Faceminang.com
pencarian di faceminang.com
Portal berita online terkini dari Padang, Sumatera Barat. -
Tour de Singkarak 2013

Top Stories

Kamis, 26 Juli 2012

Bandar Sabu Diringkus di Siang Bolong

Berita: Bukittinggi, Sumatera Barat
Bandar Sabu Diringkus di Siang Bolong

Bukittinggi, Faceminang.com - Bulan suci Ramadhan adalah bulan yang sangat ditunggu oleh umat Islam untuk bertobat dan meminta ampunan dari semua kesalahan yang selama ini diperbuat, namun beda dengan EV (29), warga Jalan Purwodadi kelurahan Sidomulyo Barat, kecamatan Tampan Kota Pekanbaru yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang ojek harus berurusan dengan pihak Sat Narkoba Polres Kota Bukittinggi.

Koga bisa ya? Yah, karena tersangka EV ingin menjual Narkotika Jenis Sabu-sabu di wilayah hukum Polres Kota Bukittinggi. Tersangka di tangkap Tim Buser Narkoba pada Kamis (26/7), di jalan Imam Bonjol di siang bolong sekitar pukul 12.00 WIB, di depan Kantor DPRD kota Bukittinggi.

Karena terbukti mengantongi 2 paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan dalam kotak Pagoda Pastiles warna hitam dalam tas levis warna coklat milik tersangka EV.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Eko Nugrahadi, MSi melalui Kasat Narkoba, Iptu Baiquni kepada wartawan menyatakan, bahwa benar pada hari Kamis (26/7), sekitar pukul 12.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, EV di jalan imam Bonjol, tepatnya di depan kantor DPRD kota Bukittinggi.

Informasi diperoleh dari para pemilik toko yang berjejeran di depan Kantor DPRD kota Bukittinggi. Mereka melihat ada seorang pria berbadan tegap mondar mandir di depan toko. Awalnya para pemilik toko tidak merasa curiga apa pun namun gerak gerik sosok pria berbadan tegap ini menujukan gaya yang tidak enak.

Merasa tidak nyaman para pemilik toko tersebut melaporkan kepada pihak Sat Narkoba Polres Kota Bukittinggi. "Berdasarkan laporan tersebut kita langsung menurunkan jajaran Buser Sat Narkoba, dan saya pimpin langsung bersama Kanit Buser Narkoba Aipda Pervie Ibra dan anggota Brigadir Wigo Kaswanto, Bribka Simarmata, Bribtu Hapis, Bribka Doni Ultrawan dan Bribda Antonius Febrian untuk mengecek laporan masyarakat tersebut," ucapnya

Ternyata setelah kita lakukan pengintaian bersama anggota kita, kita langsung mengamankan tersangka EV, setelah itu kita lakukan penggeledahan terhadap tersangka, kita berhasil menemukan 2 paket sedang Narkotika Jenis Sabu-sabu yang di simpan dalam kotak Pagoda Pastiles warna hitam dalam tas levis warna coklat milik tersangka.

Kemudian tersangka Eddo langsung kita gelandang ke Mapolres dengan barang bukti 2 sedang Narkotika jenis Sabu- sabu siap edar tersebut. Terhadap tersangka kita kenakan pasal 114 sub 112 sub 127 Undang -undang no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan penjara 4 sampai 12 tahun, pungkasnya.


sumber: sumbaronline