Yovandi Yazid di ruang Asisten Pidana Umum (Aspidum) sebelum ditahan sekitar pukul 11.00 sampai 17.30. Mereka dicecar 10-30 pertanyaan terkait peran masing-masing dalam proses pengalihan tanah.
Tahap terakhir, penyidik Kejati Sumbar Yovandi Yazid menahan Lukman sekitar pukul 20.30. Lukman sendiri sempat menghilang usai diberi izin melaksanakan Shalat Ashar.
Kondisi ini sempat membuat penyidik panik, menduga tersangka melarikan diri. Untuk mengantisipasi hal terburuk, penyidik berkoordinasi dengan pihak bandara dan imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Lukman. Bahkan, kepergian Lukman tidak diketahui pengacaranya, Fauzan.
Namun, sekitar pukul 20.15, Lukman kembali ke Kejati Sumbar. Kepada penyidik, Lukman mengaku gugup perihal akan ditahan penyidik usai pemeriksaan. Untuk menenangkan diri, dia menghilang beberapa jam bersama salah seorang keluarganya yang sudah menunggu di kantor Kejati Sumbar. Sekitar 20.30 digelandang ke LP Muaro dengan mobil tahanan.
Seperti diketahui, keenam tersangka itu tersangkut kasus dugaan korupsi peralihan tanah negara bekas erfpacht verponding 172 di Bukit Berkicut Jorong Sukarami, Kenagarian Koto Gaek Lubuk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok 2008.
Gusmal Bungkam
Usai menjalani pemeriksaan, Gusmal memilih bungkam ketika ditanyai wartawan dan langsung memasuki mobil Kejati menuju LP Muaro. Penasihat hukum (PH) Gusmal, Sriwanto, mengatakan akan melakukan upaya penangguhan atas kliennya.
”Kita lihat nanti,” katanya. Ketika ditanyakan materi pemeriksaan terhadap kliennya, Sriwanto juga menolak berkomentar. ”Maaf, nantilah kita komentar. Maaf, ya tidak ada komentar,” tuturnya sembari menaiki mobilnya dan meninggalkan Kejati Sumbar.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sumbar, Ikwan Ratsudy menjelaskan, dugaan pengalihan tanah negara yang sebelumnya dikuasai Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) di bawah naungan Departemen Pertanian, barawal ketika seorang warga, Anwar, mengklaim tanah itu miliknya.
Ia bermaksud menguasai tanah itu dengan membuat sertifikat tanah tersebut. Ia meminta bantuan Musril Muis (calo/perantara) untuk membuat sertifikat ke BPN Kabupaten Solok.
Anehnya, tanpa melalui penelitian dan pengkajian secara kelengkapan, BPN Kabupaten Solok langsung mengeluarkan sertifikat tanah setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati Solok Gusmal pada waktu itu, tanpa didukung peninjauan ke lapangan.
Walau BPN, tambah Ikwan, telah membentuk panitia tanah, namun panitia tidak melakukan tugasnya sesuai petunjuk BPN Pusat. Setelah sertifikat diterima Anwar, tanah itu dijual ke salah seorang warga keturunan untuk membangun vila. Padahal, bupati hanya merekomendasikan penggunaan tanah itu untuk lahan pertanian.
”Pengalihan tanah negara tersebut diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN tentang Pendaftaran Tanah. Negara dirugikan sekitar Rp 288 juta,” kata Ikwan.
Sementara itu, Aspidsus M Yamin menambahkan, penahanan dilakukan atas pertimbangan kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan pertimbangan lainnya. ”Ditambah lagi, mereka juga ada yang tinggal di luar daerah,” tegas M Yamin.
Marlon Diundur
Di sisi lain, akibat padatnya jadwal pemeriksaan, Selasa (28/6), pemeriksaan terhadap Marlon Martua, mantan Bupati Dharmasraya, diundur penyidik.
Tersangka kasus dugaan mark up (penggelembungan harga) tanah pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungaidareh, Dharmasraya tahun 2009 ini, akan diperiksa lagi Senin (4/7) mendatang. Marlon sudah dua kali mangkir dari panggilan Kejati karena alasan ke Merauke dan sakit sepulang dari Merauke, Papua. padang ekspres
Tak tanggung-tanggung, enam tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan tanah negara bekas erfpacht verponding 172 di Bukit Berkicut, Jorong Sukarami, Kenagarian Koto Gaek Lubuk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok tahun 2008, seluas 17.750 m2, mengakibatkan kerugian negara Rp288 juta, ditahan Kejati.
Keenam tersangka itu, mantan Bupati Solok Gusmal, mantan Kabag Tapem pada Asisten I Setkab Solok Emildolia Khaira, Ketua Pemeriksa Tanah A/Kasi Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Solok Husni, warga Jorong Pasar Baru Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang, yang juga perantara, Musril Muis.
Lalu, pemilik tanah warga Jorong Balai Oli Nagari Jawi, Kecamatan Gunung Talang, Anwar, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Solok Lukman. Sedangkan satu tersangka lagi mantan Sekkab Solok, Suarman, tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sakit. Keenam tersangka mendatangi Kejati secara terpisah didampingi pengacara masing-masing.
Penahanan terhadap Gusmal cs ini dilakukan tiga tahap. Tahap pertama, tiga tersangka Emildolia Khaira, Husni dan Musril Muis, digiring ke LP Muaro menggunakan mobil tahanan pelat merah BA 8070 UA sekitar pukul 19.00.
Sebelum ditahan, mereka diperiksa penyidik Kejati, Basril G dan Zulkifli di ruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) mulai pukul 11.00 sampai 17.30.
Tahap kedua, giliran Gusmal dan Anwar digiring ke LP Muaro. Keduanya ditahan sekitar pukul 19.45 menggunakan mobil pelat hitam milik Kejati jenis Toyota Avanza Silver BA 1104 BS. Keduanya juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik Yovandi Yazid di ruang Asisten Pidana Umum (Aspidum) sebelum ditahan sekitar pukul 11.00 sampai 17.30. Mereka dicecar 10-30 pertanyaan terkait peran masing-masing dalam proses pengalihan tanah.
Tahap terakhir, penyidik Kejati Sumbar Yovandi Yazid menahan Lukman sekitar pukul 20.30. Lukman sendiri sempat menghilang usai diberi izin melaksanakan Shalat Ashar.
Kondisi ini sempat membuat penyidik panik, menduga tersangka melarikan diri. Untuk mengantisipasi hal terburuk, penyidik berkoordinasi dengan pihak bandara dan imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Lukman. Bahkan, kepergian Lukman tidak diketahui pengacaranya, Fauzan.
Namun, sekitar pukul 20.15, Lukman kembali ke Kejati Sumbar. Kepada penyidik, Lukman mengaku gugup perihal akan ditahan penyidik usai pemeriksaan. Untuk menenangkan diri, dia menghilang beberapa jam bersama salah seorang keluarganya yang sudah menunggu di kantor Kejati Sumbar. Sekitar 20.30 digelandang ke LP Muaro dengan mobil tahanan.
Seperti diketahui, keenam tersangka itu tersangkut kasus dugaan korupsi peralihan tanah negara bekas erfpacht verponding 172 di Bukit Berkicut Jorong Sukarami, Kenagarian Koto Gaek Lubuk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok 2008.
Gusmal Bungkam
Usai menjalani pemeriksaan, Gusmal memilih bungkam ketika ditanyai wartawan dan langsung memasuki mobil Kejati menuju LP Muaro. Penasihat hukum (PH) Gusmal, Sriwanto, mengatakan akan melakukan upaya penangguhan atas kliennya.
”Kita lihat nanti,” katanya. Ketika ditanyakan materi pemeriksaan terhadap kliennya, Sriwanto juga menolak berkomentar. ”Maaf, nantilah kita komentar. Maaf, ya tidak ada komentar,” tuturnya sembari menaiki mobilnya dan meninggalkan Kejati Sumbar.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sumbar, Ikwan Ratsudy menjelaskan, dugaan pengalihan tanah negara yang sebelumnya dikuasai Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) di bawah naungan Departemen Pertanian, barawal ketika seorang warga, Anwar, mengklaim tanah itu miliknya.
Ia bermaksud menguasai tanah itu dengan membuat sertifikat tanah tersebut. Ia meminta bantuan Musril Muis (calo/perantara) untuk membuat sertifikat ke BPN Kabupaten Solok.
Anehnya, tanpa melalui penelitian dan pengkajian secara kelengkapan, BPN Kabupaten Solok langsung mengeluarkan sertifikat tanah setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati Solok Gusmal pada waktu itu, tanpa didukung peninjauan ke lapangan.
Walau BPN, tambah Ikwan, telah membentuk panitia tanah, namun panitia tidak melakukan tugasnya sesuai petunjuk BPN Pusat. Setelah sertifikat diterima Anwar, tanah itu dijual ke salah seorang warga keturunan untuk membangun vila. Padahal, bupati hanya merekomendasikan penggunaan tanah itu untuk lahan pertanian.
”Pengalihan tanah negara tersebut diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN tentang Pendaftaran Tanah. Negara dirugikan sekitar Rp 288 juta,” kata Ikwan.
Sementara itu, Aspidsus M Yamin menambahkan, penahanan dilakukan atas pertimbangan kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan pertimbangan lainnya. ”Ditambah lagi, mereka juga ada yang tinggal di luar daerah,” tegas M Yamin.
Marlon Diundur
Di sisi lain, akibat padatnya jadwal pemeriksaan, Selasa (28/6), pemeriksaan terhadap Marlon Martua, mantan Bupati Dharmasraya, diundur penyidik.
Tersangka kasus dugaan mark up (penggelembungan harga) tanah pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungaidareh, Dharmasraya tahun 2009 ini, akan diperiksa lagi Senin (4/7) mendatang. Marlon sudah dua kali mangkir dari panggilan Kejati karena alasan ke Merauke dan sakit sepulang dari Merauke, Papua. padang ekspres