Faceminang.com
pencarian di faceminang.com
Portal berita online terkini dari Padang, Sumatera Barat. -
Tour de Singkarak 2013

Top Stories

Sabtu, 17 Desember 2011

Polda Sumbar Penjarakan 7 Warga Sawahlunto

Berita: Sumatera Barat
Polda Sumbar Penjarakan 7 Warga Sawahlunto

Sawahlunto, Faceminang.com - Masih ingat kasus penyerbuan dan pembakaran kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sawahlunto, Jumat (25/11) lalu? Polda Sumbar sudah menetapkan tujuh tersangka dan langsung menahannya. Mereka diduga terlibat dalam pembakaran tersebut. Penahan ini tak lepas dari hasil pemeriksaan terhadap ketujuh pelaku yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.

Tujuh warga itu masing-masing berinisial ”IM”, 32, warga Kembayau, ”DP”, 25, warga Talawi Mudik, ”SE”, 41, Kebayau, ”SF”, warga Desa Tumpak Tangah, ”HM”, 44, Dusun Bukit Obang, dan ”IH”, 31, yang juga warga Desa Tumpuk Tangah, dan ”RA”,47, warga Desa Tumpuk Tangah.

”Penyidik menemukan indikasi bahwa mereka terlibat dan ikut membakar kantor Satlantas Polres Sawahlunto. Atas indikasi dan bukti kuat itulah ketujuhnya langsung kita tahan. Mereka kita titipkan di sel tahanan Mapolresta Padang dan beberapa orang ditempatkan di sel Mapolsek,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Kawedar, pada wartawan kemarin (15/12). Kawedar menambahkan, tak tertutup kemungkinan tersangkanya bertambah karena penyidikan masih berlanjut.

Pembakaran kantor Satlantas dipicu pemukulan oleh oknum polisi terhadap tiga pelajar SMK Negeri 2 Sawahlunto, ditenggarai melanggar tata tertib lalu lintas. Saat itu, ketiga pelajar mengendarai motor berbonceng tiga. Polisi melakukan pengejaran terhadap ketiga pelajar itu. Saat kejar-kejaran itu, polisi sempat terjatuh. Karena emosi, tiga siswa itu ditampar. Mendengar informasi itu, emosi warga pun tersulut. Mereka mendatangi kantor Satlantas dan membakarnya.

Terhadap ketiga oknum polisi diduga main hakim sendiri berinisial ”A’, ”C ’dan ”F”, masih diproses provos Polres Sawahlunto. Khusus ”A” telah ditetapkan jadi tersangka.


sumber : padang-today