Jakarta, Faceminang.com - Tersangka kasus dugaan suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Wa Ode Nurhayati mengaku pernah diperas secara tidak langsung oleh salah satu staf Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Nurdiman Munir. Upaya pemerasan itu terjadi seminggu setelah dirinya dilaporkan oleh Ketua DPR Marzuki Alie ke BK DPR terkait pernyataannya dalam program "Mata Najwa" di stasiun televisi Metro TV yang ditayangkan pada Rabu, 25 Mei 2011.
Dalam acara itu, Wa Ode yang juga anggota Badan Anggaran DPR, menyebutkan bahwa permasalahan mafia anggaran yang dijumpai di Badan Anggaran DPR disebabkan oleh kesalahan pimpinan DPR.
"Sebenarnya bukan ancaman, tapi semacam pemerasan yang dilakukan oleh stafnya Pak Nurdiman. Dia datang ke rumah saya sekitar pukul 02.00 WIB pagi. Saksinya itu ada orang rumah saya," ujar Wa Ode usai meminta perlindungan di Kantor LPSK, Jakarta, Senin (12/12/2011).
Wa Ode menjelaskan, kedatangan staf Nurdiman tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan pesan dari Nurdiman agar Wa Ode menghadiri rapat di Puncak yang sudah dihadiri oleh Ketua DPR. Menurut Wa Ode, staf tersebut mengatakan jika tidak hadir dalam rapat tersebut, dirinya akan dipecat sebagai anggota DPR.
"Staf itu juga bilang kalau saya ketemu dengan Pak Nurdiman mungkin permasalahan saya akan selesai, karena dulu Nazaruddin bayar Rp 2 miliar, hingga tidak dipanggil oleh BK. Ini kalimatnya, artinya ada arah supaya saya membayar Rp 2 miliar supaya masalah saya di Badan Kehormatan itu selesai," ungkapnya.
Wa Ode mengatakan, saat itu dirinya tidak menanggapi pemanggilan tersebut, karena langsung menyerahkan sepenuhnya kepada kakak yang juga saat ini menjadi kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab. Menurut Wa Ode, kakaknya kemudian pernah mengklarifikasi hal ini langsung kepada Nurdiman.
"Dan di kakak sayalah, pak Nurdiman menyampaikan 'ya udalah hitung saja, semua anggota BK kan ada berapa tuh, kan Ibu Wa Ode tahu tuh ada berapa anggotanya, Wa Ode tahu lah bagaimana dan berapanya'," kata Waode.
Selain itu, Wa Ode juga mengaku jika tidak melaksanakan hal tersebut, dirinya diancam akan dijadikan pihak bersalah dalam kasus mafia anggaran di DPR. "Ternyata itu semua terbukti. Padahal saya menganggap kita hanya ingin memperbaiki sistem, tapi ketika KPK, tanpa pernah saya diproses hukum, dan tidak pernah dipanggil, kok tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," kata Wa Ode.
Menurut Wa Ode, percakapan dengan Nurdiman tersebut sudah disimpannya dalam bentuk rekaman. Rekaman itu, kata Wa Ode, akan disampaikannya di depan penyidik KPK.
Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan Wa Ode dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengalokasian anggaran PPID tahun anggaran 2011. Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat itu diduga menerima aliran dana Rp 6 miliar untuk meloloskan alokasi anggaran PPID di tiga kabupaten Nangroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar, Pidie, dan Benar Meriah.
Politikus Partai Amanat Nasional yang pernah mengungkap dugaan praktek mafia anggaran di DPR itu diduga meminta fee sebesar 5-6 persen dari total nilai PPID tiga provinsi, Rp 40 miliar. kompas