Faceminang.com
pencarian di faceminang.com
Portal berita online terkini dari Padang, Sumatera Barat. -
Tour de Singkarak 2013

Top Stories

Selasa, 28 Mei 2013

KPU Sawahlunto Disidang DKPP

Berita: Sumatera Barat

KPU Sawahlunto Disidang DKPPPadang, Faceminang - Panwaslu: Diduga Loloskan Kandidat tak Penuhi Syarat. Temuan Panitia Pengawas Pemilu (Pan­waslu) Kota Sawahlunto ter­kait kebijakan Komisi Pe­milihan Umum (KPU) Sa­wahlunto meloloskan berkas pasangan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dalam Pilkada Kota Sa­wah­lunto, jadi perhatian De­wan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut rencana, DKPP memanggil KPU Sawahlunto untuk menjalani sidang kode etik penyelenggara pemilu di gedung DKPP Jalan M Tham­rin No 14 Jakarta pada hari ini.

“Pemanggilan komisioner KPU Sawahlunto guna me­ngikuti sidang kode etik itu, berangkat dari laporan Pan­waslu Kota Sawahlunto ke Bawaslu Sumbar dan dite­ruskan ke DKPP. Selanjutnya diagendakan sidang besok (hari ini, red),” ujar anggota Bawaslu Sumbar, Surya Efi­trimen kepada Padang Eks­pres, kemarin (27/5).

Pemanggilan sidang kode etik penyelenggara pemilu dari DKPP itu, sebut Efitrimen, berdasarkan surat panggilan sidang bernomor 64757/DKPP-PKE-II/2013 yang dite­rima Bawaslu Sumbar pada 24 Mei lalu dan ditandatangani Penanggung Jawab Sementara Sekretaris DKPP Nur Hidayat Sardini.

Sementara pada sidang kode etik yang diseleng­ga­rakan itu, katanya lagi, ren­cananya akan dihadiri Ketua Bawaslu Sumbar, Elly Yanti, Aermadepa dan Efitrimen (anggota Bawaslu). Hadir pula Panwaslu Kota Sawahlunto selaku pihak pengadu.

Selain menyidangkan pi­hak teradu (KPU Sawahlunto) terkait lolosnya berkas pasa­ngan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat untuk ikut pilkada, DKPP juga akan mendengarkan penjelasan pihak teradu atas dugaan pe­lang­garan administrasi peru­bahan berkas terkait PKPU No 9/2012 Pasal 5 huruf d.

Meski belum bisa me­mas­tikan hasil akhir sidang kode etik itu, Efitrimen me­nye­but­kan bahwa sidang ini ada­lah yang pertama bagi Bawaslu se­bagai pihak pengadu. “Ma­ka­nya Bawaslu diminta hadir da­lam sidang tersebut,” jelas­nya.

Pengaduan Azhar Dianulir
Di bagian lain, Bawaslu Sumbar menganulir pe­nga­duan bakal calon anggota De­wan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Sumbar, Azhar yang merasa dicurangi oleh KPU Sumbar dalam pen­daftaran bakal calon.

Putusan Bawaslu tidak melanjutkan laporan Azhar itu dalam rapat pleno Senin (27/5) kemarin. “Setelah kami meminta klarifikasi KPU Sum­bar, para saksi pelapor dan Azhar (pelapor), akhirnya ka­mi putuskan tidak ditindak­lanjuti,” terang Efitrimen. Alasan Bawaslu karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Dihubungi terpisah, Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Sumbar, Agus Catur Rian­to membenarkan bahwa Bawaslu sudah mengeluarkan rekomendasi tidak me­nin­daklanjuti laporan pengaduan Azhar yang bernomor 06/LP/PILEG/V/2013.

Rekomendasi penghentian tindak lanjut laporan bakal calon DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu diserahkan Bawaslu kepada kami kemarin (Senin, red). Dengan begitu, keputusan KPU untuk Azhar tetap seperti semula, yakni persyaratan administrasi pencalonan Azhar tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Catur.

sumber: Padang Ekspres