Faceminang.com
pencarian di faceminang.com
Portal berita online terkini dari Padang, Sumatera Barat. -
Tour de Singkarak 2013

Top Stories

Kamis, 26 Juli 2012

KPK Temukan Konsep Pemiskinan Koruptor

Berita: Nasional
KPK Temukan Konsep Pemiskinan Koruptor

Jakarta, Faceminang.com - Sebagai efek jera, dalam beberapa tahun terakhir mengemuka konsep pemiskinan koruptor, meski sampai sekarang belum terealisasi. KPK mulai menemukan konsep pemiskinan para pelaku korupsi itu. Bagaimana konsepnya?

Untuk membahas hal itu, KPK dalam dua hari terakhir mengundang sejumlah pakar di antaranya adalah Sosiolog UI Iwan Gardono Sudjatmoko, ahli hukum UI Gandjar Laksamana Bonaparta, pakar economic crime Rimawan Pradiptyo, dan Antropolog UGM Aris Mundayat. Para pakar tersebut berdikusi dengan jajaran pimpinan dan petinggi KPK.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, berdasarkan hasil diskusi dengan para pakar itu disimpulkan, bahwa dalam penegakan hukum selama ini, terutama pada kasus korupsi masih kurang menyasar pada pengembalian kerugian negara. Selama ini menurut Bambang, perampasan aset koruptor belum menyentuh pada biaya sosial korupsi.

"Kami melihat adanya dua hal penting yang perlu diperhitungkan. Misalnya biaya implisit atau opportunity cost," ujar Bambang di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (26/7/2012).

Konsep opportunity cost ini contohnya pada penghitungan korupsi kehutanan. Selama ini pada kasus korupsi kehutanan, hampir semuanya hanya menyasar pada nilai yang dikorupsi saja. Padahal menurut Bambang ada biaya-biaya lain yang juga harus dikenakan.

"Dalam kasus hutan itu harus dihitung seperti adanya kerugian biota dan biaya pemulihan lingkungan yang terkena imbas dari korupsi hutan, hal ini juga bisa diterapkan di kasus korupsi perpajakan," ujar Bambang.

Merujuk pada catatan versi KPK, selama tahun 2001-2009 jumlah penanganan kasus korupsi nilai total korupsinya mencapai 7,3 triiun. Namun dari jumlah itu, tuntutan lembaga penegak hukum hanya 5.53 triliun. "Hanya sekitar 7 persen saja," ujar Bambang.

Persoalannya sekarang adalah, KPK tengah merumuskan metodologi bagaimana menghitung korupsi tersebut. "Kalau mau koruptor itu dimiskinkan, maka metodologi itu harus dicari," jelas Bambang.


sumber: detik