Faceminang.com
pencarian di faceminang.com
Portal berita online terkini dari Padang, Sumatera Barat. -
Tour de Singkarak 2013

Top Stories

Jumat, 02 Desember 2011

Sekretaris Kabupaten Dharmasraya Ditangkap

Berita: Sumatera Barat
Sekretaris Kabupaten Dharmasraya Ditangkap

Dharmasraya, Faceminang.com - Saat mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua bebas berkeliaran, kemarin (1/12) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulaupunjung, Kabupaten Dharmasraya menahan mantan anak buah Marlon. Masing-masing Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Dharmasraya, Busra, Kabag Tata Pemeritah Nagari Agus Akhirul dan Kabid Pengelolaan DPPKD Agustin Irianto. Ketiganya tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Seidareh tahun 2009, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 3,5 miliar.

Busra berperan sebagai ketua tim pembebasan tanah dalam kasus ini.
Sedangkan Agus Akhirul sebagai Kabag Tapem, dan Agustin Irianato sebagai Pejabat Penanggung Jawab Teknis Kegiatan (PPTK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Juni 2010 lalu. Selain ketiganya, Kejati Sumbar juga sudah menetapkan Marlon sebagai tersangka pada 26 April 2011. Namun, Marlon kabur dan ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak 7 Juli 2011 lalu.

Sebelum ditahan, Busra bersama dua pejabat lain menjalani pemeriksaan di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pulaupunjung, Budi Sastera. Busra menggunakan baju safari lengan panjang warna cokelat datang lebih dulu sekitar pukul 09.00 bersama penasihat hukumnya, Boy Yendra Tamin. Sekitar pukul 15.00, menyusul Agus Akhirul dan Agustin Irianto menggunakan baju seragam PNS. Setelah diperiksa selama tiga jam, ketiganya langsung ditahan.

”Tersangka kami tahan, karena seluruh bukti menguatkan keterlibatan mereka telah lengkap dan sekarang berada di tangan penyidik. Saat ini, kami menitipkan ketiganya di LP Muaro Padang sebelum disidangkan. Mereka akan kami awasi selama 20 hari. Setelah di pengadilan, tentu mereka akan menjadi tahanan hakim,” ujar Budi Sastera saat mengantar ketiga tersangka itu. Penahanan ketiga terdakwa berdasarkan surat nomor print 651.N3.24/FD/21/2011 tertanggal 1 Desember untuk Busra, dan nomor surat 652 dan 653 untuk kedua terdakwa lainnya.

Budi Sastera menegaskan, penahanan ketiga tersangka sudah melalui prosedur dan penyidikan matang. Tanggal 28 November lalu, berkas sudah diteliti tim jaksa penuntut umum (JPU) dan dinyatakan lengkap atau P-21. Setelah itu, tim penyidik menyiapkan tersangka serta barang bukti (BB).

Seluruh dokumen terkait pembebasan lahan RSUD Seidareh sudah disita. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sebelum dibawa ke LP Muaro, Padang, Agustin Irianto sempat mengganti pakaiannya dengan baju kemeja di ruang Aspidsus. Ketiga terdakwa dibawa dengan kendaraan pelat merah jenis Innova BA 2750 VM. Tiba di LP Muaro sekitar pukul 15.15 dan dikawal lima jaksa dan dua aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Di LP Muaro, Kasi Pidsus Kejari Pulaupunjung langsung mendaftarkan tersangka pada pihak LP. Setelah semua administrasi selesai, jaksa dan polisi dari Dharmasraya meninggalkan tersangka. Ketika itu, Busra tidak mau berkomentar ketika ditanya wartawan. ”Tidak ada pertanyaan. Saya telah letih dan tolong bantu saya, karena beban saya telah terlalu berat. Jadi, adik-adik mohon mengerti,” ucapnya singkat.

Kepala LP Muaro, Elly Yusar mengatakan, untuk sementara ketiganya dimasukkan dalam sel isolasi. ”Setelah itu baru kami gabung dengan tahanan lain. Kami tidak akan memberikan fasilitas khusus pada tiganya,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Ikwan Ratsudy menyebutkan, penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Seidareh, Dharmasraya satu kesatuan, yakni ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulaupunjung dengan Kejati Sumbar.

Untuk berkasnya nanti, kata Ikwan, akan dibuat secara terpisah (split). ”Untuk tersangka mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua ditangani penyidik Kejati Sumbar, sedangkan tiga tersangka lagi, Sekkab Dharmasraya Busra, Kabag Tapem Agus Akhirul dan PPTK Agustin Irianto,” jelas Ikwan, kemarin.

Menyikapi penahanan tiga pejabat Dharmasraya tersebut, Bupati Dharmasraya Adi Gunawan mengatakan tetap menghormati proses hukum dan tidak ikut campur. ”Walau pedih, walau tidak ikhlas, mau tidak mau kita wajib menghormati putusan dan penegakan hukum. Kita harus menerima kondisi tersebut dengan dada lapang, dan kepada keluarga diharapkan agar tetap tabah dan tawakal. Kita akan tetap bantu ketiganya,” tegas Bupati.

Sementara itu, Boy Yendra Tamin selaku pengacara Busra menegaskan, berupaya menangguhkan penahanan kliennya. ”Sejauh mana keterlibatan klien saya, akan kita lihat dulu dan nanti akan kita buktikan di pengadilan,” tegasnya.

Informasi dihimpun Padang Ekspres, Marlon dan ketiga tersangka ini pernah menjalani beberapa kali pemeriksaan di Kejari Pulaupunjung. Penetapan tersangka terhadap Marlon Martua berawal dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki penyidik. Marlon Martua yang waktu itu menjabat Bupati Dharmasraya bertindak sebagai penerbit Surat Keputusan Penetapan Lokasi Pembangunan RSUD Seidareh, Penetapan Harga Tanah dan Penetapan Panitia Pengadaan Tanah.

Di masa Kepala Kejati Bagindo Fachmi, tim penyidik pernah melayangkan tiga kali surat pemanggilan pemeriksaan. Namun, tidak satu pun dipenuhinya dengan alasan sakit. Puncaknya, Kejati Sumbar menetapkan status Marlon sebagai DPO sejak 7 Juli lalu. Perseteruan antara Marlon dan Kejati Sumbar berlanjut dengan diajukannya kasus ini ke praperadilan oleh keluarga Marlon. Di praperadilan, PN Padang memenangkan Kejati Sumbar.

Hingga kini, Marlon masih terus diburu. Sempat tersiar kabar mantan orang nomor satu Dharmasraya ini berada di Singapura. Kasus Marlon juga dihubung-hubungkan dengan terduga koruptor kelas kakap Indonesia M Nazaruddin. Ketika Fachmi menjabat Kajati Sumbar, dia pernah mengatakan kasus ini diduga ada keterlibatan PT Anak Negeri yang sahamnya dimiliki oleh M Nazaruddin.

Nazaruddin balik menyerang Fachmi yang ”bernyanyi” putra Piaman itu pernah bertemu Anas Urbaningrum (Ketua Umum DPP Partai Demokrat), terkait pencalonannya menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena nyanyian itu pula, konon Fachmi terjegal dalam seleksi delapan besar calon pimpinan KPK.

Kejati Sumbar mengungkapkan telah meminta bantuan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri untuk memburu Marlon. Kejati juga telah menyebar foto Marlon ke tengah masyarakat. Bahkan, juga berencana menyita aset Marlon yang diduga hasil korupsi. padang ekspres