Faceminang.com
pencarian di faceminang.com
Portal berita online terkini dari Padang, Sumatera Barat. -
Tour de Singkarak 2013

Top Stories

Rabu, 30 November 2011

Korupsi Masal, 106 Pejabat Mentawai Dijadikan Tersangka

Berita: Sumatera Barat
Korupsi Masal, 106 Pejabat Mentawai Dijadikan Tersangka

Padang, Faceminang.com - Kasus korupsi berjamaah terjadi di Dinas Kehutanan Kepulauan Mentawai. Dana provisi sumber daya hutan (PSDH) yang sedianya masuk ke kas negara, ternyata mengalir ke 106 pejabat Mentawai.

Pengakuan itu diungkapkan Bendahara Dinas Kehutanan Mentawai, Masril di hadapan penyidik Kejati Sumbar, Idial dan Basril G, kemarin (29/11).

Masril mengakui bahwa dirinya yang membagi-bagikan uang negara itu kepada para pejabat tersebut, termasuk mantan Bupati Mentawai, Edison Saleleubaja.

“Dana tersebut saya bagi-bagi pada 106 pejabat di Mentawai. Pembagian itu dilakukan setelah ada persetujuan. Jika tidak, mana mungkin saya berani membagikannya,” ujar Masril.

Saat didesak penyidik siapa saja pejabat yang menikmati dana itu, Masril mengaku tidak ingat lagi. Penyidik dalam hal ini akan mencari rekap nama penerima dana tersebut.

“Jika rekap telah ditemukan nanti, bisa dijadikan bukti kuat bagi penyidik mengungkap kasus ini. Dan, ada kemungkinan besar 106 pejabat tersebut akan dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik,” ulas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumbar, Ikwan Rastudy.

Sekadar diketahui, dugaan korupsi berawal ketika dana PSDH diproses Samuel Panggabean, selaku Kadishut Mentawai tahun 2003-2004. Samuel mengusulkannya kepada Bupati Edison Saleleubaja waktu itu untuk membayar dan menggunakan dana PSDH penerimaan 2003-2004 sebagai upah pungut.

Edison menyetujuinya dan menerbitkan SK Bupati No 157 Tahun 2005 tentang Pemberian Insentif dan Biaya Operasional PSDH dari dana perimbangan sumber daya alam (SDA) sektor kehutanan Mentawai dan Surat Bupati No 522.11/281/Hut-MTW/2005 tertanggal 16 Desember 2005, perihal penggunaan biaya operasional dana insentif PSDH.

Ternyata, perbuatan tersangka ini tanpa penetapan penggunaan dana oleh Menteri Keuangan RI, dan pertimbangan teknis Menteri Kehutanan RI sebagaimana diatur dalam PP 51 Tahun 1998 tentang PSDH. Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penyidik akan mengkonfrontir pernyataan Masril dengan seluruh pejabat yang menerima dana tersebut. Jika penyidik telah mengantongi nama-nama pejabat tersebut, satu per satu akan dipanggil nanti,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan mantan Bupati Mentawai Edison Saleleubaja dan Kepala Dinas Kehutanan, Samuel Panggabean menjadi tersangka.

“Sekarang penyidik telah menerima uang negara dalam kasus PSDH Rp 149 juta dari total dana yang hilang Rp 1.549.010.493. Namun siapa yang telah memberikan uang itu, masih kami sembunyikan agar calon-calon tersangka tidak menghilangkan barang bukti nantinya,” kata Ikwan.

Dana PSDH Rp 1.549.010.493 yang seharusnya untuk dana bagi hasil antara Mentawai dan pemerintah pusat, malah dibagi-bagi untuk pejabat. Bupati Mentawai ketika itu malah mengeluarkan SK Bupati No 522.11/281/HUT-MTW/2005-16 tentang Pemberian Insentif Kehutanan Mentawai.

Diberitakan sebelumnya, penyidik telah memeriksa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Mentawai Tarminta, Plt Bupati Mentawai El Sihombing, mantan Sekda Mentawai Ifdil Gusti, Kabid Pengelolaan Dinas Kehutanan Mentawai Nofriadi, mantan Asisten I Mentawai Ali Arifin, Kepala Dinas Pertanian Mentawai Yusirio.

Selanjutnya, Sekkab Mentawai Nurdin yang pada tahun 2005 menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Mentawai. Setelah Masril, penyidik akan terus memanggil sejumlah saksi lainnya. padang ekspres