Solok, Faceminang.com - Jajaran Polres Solok Kota, Kembali berhasil menangkap pengedar Narkoba Jenis Daun Ganja, dari tangan tersangka, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 18 Kg ganja siap edar dirumah tersangka “P” 33 tahun dijaan Tanah Putih, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok siang tadi (18/7).
Pengungkapan Kasus Narkoba Kali ini berawal dari pengembangan kasus Curanmor dengan tersangka yang berinisial FS 25 tahun yang ditangkap oleh Satuan reserse Polres Kota Solok di kediamannya, Selasa kemaren (17/7), dalam pengembangan kasus tersebut dari keterangan FS, salah satu Barang Bukti sebuah Motor berada di Rumah tersangka “ P “.
Satuan Reskrim Polres Solok Kota yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Solok Kota Akp.Musrial, segera melakukan pengeledahan atas barang curian tersebut, tampa diduga di TKP Satuan Reskrim juga menemukan paket daun ganja kering yang di kemas dalam bentuk bungkusan sebanyak 18 kiogram.
Kapolres Solok Kota Akbp.Lutfi Martadian mengatakan, membenarkan adanya penangkapan ganja tersebut, kali ini merupakan kasus terbesar dalam tahun 2012 yang di ungkap oleh jajaran Polres Solok Kota, dengan barang bukti yang sanga besar, selain itu jajaran polres solok Kota juga berhasil mengamankan 5 kendaraan bermotor hasil dari curamor yang dlakukukan oleh FS.
Ditambahkan Lutfi, Dua tersangka dengan kasus yang berbeda tersebut merupakan Residifis, yang baru saja menghirup udara segar , sementara tersangka berinisial “P” masih dalam pengejaran aparat.
Rabu, 18 Juli 2012
18 Kilogram Ganja Diamankan Polres Kota Solok
sumber: padang-today