Sawahlunto, Faceminang.com - Akhirnya, Forum Komunikasi Pemuda Gajah Tongga Koto Piliang (FKPGK) Silungkang - Padang Sibusuk melaporkan Pemkot Sawahlunto ke Kejaksaan Tinggi Sumbar, Senen (16/1) kemaren, terkait pembangunan jalan tembus Pondok Kapur ke Muara Kalaban diatas ulayat Silungkang - Padang Sibusuk.
Dilaporkannya Pemkot Sawahlunto oleh perwakilan Nagari Silungkang - Padang Sibusuk, terkait masalah pembangunan jalan tembus yang tidak dimusyawarahkan dengan niniak mamak setempat.
"Pemkot Sawahlunto hanya berunding dan memberikan ganti rugi tanaman kepada penggarap. Sementara kita yang punya ulayat tidak pernah diberi tahu. Makanya, kita laporkan hal ini kepada Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku", aku Efridaldie, Ketua Umum FKPGK usai melaporkan ke Kajati Sumbar.
Padahal kata Efridaldie yang didampingi Sekretaris FKPGK Fidel Arifin, KAN Silungkang - Padang Sibusuk telah melayangkan somasi sejak November 2011 lalu.
Namun katanya, hal ini tidak ditanggapi serius oleh Pemkot. Malah, Pemkot ngotot hanya mau berunding dengan ninik mamak Silungkang saja, tidak dengan ninik mamak Padang Sibusuk dengan alasan Padang Sibusuk bukan termasuk wilayah pemerintahan Kota Sawahlunto.
"Sedangkan secara adat, kami adalah satu dalam kesatuan adat dan ulayat adat. Kenyataannya, kami tidak dihargai oleh Pemkot Sawahlunto. Ini sangat aneh sekali", terang Efridaldie.
Fidel Arifin juga menambahkan, laporan ini juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Kapolri, KPK, komisi V DPR RI, Kapolda Sumbar dan DPRD Provinsi Sumbar, supaya persoalan ini dapat ditanggapi dan diusut tuntas.
"Kami akan perjuangkan terus hak ulayat kami yang diambil semena-mena oleh Pemkot Sawahlunto", tegas Fidel Arifin.
Berikut adalah kutipan laporan pengaduan FKPGK ke Kajati Sumbar yang ditanda tangani Ketua dan Sekretaris FKPGK Silungkang - Padang Sibusuk:
1. Berdasarkan Somasi KAN Silungkang - Padang Sibusuk nomor 24/ KAN-SLN/XI/2011 tanggal 9 November 2011 kepada Walikota/Pemerintah Kota Sawahlunto, yang diterima pada tanggal 18 November 2011, bahwa proyek Pembangunan Jalan Tembus Pondok Kapur ke Muara Kalaban Kota Sawahlunto sesuai dengan kontrak kerja 11/13/73/SP.BMP/SWL-2011 tanggal 18 Juli 2011, Pekerjaan Penyesuaian infrastruktur daerah Kota Sawahlunto yang dikerjakan PT. BUNGO PANTAI BERSAUDARA JO PT. ARPEX PRIMADAMOR belum dimusyawarahkan dengan KAN Silungkang - Padang Sibusuk sebagai Pemilik Ulayat.
2. Bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut telah terjadi tindak pidana memakai tanah ulayat Silungkang - Padang Sibusuk tanpa izin yang berhak.
3. Pembangunan Proyek Jalan Tembus Pondok Kapur ke Muara Kalaban Kota Sawahlunto sepanjang lebih kurang 1.700 meter (Seribu Tujuh Ratus Meter) yang dikerjakan PT. BUNGO PANTAI BERSAUDARA JO PT. ARPEX PRIMADAMOR dengan nomor kontrak 11/13/73/SP.BMP/SWL-2011 tanggal 18 Juli 2011, Pekerjaan Penyesuaian Infrastruktur Daerah Kota Sawahlunto, tidak sesuai dengan Aturan dan Perundang-Undangan yang berlaku. Dengan artian, Pemerintah Kota Sawahlunto membuat keputusan sepihak dengan tidak memberi tahu kepada Pemilik Ulayat
4. Akibat keputusan sepihak yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Sawahlunto (Walikota, Kepala Dinas PU, PPTK, PPK dan Panitia Pembebasan Lahan serta Pejabat Terkait ) sebagai pihak terlapor, dan kami masyarakat Silungkang - Padang Sibusuk yang memiliki hak ulayat atas lahan tersebut sangat dirugikan.
5. Pelaksanaan Proyek ini Terindikasi sangat sarat dengan Korupsi.
6. Harapan kami kepada Bapak mohon diperiksa secara tuntas sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena Proyek ini dibiayai oleh uang rakyat, dan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat Gajah Tongga Koto Piliang Silungkang - Padang Sibusuk.
sumber : rifad/sumbaronline