Faceminang.com
pencarian di faceminang.com
Portal berita online terkini dari Padang, Sumatera Barat. -
Tour de Singkarak 2013

Top Stories

Jumat, 20 Juli 2012

Kejati Sumbar ”Putus Asa”. Kajati Minta Marlon Menyerahkan Diri

Berita: Sumatera Barat
Kejati Sumbar Putus Asa. Kajati Minta Marlon Menyerahkan Diri

Padang, Faceminang.com - Hebat benar mantan Bupati Dharmasraya, Marlon Martua. Betapa tidak, hingga kini aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar belum mampu mengendus ke­bera­daan mantan orang nomor satu di Dharmasraya itu. Kendati telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), tersangka du­gaan korupsi pembangunan RSUD Sungaidareh 2009 itu tetap bebas me­leng­gang.

Kejati Sumbar se­per­tinya mulai “putus asa”. Ini te­cermin dalam pernyataan Kepala Kejati Sumbar Mo­hammad Hamid saat jumpa pers ekpos penanganan kasus di aula Kantor Ke­jati Sumbar kemarin (19/7). Dalam ekspos itu, Ka­jati malah meminta Mar­­lon segera menyerahkan diri.

“Saya sangat berharap dia (Marlon, red) menyerahkan diri,” kata Hamid kepada war­tawan yang didampingi sejum­lah pejabat asisten di lingkungan Kejati Sumbar.

Hamid menyayangkan sikap keluarga Marlon yang dinilai tidak kooperatif. “Tidak sela­manya pelarian itu enak. Kita berharap pihak keluarga mau menghadirkan Marlon di sini,” ujarnya.

Hamid mengklaim pihaknya masih terus memburu Marlon. Harapannya, Marlon me­nye­rah­kan diri sebelum peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-52 pada 22 Juli ini. “Kami sangat menunggu-nunggu dia me­nye­rah­kan diri sebelum Hari Bakti Adhyaksa. Tapi sampai saat ini dia tidak juga menyerahkan diri. Kami sebetulnya sangat ber­harap ini (menyerahkan diri, red) dilakukan Marlon,” ujarnya.

Marlon sudah dicekal selama dua kali. Saat ini, masa pen­ce­kalan terhadap Marlon hampir habis. Sesuai putusan Mah­kamah Konstitusi dalam uji materi Pasal 97 Ayat (1) UU Keimigrasian, pencekalan tidak bisa lagi diperpanjang. Oto­matis, jika masa cekalnya habis, Marlon bisa saja terbang ke luar negeri.

Kekhawatiran itu menurut Hamid sudah dipertimbangkan sebelumnya. Untuk itu, dia berjanji se­kuat tenaga menangkap Marlon.

Marlon ditetapkan sebagai DPO sejak 7 Juni tahun lalu. Tiga kali panggilan kejaksaan tidak pernah digubris. Hamid memandang upaya Marlon menyerahkan diri lebih baik daripada ditangkap. “Kami akan cabut paspor Marlon lewat Kementerian Hukum HAM,” aku Hamid. Hamid mengaku pernah memburu Marlon ke Malaysia, setelah dicek tidak ada.

Aktivis LBH Padang, Roni Saputra menilai kejaksaan tidak serius mencari Marlon dan menyelesaikan perkara korupsi yang menyeret Mar­lon. “Buronan KPK dan Ke­ja­gung saja bisa ditangkap. Ini ter­gantung keseriusan ke­jak­saan. Keluarga Marlon bisa men­jadi pintu masuk me­nge­tahui posisi Marlon,” tegas Roni.

Penetapan Marlon sebagai tersangka berawal keterangan saksi dan alat bukti penyidik. Saat menjabat Bupati Dhar­masraya, Marlon bertindak sebagai penerbit Surat Ke­pu­tusan (SK) Penetapan Lokasi Pembangunan RSUD Su­ngai­dareh, Penetapan Harga Ta­nah dan Penetapan Panitia Pengadaan Tanah.

Perseteruan antara Marlon dan Kejati Sumbar berlanjut hingga ke praperadilan. Di praperadilan Kejati Sumbar menang. Kasus ini juga telah mengantarkan tiga anak buah Marlon mendekam di penjara. Bahkan disebut-sebut juga melibatkan sejumlah nama, di antaranya mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang dan mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai De­mokrat M Nazaruddin.

Kajati Sumbar Bagindo Fachmi waktu masih men­jabat, pernah menyebutkan Marlon beberapa kali bertemu Mindo dari hasil penyelidikan KPK. Kajati Sumbar waktu itu juga menemukan dokumen dan sejumlah kejanggalan melibatkan dua perusahaan rekanan PT Duta Graha Indah (PT DGI) bekerja sama dengan PT Anak Negeri. Keterlibatan dua perusahaan itu, diduga terkait dengan M Nazaruddin.

Mark-up tanah terjadi dari harga semula Rp 360 juta menjadi Rp 4,8 miliar. Setelah itu, dilakukan pembukaan lahan dengan anggaran Rp 19 miliar dikerjakan PT DGI be­kerja sama dengan PT Anak Negeri yang diketahui saham terbesarnya dimiliki Na­za­rud­d­in. Kedua perusahaan itu di­wakili Direktur PT DGI, Du­dung Purwadi, dan PT Anak Ne­geri diwakili Direktur Mar­ke­ting Mindo Rosalina Manulang.

Disebutkan, dalam pem­bukaan lahan itu, ada pem­bagian pekerjaan, yakni sebe­sar 66,4 persen untuk PT DGI dan 33,6 persen untuk PT Anak Negeri. Selanjutnya, tan­pa adanya laporan kemajuan pekerjaan dan laporan termen-termen, uangnya dicairkan ke rekening PT Anak Negeri atas nama Mindo Rosalina Ma­nulang sebesar Rp 19 miliar.

Sejauh mana keterlibatan Mindo dan Nazaruddin, kun­cinya ada di Marlon. Marlon sangat ditunggu-tunggu me­ngungkap semua dugaan itu. Harapan semua pihak di­tum­pangkan kepada korps Adhyak­sa menuntaskan kasus tersebut.


sumber: padang ekspres