Jakarta, Faceminang.com - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia hari ini menggelar sidang khusus membahas polemik jabatan rektor Gumilar Somantri. Hal ini menyusul dikeluarkannya surat MWA yang menyatakan jabatan rektor UI.
"Setelah hasil sidang yang dilakukan siang ini, kalau boleh ditunda nanti sore," kata anggota MWA, Emil Salim, saat dihubungi detikcom, Rabu (21/11/2011).
Menurut Emil, dia akan menjelaskan semua hal yang berkaitan dengan masalah ini secara komprehensif. Publik akan diberikan gambaran lebih lengkap soal masalah yang ada.
"Tunggu sampai sore, untuk mendapat gambaran yang lebih lengkap," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam surat bernomor: 156/H2.MWA/OTL.00/2011 tanggal 20 Desember 2011, ketua MWA UI Purnomo Prawiro menyampaikan keputusan yang menyatakan bahwa Gumilar telah memutuskan jabatannya secara sepihak. Hal ini dilakukan seiring dengan pernyataan Gumilar bahwa rektor telah menjadi pejabat publik, sehingga tidak diatur lagi dalam hubungan keperdataan.
Di dalam surat, tercantum juga permintaan MWA agar Gumilar menyampaikan laporan pertanggungjawaban selama menjabat. Selain itu, berbagai dokumen yang berhubungan dengan penetapan Gumilar sebagai rektor juga diminta untuk dikembalikan.
Polemik ini berawal dari pendapat Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Majelis Wali Amanat Universitas Universitas Indonesia (MWA UI) tidak lagi mempunyai kewenangan dalam pengelolaan perguruan tinggi. Hal ini akibat dicabutnya UU No 9/2009 tentang Badan Hukum (BHM) Pendidikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dengan adanya Putusan MK No 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 yang mencabut UU BHM, maka organ-organ yang dikenal dalam UU tersebut jelas tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan perguruan tinggi," kata Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, Paulus Effendie Lotulung.
Dengan hapusnya UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan maka status hukum UI dari Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Alhasil, Peraturan Pemerintah (PP) No 152/2000 digantikanoleh PP No 66/2010.
Namun, pada tanggal 6 Desember 2011 ketua MA Harifin Tumpa mengirim surat bahwa pendapat dari MA ini tidak mengikat. Bila ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan fatwa dapat menggugatnya ke PTUN.
Sebelumnya Gumilar menegaskan isu seputar lengser itu tidak berpengaruh pada kinerjanya. Dia juga menjamin tidak terjadi sesuatu di UI sehingga muncul isu itu.
"Tidak terjadi apa-apa," jelas Gumilar.
sumber : detik