Padang, Faceminang - Panwaslu: Diduga Loloskan Kandidat tak Penuhi Syarat. Temuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sawahlunto terkait kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto meloloskan berkas pasangan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dalam Pilkada Kota Sawahlunto, jadi perhatian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut rencana, DKPP memanggil KPU Sawahlunto untuk menjalani sidang kode etik penyelenggara pemilu di gedung DKPP Jalan M Thamrin No 14 Jakarta pada hari ini.
“Pemanggilan komisioner KPU Sawahlunto guna mengikuti sidang kode etik itu, berangkat dari laporan Panwaslu Kota Sawahlunto ke Bawaslu Sumbar dan diteruskan ke DKPP. Selanjutnya diagendakan sidang besok (hari ini, red),” ujar anggota Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen kepada Padang Ekspres, kemarin (27/5).
Pemanggilan sidang kode etik penyelenggara pemilu dari DKPP itu, sebut Efitrimen, berdasarkan surat panggilan sidang bernomor 64757/DKPP-PKE-II/2013 yang diterima Bawaslu Sumbar pada 24 Mei lalu dan ditandatangani Penanggung Jawab Sementara Sekretaris DKPP Nur Hidayat Sardini.
Sementara pada sidang kode etik yang diselenggarakan itu, katanya lagi, rencananya akan dihadiri Ketua Bawaslu Sumbar, Elly Yanti, Aermadepa dan Efitrimen (anggota Bawaslu). Hadir pula Panwaslu Kota Sawahlunto selaku pihak pengadu.
Selain menyidangkan pihak teradu (KPU Sawahlunto) terkait lolosnya berkas pasangan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat untuk ikut pilkada, DKPP juga akan mendengarkan penjelasan pihak teradu atas dugaan pelanggaran administrasi perubahan berkas terkait PKPU No 9/2012 Pasal 5 huruf d.
Meski belum bisa memastikan hasil akhir sidang kode etik itu, Efitrimen menyebutkan bahwa sidang ini adalah yang pertama bagi Bawaslu sebagai pihak pengadu. “Makanya Bawaslu diminta hadir dalam sidang tersebut,” jelasnya.
Pengaduan Azhar Dianulir
Di bagian lain, Bawaslu Sumbar menganulir pengaduan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Sumbar, Azhar yang merasa dicurangi oleh KPU Sumbar dalam pendaftaran bakal calon.
Putusan Bawaslu tidak melanjutkan laporan Azhar itu dalam rapat pleno Senin (27/5) kemarin. “Setelah kami meminta klarifikasi KPU Sumbar, para saksi pelapor dan Azhar (pelapor), akhirnya kami putuskan tidak ditindaklanjuti,” terang Efitrimen. Alasan Bawaslu karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Dihubungi terpisah, Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Sumbar, Agus Catur Rianto membenarkan bahwa Bawaslu sudah mengeluarkan rekomendasi tidak menindaklanjuti laporan pengaduan Azhar yang bernomor 06/LP/PILEG/V/2013.
Rekomendasi penghentian tindak lanjut laporan bakal calon DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu diserahkan Bawaslu kepada kami kemarin (Senin, red). Dengan begitu, keputusan KPU untuk Azhar tetap seperti semula, yakni persyaratan administrasi pencalonan Azhar tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Catur.
Selasa, 28 Mei 2013
KPU Sawahlunto Disidang DKPP
sumber: Padang Ekspres