Padang, Faceminang.com - Mabes Polri mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap petugas Polsek Sijunjung, dalam kasus gantung diri kakak beradik. Namun, dalam sidang Propam Polri itu, hanya menghukum sembilan petugas itu dengan sanksi nonpidana.
”Mereka terbukti melakukan kelalaian,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, kemarin (16/1). Polri kukuh penyebab meninggal keduanya bukan karena disiksa atau sebab yang lain. ”Kesimpulan medis karena gantung diri,” kata mantan Kapoltabes Padang ini.
Sidang yang digelar Sabtu (14/1) pukul 09.00-13.00 itu, sembilan petugas itu hanya mendapat demosi (dipindahkan dalam jabatan lebih rendah), penempatan khusus (patsus) selama 21 hari dan penundaan gaji. ”Mereka divonis dalam sidang Propam di Polda Sumbar,” jelas Boy.
Rinciannya, Kapolsek Sijunjung AKP Syamsul Bahri menerima sanksi patsus selama 21 hari, demosi dan pembebasan dari jabatan. Iptu Al Indra sebagai Kanit Reskrim Polsek Sijunjung, menerima sanksi patsus selama 21 hari, demosi, pembebasan jabatan, dan tunda pangkat satu periode (selengkapnya lihat grafis).
Dengan hasil itu, kata Boy, berarti jelas ada kesalahan dalam pengelolaan tahanan di Polsek Sijunjung. ”Mereka melanggar PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian,” katanya. Bagaimana dengan dugaan penganiayaan? ”Belum sampai ke sana. Karena yang laporan soal itu baru saja masuk ke Bareskrim. Jadi, nanti yang menangani lain,” katanya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Mainar Sugianto mengatakan Propam masih menyelidiki indikasi pidana sembilan anggota polisi tersebut. ”Kalau ada bukti awal indikasi tindak pidana, mereka akan diproses hingga ke peradilan umum,” jelas Mainar Sugianto.
Jika masuk peradilan umum, katanya, Polda Sumbar akan menambah hukuman mereka. Hukuman paling berat diberhentikan atau dipecat sesuai PP No 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Usai menjalani hukuman nonpidana, tambah Sugianto, kesembilan orang polisi tersebut akan dipindahtugaskan ke tempat lain. Untuk Kapolsek dan Kanit Reskrim ditempatkan di Denma Polda Sumbar. Nantinya, mereka hanya bekerja atau bertugas di bidang administrasi saja.
Informasi yang dihimpun Padang Ekspres di Mapolda Sumbar, Kapolres Sijunjung dipastikan juga akan terkena hukuman dan mendapatkan sanksi dari Kapolda Sumbar. Tapi kapan perintah Kapolda Sumbar akan keluar, sampai saat ini belum jelas.
Keluarga tak Puas
Sementara itu, keluarga korban melalui pengacaranya Roni Saputra dari LBH Padang, menilai hukuman disiplin belumlah cukup. ”Kami belum menerima alasan Polri yang menyebut keduanya meninggal gantung diri. Jadi, bukan kelalaian, tapi dugaan penganiayaan,” kata Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang tersebut.
Roni mengaku punya saksi kunci yang melihat dan mendengar penganiayaan. ”Namanya kami rahasiakan demi keselamatan. Tapi, kami siap membawanya bersaksi di pengadilan,” katanya.
Menurut Roni, Polda bisa saja menarik kasus tersebut pada ranah pidana karena melanggar UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak. ”Kedua tersangka masih di bawah umur.
Harusnya, dilindungi dan penyidikan berbeda dengan orang dewasa. Polisi juga diduga melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan berakibat kematian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun. Atas kelalaian ini penyidik kepolisian mereka dijerat dengan Pasal 305 KUHP,” beber Roni.
Proses penangkapan dan penahanan terhadap Faisal, 14, dan Budri M Zen, 17, jelas Roni, juga diduga tidak sesuai prosedur.
sumber : padang-today