Padang, Faceminang.com - Mantan Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Solok Selatan Anas Manedi menolak kasusnya ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang. Dia berdalih kasusnya hanya kesalahan adminitrasi, bukan korupsi.
Penasihat hukum (PH)
“Karena yang dipersoalkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya perbuatan administratif,” kata Yunisman, penasihat hukum (PH) terdakwa Anas Manedi menyampaikan keberatan (eksepsi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Padang kemarin (24/1).
Menurut Yunisman, perbuatan terdakwa bukan perbuatan pidana. Dakwaan JPU yang menyebut terdakwa melakukan korupsi APBD 2009 sebesar Rp 188 juta, karena menyetujui dan menandatangani surat perintah pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) dalam rangka kegiatan Kemah Bakti Pol PP se-Sumbar serta biaya perjalanan dinas baik dalam maupun luar daerah pada kantor Satpol PP Kabupaten Solsel tahun 2009.
Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya SK Bupati Solsel No: 900.903.11.2009 tanggal 16 Januari 2009 tentang penetapan pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Solsel.
Tindak lanjut dari keputusan bupati tersebut diterbitkan pula SK Bupati Solsel pada SKPD kantor Satpol PP No: 900.900.37-2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang penetapan pengguna anggaran kantor Satpol PP Solsel.
“Kemudian ditindaklanjuti lagi melalui Peraturan Bupati Solsel Nomor 48 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan APBD Solsel tahun 2009,” kata Yunisman di persidangan yang dipimpin hakim Imam Syafei beserta anggota Emria Fitriani dan M Takdir.
“Dengan dasar itu, sudah jelas bahwa seluruh perbuatan terdakwa Anas Manedi merupakan perbuatan administratif dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan,” ujar Yunisman.
Dia juga mempertanyakan dasar JPU menyusun dakwaan. Terutama tentang biaya perjalanan dinas, karena adanya perintah lisan dari terdakwa Anas Manedi kepada terdakwa Tayusman selaku bendahara pengeluaran, untuk membuat dan mengajukan SPP dan SPM selanjutnya diajukan kepada terdakwa Anas Manedi.
“Surat dakwaan JPU tidak menjelaskan kapan, di mana tempatnya dan bagaimana caranya terdakwa Anas Manedi memerintahkan secara lisan kepada terdakwa Tayusman sehingga SPP dan SPM tersebut disetujui dan ditandatangani terdakwa Anas Manedi.
Berdasarkan uraian tersebut, surat dakwaan JPU telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Untuk itu surat dakwaan JPU harus dinyatakan batal,” tegas Yunisman.
sumber : padang ekspres