Padang, Faceminang.com - Hebat benar mantan Bupati Dharmasraya, Marlon Martua. Betapa tidak, hingga kini aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar belum mampu mengendus keberadaan mantan orang nomor satu di Dharmasraya itu. Kendati telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Sungaidareh 2009 itu tetap bebas melenggang.
Kejati Sumbar sepertinya mulai “putus asa”. Ini tecermin dalam pernyataan Kepala Kejati Sumbar Mohammad Hamid saat jumpa pers ekpos penanganan kasus di aula Kantor Kejati Sumbar kemarin (19/7). Dalam ekspos itu, Kajati malah meminta Marlon segera menyerahkan diri.
“Saya sangat berharap dia (Marlon, red) menyerahkan diri,” kata Hamid kepada wartawan yang didampingi sejumlah pejabat asisten di lingkungan Kejati Sumbar.
Hamid menyayangkan sikap keluarga Marlon yang dinilai tidak kooperatif. “Tidak selamanya pelarian itu enak. Kita berharap pihak keluarga mau menghadirkan Marlon di sini,” ujarnya.
Hamid mengklaim pihaknya masih terus memburu Marlon. Harapannya, Marlon menyerahkan diri sebelum peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-52 pada 22 Juli ini. “Kami sangat menunggu-nunggu dia menyerahkan diri sebelum Hari Bakti Adhyaksa. Tapi sampai saat ini dia tidak juga menyerahkan diri. Kami sebetulnya sangat berharap ini (menyerahkan diri, red) dilakukan Marlon,” ujarnya.
Marlon sudah dicekal selama dua kali. Saat ini, masa pencekalan terhadap Marlon hampir habis. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi Pasal 97 Ayat (1) UU Keimigrasian, pencekalan tidak bisa lagi diperpanjang. Otomatis, jika masa cekalnya habis, Marlon bisa saja terbang ke luar negeri.
Kekhawatiran itu menurut Hamid sudah dipertimbangkan sebelumnya. Untuk itu, dia berjanji sekuat tenaga menangkap Marlon.
Marlon ditetapkan sebagai DPO sejak 7 Juni tahun lalu. Tiga kali panggilan kejaksaan tidak pernah digubris. Hamid memandang upaya Marlon menyerahkan diri lebih baik daripada ditangkap. “Kami akan cabut paspor Marlon lewat Kementerian Hukum HAM,” aku Hamid. Hamid mengaku pernah memburu Marlon ke Malaysia, setelah dicek tidak ada.
Aktivis LBH Padang, Roni Saputra menilai kejaksaan tidak serius mencari Marlon dan menyelesaikan perkara korupsi yang menyeret Marlon. “Buronan KPK dan Kejagung saja bisa ditangkap. Ini tergantung keseriusan kejaksaan. Keluarga Marlon bisa menjadi pintu masuk mengetahui posisi Marlon,” tegas Roni.
Penetapan Marlon sebagai tersangka berawal keterangan saksi dan alat bukti penyidik. Saat menjabat Bupati Dharmasraya, Marlon bertindak sebagai penerbit Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi Pembangunan RSUD Sungaidareh, Penetapan Harga Tanah dan Penetapan Panitia Pengadaan Tanah.
Perseteruan antara Marlon dan Kejati Sumbar berlanjut hingga ke praperadilan. Di praperadilan Kejati Sumbar menang. Kasus ini juga telah mengantarkan tiga anak buah Marlon mendekam di penjara. Bahkan disebut-sebut juga melibatkan sejumlah nama, di antaranya mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang dan mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat M Nazaruddin.
Kajati Sumbar Bagindo Fachmi waktu masih menjabat, pernah menyebutkan Marlon beberapa kali bertemu Mindo dari hasil penyelidikan KPK. Kajati Sumbar waktu itu juga menemukan dokumen dan sejumlah kejanggalan melibatkan dua perusahaan rekanan PT Duta Graha Indah (PT DGI) bekerja sama dengan PT Anak Negeri. Keterlibatan dua perusahaan itu, diduga terkait dengan M Nazaruddin.
Mark-up tanah terjadi dari harga semula Rp 360 juta menjadi Rp 4,8 miliar. Setelah itu, dilakukan pembukaan lahan dengan anggaran Rp 19 miliar dikerjakan PT DGI bekerja sama dengan PT Anak Negeri yang diketahui saham terbesarnya dimiliki Nazaruddin. Kedua perusahaan itu diwakili Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, dan PT Anak Negeri diwakili Direktur Marketing Mindo Rosalina Manulang.
Disebutkan, dalam pembukaan lahan itu, ada pembagian pekerjaan, yakni sebesar 66,4 persen untuk PT DGI dan 33,6 persen untuk PT Anak Negeri. Selanjutnya, tanpa adanya laporan kemajuan pekerjaan dan laporan termen-termen, uangnya dicairkan ke rekening PT Anak Negeri atas nama Mindo Rosalina Manulang sebesar Rp 19 miliar.
Sejauh mana keterlibatan Mindo dan Nazaruddin, kuncinya ada di Marlon. Marlon sangat ditunggu-tunggu mengungkap semua dugaan itu. Harapan semua pihak ditumpangkan kepada korps Adhyaksa menuntaskan kasus tersebut.
Jumat, 20 Juli 2012
Kejati Sumbar ”Putus Asa”. Kajati Minta Marlon Menyerahkan Diri
sumber: padang ekspres