Jakarta, Faceminang.com - SBY Surati Arab, Minta Ampunan 27 TKI. Juru Bicara Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) Humphrey Djemat mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyampaikan surat pengampunan terhadap 27 TKI yang bermasalah kepada Raja Arab Saudi, Abdullah bin Abdul-Aziz Al Saud.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan TKI bermasalah di luar negeri.
"Surat itu sudah dikirim kemarin. Kita kirim langsung kepada duta besar kita di sana (Arab Saudi). Jadi, tinggal menunggu responnya saja," ujar Humphrey kepada wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi di Gedung Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (6/7/2011).
Adapun dari 27 tenaga kerja tersebut, lanjut Humphrey, empat di antaranya dalam status kritis untuk dieksekusi hukuman mati. Mereka adalah Siti Djaenab, Susinah (pembunuhan istri majikan), Aminah, dan Darmawati (kasus mutilasi). Namun, dia memastikan, pemerintah akan terus mengupayakan agar empat tenaga kerja itu bisa lolos dari hukuman pancung di negeri yang banyak disebut menganut sistem hukum ultrakonservatif itu.
"Walaupun berat, yang pasti kita akan selalu upayakan agar mereka bisa selamat. Apalagi, di Arab Saudi itu kan ada juga lembaga pemaafan. Kita juga akan terus melobi agar Raja Arab Saudi memaafkan perbuatan-perbuatan mereka di sana nantinya," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden juga telah mengirimkan surat kepada Raja Arab Saudi terkait kasus yang sama. Dalam jumpa pers di Istana negara, Kamis (23/6/2011) lalu, Presiden mengatakan, surat tersebut berisikan rasa simpati dan protes keras atas hukuman mati terhadap seorang TKI, yaitu Ruyati binti Satubi (54), yang tanpa pemberitahuan ke KBRI di Arab Saudi.
Namun, terlepas dari hukuman mati tersebut, Presiden tetap menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Arab Saudi yang telah membebaskan 316 warga negara Indonesia yang bermasalah tanpa syarat. Pembebasan itu diberikan pada 13 April 2011 atas permintaan Pemerintah Indonesia.
Saat itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar bertemu dengan sejumlah pejabat di Arab Saudi. Biaya pemulangan 316 WNI yang semuanya TKI itu ditanggung Pemerintah Arab Saudi. Adapun saat ini sudah ada 190 orang yang dipulangkan, sedangkan sisanya masih dalam proses.
"Saya, tentu atas nama negara dan pemerintah, mengucapkan terima kasih atas diluluskannya permintaan kami," kata Presiden. kompas
Menurutnya, langkah tersebut menunjukan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan TKI bermasalah di luar negeri.
"Surat itu sudah dikirim kemarin. Kita kirim langsung kepada duta besar kita di sana (Arab Saudi). Jadi, tinggal menunggu responnya saja," ujar Humphrey kepada wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi di Gedung Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (6/7/2011).
Adapun dari 27 tenaga kerja tersebut, lanjut Humphrey, empat di antaranya dalam status kritis untuk dieksekusi hukuman mati. Mereka adalah Siti Djaenab, Susinah (pembunuhan istri majikan), Aminah, dan Darmawati (kasus mutilasi). Namun, dia memastikan, pemerintah akan terus mengupayakan agar empat tenaga kerja itu bisa lolos dari hukuman pancung di negeri yang banyak disebut menganut sistem hukum ultrakonservatif itu.
"Walaupun berat, yang pasti kita akan selalu upayakan agar mereka bisa selamat. Apalagi, di Arab Saudi itu kan ada juga lembaga pemaafan. Kita juga akan terus melobi agar Raja Arab Saudi memaafkan perbuatan-perbuatan mereka di sana nantinya," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden juga telah mengirimkan surat kepada Raja Arab Saudi terkait kasus yang sama. Dalam jumpa pers di Istana negara, Kamis (23/6/2011) lalu, Presiden mengatakan, surat tersebut berisikan rasa simpati dan protes keras atas hukuman mati terhadap seorang TKI, yaitu Ruyati binti Satubi (54), yang tanpa pemberitahuan ke KBRI di Arab Saudi.
Namun, terlepas dari hukuman mati tersebut, Presiden tetap menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Arab Saudi yang telah membebaskan 316 warga negara Indonesia yang bermasalah tanpa syarat. Pembebasan itu diberikan pada 13 April 2011 atas permintaan Pemerintah Indonesia.
Saat itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar bertemu dengan sejumlah pejabat di Arab Saudi. Biaya pemulangan 316 WNI yang semuanya TKI itu ditanggung Pemerintah Arab Saudi. Adapun saat ini sudah ada 190 orang yang dipulangkan, sedangkan sisanya masih dalam proses.
"Saya, tentu atas nama negara dan pemerintah, mengucapkan terima kasih atas diluluskannya permintaan kami," kata Presiden. kompas