Faceminang.com
pencarian di faceminang.com
Portal berita online terkini dari Padang, Sumatera Barat. -
Tour de Singkarak 2013

Top Stories

Kamis, 26 Januari 2012

Stroke, Mantan Kepala BPN Solok Lukman Meninggal Dunia

Berita: Sumatera Barat
Mantan Kepala BPN Solok, Lukman Meninggal RSUP M Djamil Padang
RSUP M Djamil Padang

Padang, Faceminang.com - Terdakwa dugaan korupsi peralihan tanah negara bekas erfacht verponding 172 di Bukit Bekicut Nagari Kotogaek, Gunung Talang, Kabupaten Solok tahun 2008,yang di vonis hukuman selama 3 tahun kurungan dan denda Rp.50 juta, menghembuskan nafas terakhirnya di RSUP M Djamil Padang, Kamis (26/1), sekitar pukul 09.15 WIB, yang telah menjalani perawatan semenjak, Minggu (22/1) dinihari lalu karena penyakit stroke yang di alaminya.

Lukman yang di damping Putra lelakinya yang bernama Lutfi, dan beberapa pihak keluarganya, dan para pelayat yang datang dari Kantor BPN Solok dan para teman sejawatnya. Jenazah langsung diselenggarakan, dimandikan dan langsung disholatkan di kamar mayat RSUP M Djamil Padang. Sementara itu, menurut pihak keluarga jenazah akan di makamkan di kediamannya di jln Blora No 10 Komplek, Antaponi Bandung, dan akan diberangkatkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia, pukul 13.00 WIB tadi siang.

Lukman down semenjak kasus ini di perdebatkan, bermula ketika pada tahun 1979 lalu Balitan atau Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) mendapat penyerahan tanah yang berasal dari tanah Erfacht Verponding Nomor 172 di Bukit Berkicut dari pemerintah daerah Kabupaten Solok seluas 100 hektare.

Kemudian pada 2006, Balitan melanjutkan pengurusan sertifikat tanah berdasarkan gambar situasi (GS) 117 seluas 15.410 meter persegi. Selanjutnya terbit sertifikat hak pakai atas nama Departemen Pertanian Nomor 01 Tahun 2006. Pada tahuan 2007, Balitan melanjutkan lagi pengurusan sertifikat tanah berdasarkan GS 117 seluas 323.230 meter persegi, dan terbitlah sertifikat hak pakai atas nama Departemen Pertanian Nomor 02 Tahun 2007.

Sekalipun lokasi tanah tersebut dimiliki Balitan Sukarami berdasarkan GS Nomor 117 Tahun 1997, dan sebahagian telah disertifikatkan pada tahun 2002, terdakwa Anwar yang juga warga sekitar, mengajukan pengurusan sertifikat hak milik atas sebagian tanah GS Nomor 117 Tahun 1979. Dengan dasar, tanah tersebut adalah tanah pertanian milik adat yang didapatkan secara turun temurun tanpa menyebutkan luas.

Sementara itu Kepala Instalasi Humas dan Pengaduan Masyarakat RS M Djamil Padang, Gustavianof mengatakan terdakwa tersebut masuk hari minggu di ruang syaraf RS M Djamil Padang, dan meninggal Kamis (26/1), sekitar pukul 09.15 WIB, karena stroke yang dialaminya. Tepat pukul 11.15 WIB, pihak keluarga telah menjemput almarhum ke rumah sakit tersebut, terdakwa langsung dibawa ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM) untuk diterbangkan ke Bandung, dan dimakamkan di daerah tersebut, jelas Gustavinof.


sumber : padang-today