Padang, Faceminang.com - Wawako Pariaman Terseret. Kasus Pengalihan Tanah Negara di Kabupaten Solok. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menemukan bukti baru dugaan keterlibatan Helmi Darlis, Wakil Wali Kota Pariaman dalam proses pengalihan tanah negara bekas erfpacht verponding 172 di Kabupaten Solok Tahun 2008.
Ketika itu, Helmi bertindak sebagai notaris dan PPAT yang mengeluarkan akta jual beli tanah yang terletak di Bukit Berkicut Jorong Sukarami, Kenagarian Koto Gaek Lubuk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Kejati telah menetapkan 7 tersangka, termasuk mantan Bupati Solok Gusmal yang saat saat ini ditahan di LP Muaro Padang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Bagindo Fachmi mengatakan, Helmi akan dimintai keterangannya oleh penyidik Kejati Sumbar sebagai saksi. Sebab, dalam kasus tersebut diduga ada keterlibatan notaris, karena pembuatan akta jual beli tanah itu dikeluarkan notaris.
“Saat itu, ia (Helmi Darlis, red) merupakan notaris dan PPAT yang mengeluarkan akta jual beli tanah tersebut,” kata Fachmi, calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Helmi bakal diperiksa terkait sejauh mana keterlibatannya dalam kasus tersebut. “Itu nanti yang akan saya minta laporannya dari penyidik,” tambah Fachmi.
Soal status Helmi yang sekarang Wakil Wali Kota Pariaman, Fachmi menyatakan, tidak ada pengecualian terhadap pejabat negara. Pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan untuk memperkuat proses penyidikan yang dilakukan saat ini. “Saya tidak peduli apakah wakil kepala daerah, atau siapa pun dia. Kalau memang dia terlibat, dia tetap harus dimintai pertanggungjawabannya, siapa pun dia,” tegas jaksa senior, itu.
Tentu saja, lanjut Fachmi, pemeriksaannya harus mengantongi izin presiden. “Iya. Tetap akan dipanggil jadi saksi. Nanti kita akan mintakan izin presiden,” papar putra Piaman, itu.
Pelajari Kronologi
Menurut Fachmi, ada dugaan akibat dikeluarkannya akta jual beli tersebut, mengakibatkan terjadinya kerugian negara. “Apakah perbuatannya (notaris) itu termasuk melawan hukum, itu sedang kami dalami,” tukasnya.
Kejati akan mempelajarinya kembali sejauh mana kronologi keterlibatan notaris dalam pengalihan tanah negara itu. Termasuk sejauh mana kaitan proses jual beli tanah tersebut, apakah melibatkan banyak orang atau sebaliknya. “Kalau dia betul-betul menjalankan kapasitasnya sebagai notaris, tentu lain lagi ceritanya. Kewajaran daripada itu yang dinilai penyidik,” tandasnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus itu, Kejati Sumbar telah menahan 6 dari 7 tersangka. Masing-masing Gusmal (mantan Bupati Solok), Emildolia Khaira (mantan Kabag Tapem pada Asisten I Setkab Solok), Husni (Ketua Pemeriksa Tanah A/Kasi Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Solok), Musril Muis (warga Jorong Pasar Baru Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok yang juga perantara), Anwar (mengaku pemilik tanah warga Jorong Balai Oli Nagari Jawi, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok), dan Lukman (mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Solok).
Kasus korupsi itu terkuak, ketika tanah negara yang sebelumnya dikuasai Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) di bawah naungan Departemen Pertanian dialihfungsikan. Namun dalam perjalanannya, seorang warga, Anwar mengaku tanah itu miliknya dan ia bermaksud menguasainya dengan cara mengupayakan membuat sertifikat tanah. Ia mencoba meminta bantuan temannya sebagai calo, untuk mengurusi sertifikat ke BPN.
Namun, tanpa melalui penelitian dan pengkajian secara kelengkapan, BPN Kabupaten Solok mengeluarkan sertifikat tanah yang sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi dari Pemkab Solok melalui Bupati Gusmal ketika itu. Bupati menyetujuinya, tanpa melakukan cek dan ricek. Dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp 288 juta. padang ekspres
Ketika itu, Helmi bertindak sebagai notaris dan PPAT yang mengeluarkan akta jual beli tanah yang terletak di Bukit Berkicut Jorong Sukarami, Kenagarian Koto Gaek Lubuk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Kejati telah menetapkan 7 tersangka, termasuk mantan Bupati Solok Gusmal yang saat saat ini ditahan di LP Muaro Padang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Bagindo Fachmi mengatakan, Helmi akan dimintai keterangannya oleh penyidik Kejati Sumbar sebagai saksi. Sebab, dalam kasus tersebut diduga ada keterlibatan notaris, karena pembuatan akta jual beli tanah itu dikeluarkan notaris.
“Saat itu, ia (Helmi Darlis, red) merupakan notaris dan PPAT yang mengeluarkan akta jual beli tanah tersebut,” kata Fachmi, calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Helmi bakal diperiksa terkait sejauh mana keterlibatannya dalam kasus tersebut. “Itu nanti yang akan saya minta laporannya dari penyidik,” tambah Fachmi.
Soal status Helmi yang sekarang Wakil Wali Kota Pariaman, Fachmi menyatakan, tidak ada pengecualian terhadap pejabat negara. Pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan untuk memperkuat proses penyidikan yang dilakukan saat ini. “Saya tidak peduli apakah wakil kepala daerah, atau siapa pun dia. Kalau memang dia terlibat, dia tetap harus dimintai pertanggungjawabannya, siapa pun dia,” tegas jaksa senior, itu.
Tentu saja, lanjut Fachmi, pemeriksaannya harus mengantongi izin presiden. “Iya. Tetap akan dipanggil jadi saksi. Nanti kita akan mintakan izin presiden,” papar putra Piaman, itu.
Pelajari Kronologi
Menurut Fachmi, ada dugaan akibat dikeluarkannya akta jual beli tersebut, mengakibatkan terjadinya kerugian negara. “Apakah perbuatannya (notaris) itu termasuk melawan hukum, itu sedang kami dalami,” tukasnya.
Kejati akan mempelajarinya kembali sejauh mana kronologi keterlibatan notaris dalam pengalihan tanah negara itu. Termasuk sejauh mana kaitan proses jual beli tanah tersebut, apakah melibatkan banyak orang atau sebaliknya. “Kalau dia betul-betul menjalankan kapasitasnya sebagai notaris, tentu lain lagi ceritanya. Kewajaran daripada itu yang dinilai penyidik,” tandasnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus itu, Kejati Sumbar telah menahan 6 dari 7 tersangka. Masing-masing Gusmal (mantan Bupati Solok), Emildolia Khaira (mantan Kabag Tapem pada Asisten I Setkab Solok), Husni (Ketua Pemeriksa Tanah A/Kasi Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Solok), Musril Muis (warga Jorong Pasar Baru Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok yang juga perantara), Anwar (mengaku pemilik tanah warga Jorong Balai Oli Nagari Jawi, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok), dan Lukman (mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Solok).
Kasus korupsi itu terkuak, ketika tanah negara yang sebelumnya dikuasai Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) di bawah naungan Departemen Pertanian dialihfungsikan. Namun dalam perjalanannya, seorang warga, Anwar mengaku tanah itu miliknya dan ia bermaksud menguasainya dengan cara mengupayakan membuat sertifikat tanah. Ia mencoba meminta bantuan temannya sebagai calo, untuk mengurusi sertifikat ke BPN.
Namun, tanpa melalui penelitian dan pengkajian secara kelengkapan, BPN Kabupaten Solok mengeluarkan sertifikat tanah yang sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi dari Pemkab Solok melalui Bupati Gusmal ketika itu. Bupati menyetujuinya, tanpa melakukan cek dan ricek. Dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp 288 juta. padang ekspres