Faceminang.com
pencarian di faceminang.com
Portal berita online terkini dari Padang, Sumatera Barat. -
Tour de Singkarak 2013

Top Stories

Jumat, 13 Januari 2012

Mantan Kapolres Agam Divonis 4 Tahun

Berita: Sumatera Barat
Mantan Kapolres Agam Divonis 4 Tahun

Padang, Faceminang.com - Mantan Kapolres Agam, AKBP Maulida Gustina, terdakwa kasus korupsi anggaran pusat untuk operasional Reserse Kriminal (Reskrim) dan Bina Mitra Polres Agam 2009-2010, divonis 4 tahun penjara.

Selain itu, perwira menengah polisi wanita itu didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 178 juta. Jika tidak sanggup membayarnya dalam waktu setahun, harta benda terdakwa disita.

”Jika terdakwa tetap tidak sanggup membayar uang pengganti, maka dapat diganti pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata hakim ketua, Asmuddin didampingi hakim anggota Jon Effreddi dan Zalekha dalam putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, kemarin (12/1). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 5 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Terdakwa yang mengenakan safari hitam, terlihat menunduk mendengar vonis majelis hakim. Mejelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) bagian Reskrim dan Bina Mitra di Polres Agam tahun 2009-2010. Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Terdakwa telah melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi, dan unsur yang dapat merugikan keuangan negara. Total dana DIPA tersebut Rp 1,1 miliar lebih. Rinciannya, operasional Reskrim tahun 2009 sebesar Rp 534 juta dan tahun 2010 sebesar Rp 320 juta. Sedangkan bagian Binamitra tahun 2009-2010 sebesar Rp 335 juta.

Dalam realisasinya, hanya sebesar Rp 214 juta. Sekitar Rp 976 juta lagi, tidak digunakan terdakwa sebagaimana mestinya. Sebanyak Rp 378 juta digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

”Sebesar Rp 598 juta lagi, tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang sah,” tutur Jon Effreddi. Dana tersebut antara lain digunakan untuk membayar kredit perumahan, biaya perjalanan dinas, dan bantuan untuk pihak ketiga.

Dalam perjalanannya, terdakwa mengganti dana DIPA tersebut sebesar Rp 200 juta. ”Kendati demikian, hal itu tidak menghilangkan unsur pidana yang dilakukan terdakwa. Dan, perbuatan terdakwa patut dihukum dan dipidana,” kata Asmuddin.

Untuk mendapatkan dana DIPA, setiap satuan dan polsek mengajukan rencana kebutuhan setiap bulan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni Kapolres Maulida. Setelah disetujui KPA, bensat menyerahkan dana itu ke Kasat Reskrim AKP Masri untuk keperluan Satreskrim, dan Kabag Bina Mitra Kompol Yusra untuk keperluan Bina Mitra sesuai petunjuk Kapolres Agam.

Anehnya, dana yang dicairkan setiap bulan ke Satreskrim tidak pernah sesuai pengajuan. Misalnya Januari 2009, seharusnya diterima Rp 42 juta, hanya disetujui Kapolres Rp10 juta. Kemudian Februari 2009, seharusnya cair Rp 27 juta, hanya diberi Rp15 juta.

Itu dilakukan atas perintah terdakwa. Hal serupa juga terjadi di Bina Mitra. Setiap bulann hanya menerima Rp 5 juta dari anggaran yang disetujui Rp 15-20 juta sebulan. Versi JPU, total kerugian negara sebesar Rp 764 juta. Sedangkan versi BPK, kerugian negara Rp Rp976 juta.


sumber : padang ekspres