Faceminang.com
pencarian di faceminang.com
Portal berita online terkini dari Padang, Sumatera Barat. -
Tour de Singkarak 2013

Top Stories

Selasa, 03 Januari 2012

Giliran Khairul Menangis

Berita: Sumatera Barat
Giliran Khairul Menangis

Padang, Faceminang.com - Sebut Audit BPKP tak Valid. Sama dengan mantan bosnya Djufri, mantan Sekretaris Kota Bukittinggi Khairul, terdakwa dugaan mark up harga tanah untuk pembangunan Kantor DPRD dan Subdin Pertamanan dan Kebersihan Kota Bukittinggi tahun 2007, juga memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang untuk membebaskannya dari jeratan hukum.

“Jika seandainya majelis hakim menganggap saya bersalah, saya mohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang sangat meringankan. Saya ingin tenang menikmati sisa-sisa hidup. Kondisi kesehatan saya juga mulai menurun,” ujar Khairul dalam pembelaan pribadinya di hadapan hakim ketua Asmuddin beserta anggota Sapta Diharja dan Emria Fitriani, kemarin (1/1).

Khairul mengaku, jangankan untuk melakukan perbuatan, niat pun tidak terlintas dalam pemikiran dan benaknya. Dalam pembelaannya setebal 10 halaman lebih, Khairul menegaskan, dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Kota Bukittinggi tahun 2007, seluruhnya dilakukan dalam rangka pelaksanaan kewenangan otonomi daerah.

Dikeluarkannya SK panitia pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan Kota Bukittinggi No: 188.45.352.2007 tanggal 28 November 2007, dalam rangka membantu PPTK melakukan percepatan penyelesaian pekerjaan sebagai kegiatan dalam APBD.

“Tanpa SK, dapat dipastikan pekerjaan tidak akan selesai. Kami yakin, yang kami lakukan ini telah benar dan sesuai aturan,” tegas Khairul.
Khairul menegaskan, tidak ada sedikit pun dari SK itu yang menguntungkan dan memperkaya dirinya. Bahkan, honor panitia yang semestinya menjadi haknya, disetor kembali ke kas daerah sebagai pendapatan daerah sehingga menguntungkan daerah.

“Honorarium yang kami terima sebagai imbalan atau penghargaan yang telah dilaksanakan yang tercantum dalam Perda APBD Bukittinggi tahun 2007, yang juga direalisasikan telah sesuai aturan penyusunan APBD, yaitu PP No 58 Tahun 2005, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 59 Tahun 2007 serta Permendagri No 26 Tahun 2006,” terang Khairul.

Khairul mempertanyakan, mengapa JPU dalam pembayaran honorarium ini tetap bersikukuh pada Surat Edaran Menteri Keuangan No132/A/63/1996 tanggal 24 Oktober 1996 yang ditandatangani Dirjen Anggaran.

Mengenai hasil audit BPKP, Khairul menilai audit investigasinya tidak lengkap, tidak valid dan tidak transparan karena tidak ada klarifikasi dengan audit (wali kota dan stafnya). “Seharusnya dimintai tanggapan pejabat yang bertanggung jawab. Bahkan, hasil audit investigasi itu tidak pernah diserahkan kepada wako Bukittinggi,” tukasnya.

Dia menegaskan, tidak ada kewenangan dari BPKP menetapkan harga rata-rata tanah sebagai acuan perhitungan kerugian negara. “Sampai sekarang tidak ada standardisasi harga tanah, baik dalam bentuk keputusan presiden, keputusan gubernur maupun bupati/wali kota. Jual beli pengadaan tanah yang dilakukan Pemko Bukittinggi dengan masyarakat adalah harga kesepakatan. Selagi masih dalam harga antara Rp200-250 ribu, maka tidak ada istilah kemahalan,” sebut Khairul.

Khairul menambahkan, pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah APBD Bukittinggi Tahun 2007 telah termasuk dalam pertanggungjawaban APBD 2007. Dan, sudah diperiksa oleh BPKP dan tidak ada permasalahan. “Sebelum diperdakan, telah diverifikasi oleh Gubernur Sumbar. Rekomendasinya menyatakan bahwa tidak ada permasalahan mengenai pengadaan tanah ini,” tambahnya.

Menangis
Pada awal persidangan, Khairul menitikkan air. Suaranya terdengar lirih, nafasnya tersengal. Ruang sidang utama di PN Padang, dibuat hening. Ketika kalimat perkalimat curahan hatinya disampaikan di persidangan. Curahan hati sebagai ungkapan pembelaan diri, bahwa apa yang dilakukannya selama ini sudah benar.

Di kursi pengunjung, istri Khairul yang duduk di bagian depan samping kiri, juga tak kuasa menahan haru. Begitu juga dengan anak lelakinya yang juga hadir. Sesekali istrinya mengusap air matanya.

Khairul kembali melanjutkan ceritanya. Selama 38 tahun dia bertugas sebagai abdi negara, ia tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan melanggar disiplin. Tahun 1983, ia mendapat penghargaan sebagai Camat Teladan dan Berprestasi.

Kemudian tanda kehormatan Satyalencana Karya Setia tahun 2005 dari Presiden RI atas pengabdian, kesetiaan, kejujuran, kecakapan dan kedisplinan sebagai PNS selama 30 tahun hingga mengantarkannya pensiun di usia 60 tahun pada 2010.

Tapi baru saja dia menikmati masa pensiun, dia dihadapi dengan masalah besar. Menurut aparat hukum, dia dinilai telah melakukan korupsi. Khairul hanya bisa pasrah dan berserah diri kepada Allah. Ia berharap hakim memberikan putusan terbaik kepadanya. Sehingga dia bisa berkumpul kembali dengan keluarga. “Mungkin Allah sedang menguji saya,” ujar Khairul.

Khairul mengaku bangga memiliki keluarga yang senantiasa setia memberikan dukungan kepadanya, baik selama dia berada di dalam tahanan, maupun ketika menjalani sidang.

Khairul berkali-kali menjabat sekretaris daerah (sekda) mulai dari Pesisir Selatan, Pasaman dan terakhir di Bukittinggi. Khairul juga pernah mengadu peruntungan sebagai calon bupati Pasaman tahun 2005, tapi gagal.


sumber : padang ekspres