Faceminang.com
pencarian di faceminang.com
Portal berita online terkini dari Padang, Sumatera Barat. -
Tour de Singkarak 2013

Top Stories

Selasa, 24 Januari 2012

Dua Siswa SMK Kosgoro Diberhentikan

Berita: Sumatera Barat
Dua Siswa SMK Kosgoro Diberhentikan

Padang, Faceminang.com - Satuan Narkoba Polresta Padang tengah memburu pemasok sabu-sabu yang disita dari lima pemuda yang ditangkap di sebuah pondok di Koto Parak, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Sabtu (21/1) lalu.

Tersangka pengedar yang diketahui bernama Jejeng itu masih diincar keberadaannya. “Kami masih mencari tahu keberadaan Jenjeng. Kami masih mengumpulkan infor­masi-informasi di lapangan,” kata Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Yuli Kur­nianto kemarin.

Sementara kelima ter­sangka yang sudah diciduk masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapoltesta. Keli­manya masing-masing Indra (27), Dori (24), Ikbal (17), Yudi (18), dan Arman (17). Menurut Yuli, pihaknya masih menung­gu pemeriksaan urine terha­dap lima orang itu. Namun, dalam pemeriksaan semnen­tara dike­tahui Dori, Ikbal, Yudi, dan Arman seba­gai kurir sabu-sabu.

Kelima tersangka tersebut ditangkap dalam waktu yang ber­beda dengan lokasi yang sama, Sabtu (21/1). Jejeng dan In­dra digrebek di dalam pon­dok yang berlokasi di tepi sa­wah di Koto Parak sekitar pukul 23.00 WIB. Indra diciduk polisi dengan barang bukti sabu seharga Rp200 ribu. Se­mentara Jejeng berhasil kabur dengan cara mendobrak pintu belakang pondok ter­sebut.

Polisi yang berpakaian preman sempat melakukan pengejaran, namun karena kondisi malam yang gelap, pelaku berhasil hilang setelah melalui persawahan yang cukup luas. Tak lama kemu­dian sekitar pukul 23.30 WIB, satu unit mobil Avanza warna silver BA 1098 AJ, tiba di lokasi kejadian.

Petugas pun langsung mem­berhentikan mobil ter­sebut. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata empat orang yang ada di dalam mobil yaitu Dori, Ikbal, Yudi, dan Arman, yang ada tersang­kut dengan dua orang yang digrebek dalam pondok, kare­na didapati barang bukti berupa sabu seberat empat gram dengan harga Rp10 juta.

Dari pengakuan Dori ini dia hanya disuruh oleh Jejeng untuk mengambil barang di dekat salah satu rumah ma­kan di kawasan Ketaping. Barang tersebut diletakkan di dekat penjual bensin kete­ngan.

“Kata Jejeng barang dile­takkan di botol minuman teh gelas sebanyak tiga paket besar, sehingga kami pun langsung menjemputnya de­ngan menggunakan mobil,” kata Dori.

Sedangkan, tiga remaja yang ikut didalam mobil mengakui sering mangkal malam hari di pondok kosong tersebut. Bahkan sebelumnya mereka sudah mengenal Je­jeng sebagai pengedar. Tapi ketiganya mengaku tidak pernah mengonsumsi barang haram tersebut. “Kami me­mang sering ketemu dengan Je­jeng di pondok itu. Kami ha­nya di­suruh menjemput barang, kalau untuk memakai kami tidak pernah,” ujar salah satu pelajar Ikbal.

Terancam di Pecat
Dua siswa, Ikbal dan Ar­man yang ikut ditangkap terancam diberhentikan dari sekolah. Hal ini dikatakan Kabid Dikmen, Dinas Pendi­dikan Kota Padang, Jufri Siry saat membezuk kedua siswa ke sel tahanan Mapolresta Padang, Senin Sekitar sekitar pukul 14.00 WIB.

Rombongan Dinas Pen­didikan Padang terdiri dari Jufri Siry, Koordinator penga­was sekolah Muslim, dan Kepala Sekolah SMK Kosgoro Wandra. “Arman dan Ikbal benar adalah siswa SMK Kosgoro. Sementara tersangka yang berinisial Yudi adalah mantan siswa SMK Mu­hamadiyah,” kata Jufri.

Dijelaskan Jufri, dua siswa yang menjadi tersangka itu adalah siswa kelas 11 di SMK Kosgoro. Keduanya, adalah siswa jurusan otomotif. Dari pengakuan tersangka, ia ha­nya dibawa tersangka Dori, saat itu mereka mengaku tidak tahu dibawa kemana.

Untuk itu, keputusan yang diambil Dinas Pendidikan adalah mengembalikan kedua anak tersebut pada orang tua mereka. Hal itu dilakukan, karena siswa itu telah masuk dalam kategori tindak pidana berat, sebelum member­hen­tikan dua orang siswa ter­sebut, Dinas Pendidikan Padang terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Kepala Sekolah SMK Kosgoro.

Di tempat yang sama, Kepala Sekolah SMK Kosgoro, Wandra mengatakan, karena dua orang siswanya itu telah terlibat tindakan pidana berat, pihak sekolah menye­rahkan seluruh proses hukum pada polisi. Sementara itu, karena telah ada kesepakatan dengan pihak dinas pendidi­kan maka mau tidak mau dua orang siswa tersebut akan diberhentikan dari sekolah.

“Sebelumnya kesepakatan antara Dinas Pendidikan Padang dengan pihak sekolah telah menyebutkan bahwa siswa yang tersangkut pidana berat harus diberhentikan ,atau diserahkan pada ke­luarga. Karena telah ada kesepakatan itu, maka dalam waktu dekat kami dari SMK Kosgoro akan mengeluarkan surat pem­berhentikan bagi kedua siswa itu,” katanya.


sumber : harian haluan