Faceminang.com
pencarian di faceminang.com
Portal berita online terkini dari Padang, Sumatera Barat. -
Tour de Singkarak 2013

Top Stories

Jumat, 29 April 2011

Demokrat ”Atur” Kejati

Berita: Sumatera Barat
Demokrat Atur KejatiPadang, Faceminang - Demokrat ”Atur” Kejati. Ketidakhadiran mantan Wali Kota Bukittinggi Djufri memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Kamis (28/4), ternyata melalui permintaan khusus Divisi Advokasi Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat. Kejati terkesan tidak berdaya menolak ”surat sakti” itu tanpa mampu mencekal keberangkatan anggota Komisi II DPR itu ke India.

Surat itu dikirim dua hari sebelum jadwal pelaksanaan pemeriksaan kedua, atau tepatnya 26 April 2011 dengan No: 024/DA & BH/DPP-PD/IV/2011 perihal Pengunduran Jadwal Pemeriksaan Kedua Djufri.

Surat itu ditandatangani 10 kuasa hukum yang tergabung dalam Divisi Advokasi Bantuan Hukum DPD Partai Demokrat, yaitu Denny Kailimang, Timur Simanjuntak, Yanti Nurdin, Nelson Darwis, Yandri Sudarso, Anisda Nasution, Indah Dewiyani, Lodewijk Sriwijaya Sibua, Arief Gunawan, dan Ardian Hamdani.

Surat partai berkuasa itu merupakan balasan pemanggilan kedua Kejati Sumbar kepada Djufri pada 8 April lalu dengan No: SP-184/N.3.5/Fd.1/04/2011.

Surat Kuasa Khusus No: 016/DPP.PD-Tim Advokasi/Pid/IV/11 tertanggal 21 April 2011 itu disampaikan karena berdasarkan Surat Keputusan DPR RI No: 105/PIMP/III/2010-2011 tanggal 25 April 2011 tentang penugasan delegasi anggota Komisi II ke India pada 1-7 Mei, memohon agar Kejati Sumbar mempertimbangkan permohonan penangguhan pemeriksaan kedua terhadap Djufri.
Djufri melalui tim advokasinya memohon agar pemeriksaannya dilakukan usai Komisi II DPR kunjungan kerja ke India, tepatnya 12 Mei mendatang.

Kajati Sumbar Fachmi menerima permohonan itu, dan akan menunggu kedatangannya untuk diperiksa sesuai jadwal yang telah dimohonkan melalui kuasa hukumnya. ”Dia (Djufri) sendiri yang meminta. Kita lihat komitmen dia nanti,” tegas putra Pariaman itu.

Bila Djufri tetap mangkir, Fachmi menilai yang bersangkutan tidak lagi kooperatif. Meski begitu, Fachmi belum mau berkomentar tentang tindakan yang akan dilakukan Kejati bila itu terjadi. ”Kita berpikir positif saja. Apa tindakan kita ke depan, kita lihat saja nanti,” katanya diplomatis. Setelah pemeriksaan, jelas Fachmi, baru bisa diambil langkah selanjutnya.

Djufri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemko Bukittinggi pada kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan gedung DPRD Bukittinggi dan pool kendaraan dinas Subdinas Kebersihan dan Pertamanan tahun anggaran 2007. Pemanggilan pertama dilakukan, Rabu (6/4), dengan surat Nomor : SP-158/N.3.8/Fd.1/03/2011 tanggal 30 Maret lalu, namun Djufri tidak memenuhinya, tanpa memberi kabar.

Kejati Sumbar kembali melakukan pemanggilan kedua, Kamis (28/4) kemarin. Pemanggilan pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari vonis terhadap tiga orang tersangka yang telah diputuskan Mahkamah Agung (MA) RI sebelumnya.

Tiga tersangka itu merupakan dari 6 orang yang diduga terlibat. Antara lain Anderman (mantan Camat Mandingin Koto Selayan), Dharma Putra (mantan Sekretaris kelurahan Manggis Ganting), dan Erwansyah (lurah Manggisganting). Ketiganya divonis bersalah dan dipidana penjara masing-masing satu tahun dan denda masing-masing Rp200 juta.

Djufri yang saat itu menjabat wali kota Bukittinggi bersama mantan Sekko Bukittinggi, Khairul, pada tahun 2009 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajati Sumbar terdahulu, Sution Usman Adjie. Dalam pengadaan tanah tersebut, Djufri berperan sebagai penanggung jawab pada panitia pengadaan tanah, sementara Khairul berkapasitas sebagai ketua panitia pengadaan tanah. padangekpres.co.id