Bukittinggi, Faceminang.com - Setiap liburan akhir pekan, parkir kendaraan selalu jadi masalah di Bukittinggi, Sumatera Barat. Nyaris belum bisa diatasi. Ada saja petugas parkir memungut tarif lebih tinggi dari yang ditetapkan Pemko Bukittinggi.
Sahar (48) pengunjung asal Padang mengeluhkan tarif parkir yang diminta terlalu tinggi saat memarkirkan kendaraannya di ruas jalan Imam Bonjol, Bukittinggi, Minggu (23/1). "Ini sudah keterlaluan, masak tarif parkir diminta Rp10 ribu. Mentang-mentang saya dari luar daerah," kata Sahar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi, Asri Bakar, SH. saat dihubungi melalui telepon selularnya mengatakan, petugas parkir yang memanfaatkan peluang seperti itu akan ditindak. "Pada saat pertemuan dengan penanggungjawab parkir se kota Bukittinggi pekan lalu sudah ditegaskan agar juru parkir tidak memungut di luar tarif parkir yang sudah ditetapkan. Juru parkir pun mesti memberikan karcis kepada pemilik mobil," jelas Asri Bakar.
Dinas Perhubungan juga sudah mensosialisasikan kepada pemilik mobil, agar melayani juru parkir yang resmi, yang menggunakan identitas seperti rompi dan tanda pengenal. "Bagi juru parkir yang berpakaian preman berarti juru parkir liar," kata Asri Bakar.
Asri Bakar mengatakan, pengunjung yang mendapati petugas dan juru parkir yang seenaknya saja memungut di luar tarif parkir, silahkan mengadukan ke pihak berwajib atau pegawai Dishub yang selalu ada berpatroli. Sesuai peraturan daerah, tarif parkir hanya Rp2 ribu sekali parkir untuk kendaraan bermotor roda empat.
sumber : kliksumbar