Faceminang.com
pencarian di faceminang.com
Portal berita online terkini dari Padang, Sumatera Barat. -
Tour de Singkarak 2013

Top Stories

Senin, 30 Januari 2012

Dharnawati Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Berita: Fokus Hari Ini

Kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2011).

Jakarta, Faceminang.com - Majelis halim Pengadilan Tindak Pinda Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair kurungan selama 3 bulan pada terdakwa Dharnawati.

Sebagai pengusaha, Dharnawati dinyatakan terbukti memberikan suap kepada dua pejabat Kemennakertrans agar mendapatkan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) bidang transmigrasi di Kemennakertrans.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pinda Korupsi," ujar ketua majelis hakim, Eka Budi Prijanta, saat pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/1/2012).

Hal-hal yang memberatkan hukuman Dharnawati, karena perbuatan korupsinya melukai perasaan masyarakat dan tidak mendukung pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan pemerintah. Adapun, hal-hal yang meringankan hukumannya, karena berlaku sopan selama persidangan, mengaku terus rerang, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Majelis hakim menyatakan Dharnawati sebagai kuasa PT Alam Jaya Papua dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-undang Pemberantasan Korupsi, dengan memberikan memberikan atau mengalihkan buku tabungan, atm Bank BNI dan pinnya dengan nilai Rp 2.001.384.328 pada 19 Agustus 2011. Selain itu, ia juga mencairkan uang Rp 1,5 miliar yang diberikan kepada kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen) P2KT, I Nyoman Suisnaya dan anak buahnya, Dadong Irbarelawan, pada 25 Agustus 2011.

Sebagaimana diketahui, ketiganya dibekuk petugas KPK seusai serah terima Rp 1,5 miliar yang dikemas kardus Durian itu. Penyerahan kartu ATM beserta PIN itu sebagai jaminan commitment fee PT alam Jaya Papua yang diwakili Dharnawati, sebagai kontraktor akan mengerjakan proyek di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat yang didanai dengan dana PPID.

Hukuman yang dijatuhi majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta subsidair kurungan selama 6 bulan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas vonis tersebut, pihak penasihat hukum Dhanrwati dan JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Mendengar vonis hakim, Dharnawati yang duduk di kursi pesakitan di tengah ruang sidang langsung menitikkan air mata. Ia terus menangis saat meninggalkan ruang sidang. Ia terlihat lunglai. Kepalanya terbentur pintu saat berjalan meninggalkan ruang sidang seusai sidang. Sejumlah polisi dan penasihat hukum langsung memapahnya.


sumber : tribunnews