Sawahlunto, Faceminang.com - Gerakan Tertib Berlalulintas, Wako Amran Nur Surati Kepsek dan SKPD. Dalam tekadnya mewujudkan visi kota menjadi kota Wisata Tambang Yang Berbudaya, Pemerintah kota Sawahlunto dibawah komando Amran Nur dan Erizal Ridwan terus lakukan pembenahan dan terobosan.
Salahsatunya adalah dengan menertibkan jalur lalulintas, baik pembenahan sarana jalan seperti yang tengah dikerjakan, serta himbauan untuk tertib dalam berlalulintas.
Untuk gerakan tertib berlalulintas ini, Amran Nur pun telah mengirimkan surat himbauan kepada seluruh Kepala Sekolah tingkat SLTP dan SLTA serta seluruh Kepala SKPD, yang ditembuskan kepada Kapolres, DPRD, serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
Dalam surat himbauannya kepada seluruh Kepala SKPD dengan nomor 551/147/KANHUBKOMINFO/2011 itu, Amran Nur meminta agar mengingatkan pada seluruh stafnya yang memakai kendaraan baik kendaraan Dinas Maupun Pribadi untuk melengkapi surat-surat, melengkapi standar fisik kendaraan, serta kelengkapan pengendara.
Sementara itu, dalam surat himbauannya dengan nomor 551/146/KANHUBKOMINFO/2011 yang ditujukan kepada seluruh kepala Sekolah, ia meminta agar kepala Sekolah mengingatkan pada anak didiknya agar melarang siswanya mengendarai kendaraan dijalan raya bagi berumur kurang dari 17 tahun.
Selain itu, Kepala Sekolah juga harus melarang siswa menggunakan kendaraan bagi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Agar pemakai kendaraan melengkapi administrasi serta kelengkapan kendaraan. warta andalas
Salahsatunya adalah dengan menertibkan jalur lalulintas, baik pembenahan sarana jalan seperti yang tengah dikerjakan, serta himbauan untuk tertib dalam berlalulintas.
Untuk gerakan tertib berlalulintas ini, Amran Nur pun telah mengirimkan surat himbauan kepada seluruh Kepala Sekolah tingkat SLTP dan SLTA serta seluruh Kepala SKPD, yang ditembuskan kepada Kapolres, DPRD, serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
Dalam surat himbauannya kepada seluruh Kepala SKPD dengan nomor 551/147/KANHUBKOMINFO/2011 itu, Amran Nur meminta agar mengingatkan pada seluruh stafnya yang memakai kendaraan baik kendaraan Dinas Maupun Pribadi untuk melengkapi surat-surat, melengkapi standar fisik kendaraan, serta kelengkapan pengendara.
Sementara itu, dalam surat himbauannya dengan nomor 551/146/KANHUBKOMINFO/2011 yang ditujukan kepada seluruh kepala Sekolah, ia meminta agar kepala Sekolah mengingatkan pada anak didiknya agar melarang siswanya mengendarai kendaraan dijalan raya bagi berumur kurang dari 17 tahun.
Selain itu, Kepala Sekolah juga harus melarang siswa menggunakan kendaraan bagi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Agar pemakai kendaraan melengkapi administrasi serta kelengkapan kendaraan. warta andalas