Padang, Faceminang.com - Satuan Narkoba Polresta Padang tengah memburu pemasok sabu-sabu yang disita dari lima pemuda yang ditangkap di sebuah pondok di Koto Parak, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Sabtu (21/1) lalu.
Tersangka pengedar yang diketahui bernama Jejeng itu masih diincar keberadaannya. “Kami masih mencari tahu keberadaan Jenjeng. Kami masih mengumpulkan informasi-informasi di lapangan,” kata Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Yuli Kurnianto kemarin.
Sementara kelima tersangka yang sudah diciduk masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapoltesta. Kelimanya masing-masing Indra (27), Dori (24), Ikbal (17), Yudi (18), dan Arman (17). Menurut Yuli, pihaknya masih menunggu pemeriksaan urine terhadap lima orang itu. Namun, dalam pemeriksaan semnentara diketahui Dori, Ikbal, Yudi, dan Arman sebagai kurir sabu-sabu.
Kelima tersangka tersebut ditangkap dalam waktu yang berbeda dengan lokasi yang sama, Sabtu (21/1). Jejeng dan Indra digrebek di dalam pondok yang berlokasi di tepi sawah di Koto Parak sekitar pukul 23.00 WIB. Indra diciduk polisi dengan barang bukti sabu seharga Rp200 ribu. Sementara Jejeng berhasil kabur dengan cara mendobrak pintu belakang pondok tersebut.
Polisi yang berpakaian preman sempat melakukan pengejaran, namun karena kondisi malam yang gelap, pelaku berhasil hilang setelah melalui persawahan yang cukup luas. Tak lama kemudian sekitar pukul 23.30 WIB, satu unit mobil Avanza warna silver BA 1098 AJ, tiba di lokasi kejadian.
Petugas pun langsung memberhentikan mobil tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata empat orang yang ada di dalam mobil yaitu Dori, Ikbal, Yudi, dan Arman, yang ada tersangkut dengan dua orang yang digrebek dalam pondok, karena didapati barang bukti berupa sabu seberat empat gram dengan harga Rp10 juta.
Dari pengakuan Dori ini dia hanya disuruh oleh Jejeng untuk mengambil barang di dekat salah satu rumah makan di kawasan Ketaping. Barang tersebut diletakkan di dekat penjual bensin ketengan.
“Kata Jejeng barang diletakkan di botol minuman teh gelas sebanyak tiga paket besar, sehingga kami pun langsung menjemputnya dengan menggunakan mobil,” kata Dori.
Sedangkan, tiga remaja yang ikut didalam mobil mengakui sering mangkal malam hari di pondok kosong tersebut. Bahkan sebelumnya mereka sudah mengenal Jejeng sebagai pengedar. Tapi ketiganya mengaku tidak pernah mengonsumsi barang haram tersebut. “Kami memang sering ketemu dengan Jejeng di pondok itu. Kami hanya disuruh menjemput barang, kalau untuk memakai kami tidak pernah,” ujar salah satu pelajar Ikbal.
Terancam di Pecat
Dua siswa, Ikbal dan Arman yang ikut ditangkap terancam diberhentikan dari sekolah. Hal ini dikatakan Kabid Dikmen, Dinas Pendidikan Kota Padang, Jufri Siry saat membezuk kedua siswa ke sel tahanan Mapolresta Padang, Senin Sekitar sekitar pukul 14.00 WIB.
Rombongan Dinas Pendidikan Padang terdiri dari Jufri Siry, Koordinator pengawas sekolah Muslim, dan Kepala Sekolah SMK Kosgoro Wandra. “Arman dan Ikbal benar adalah siswa SMK Kosgoro. Sementara tersangka yang berinisial Yudi adalah mantan siswa SMK Muhamadiyah,” kata Jufri.
Dijelaskan Jufri, dua siswa yang menjadi tersangka itu adalah siswa kelas 11 di SMK Kosgoro. Keduanya, adalah siswa jurusan otomotif. Dari pengakuan tersangka, ia hanya dibawa tersangka Dori, saat itu mereka mengaku tidak tahu dibawa kemana.
Untuk itu, keputusan yang diambil Dinas Pendidikan adalah mengembalikan kedua anak tersebut pada orang tua mereka. Hal itu dilakukan, karena siswa itu telah masuk dalam kategori tindak pidana berat, sebelum memberhentikan dua orang siswa tersebut, Dinas Pendidikan Padang terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Kepala Sekolah SMK Kosgoro.
Di tempat yang sama, Kepala Sekolah SMK Kosgoro, Wandra mengatakan, karena dua orang siswanya itu telah terlibat tindakan pidana berat, pihak sekolah menyerahkan seluruh proses hukum pada polisi. Sementara itu, karena telah ada kesepakatan dengan pihak dinas pendidikan maka mau tidak mau dua orang siswa tersebut akan diberhentikan dari sekolah.
“Sebelumnya kesepakatan antara Dinas Pendidikan Padang dengan pihak sekolah telah menyebutkan bahwa siswa yang tersangkut pidana berat harus diberhentikan ,atau diserahkan pada keluarga. Karena telah ada kesepakatan itu, maka dalam waktu dekat kami dari SMK Kosgoro akan mengeluarkan surat pemberhentikan bagi kedua siswa itu,” katanya.
sumber : harian haluan