Faceminang.com
pencarian di faceminang.com
Portal berita online terkini dari Padang, Sumatera Barat. -
Tour de Singkarak 2013

Top Stories

Selasa, 01 Maret 2011

DPR Geram Silet Tayang Lagi

Berita: Nasional
DPR Geram Silet Tayang LagiJakarta, Faceminang - DPR Geram Silet Tayang Lagi. Munculnya kembali tayangan program ‘Silet’ di RCTI membuat geram anggota DPR. Pasalnya, program televisi itu muncul di tengah kasus hukumnya terkait pelecehan agama pada musibah Gunung Merapi Jogjakarta, sedang diproses oleh kepolisian.

“Jadi, Silet RCTI ini aneh. Di mana KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dan kepolisian sudah meminta untuk tidak menayangkan Silet, tapi malah berani menyiarkannya. Mestinya RCTI mematuhi aturan itu karena KPI merupakan lembaga resmi pemerintah yang bertanggungjawab terhadap seluruh penyiaran di Indonesia,” kata Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Shiddiq pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, kemarin (28/2).

Menurut Mahfudz, KPI baik pusat maupun daerah sudah memutuskan RCTI harus menghentikan siaran Silet tersebut. Oleh sebab itu politisi PKS ini meminta agar RCTI menghormati keputusan KPI untuk tidak menyiarkan Silet yang sedang dalam proses hukum tersebut.

“Kalau RCTI tetap menayangkan Silet, berarti melecehkan KPI dan karenanya KPI mesti bertindak. Memang ini masalah pelanggaran aturan yang ditetapkan KPI, tapi mestinya RCTI bisa menghormati itu,” ujarnya.

Mahfudz menilai kasus ini memang ironi ketika KPI tidak bisa menegakkan fungsi kontrolnya terhadap siaran televisi, karena kelemahan UU dan tafsir hukum. Dikatakan, deliknya memang pelanggaran aturan tentang jurnalistik, bukan pidana. Konsekuensinya aparat kepolisian susah menjeratnya untuk menghentikan tayangan Silet RCTI tersebut. “Seharusnya RCTI menghomati keputusan KPI agar masalahnya tidak berlarut-larut,” ucapnya.

Atas dasar lemahnya kewenangan KPI, lanjutnya, hal ini akan menjadi alasan yang kuat bagi DPR RI untuk memperkuat kewenangan KPI dengan melakukan revisi UU Penyiaran.

Sementara itu, Iswandi Syafputra dari komisioner KPI menegaskan jika penayangan kembali Silet RCTI tersebut sebagai pembangkangan industri televisi terhadap kewenangan KPI sebagai lembaga negara yang bertanggungjawab terhadap penyiaran. Sebab, tayangan Silet per 7 November 2010 itu merupakan pelanggaran UU No.32/2002 tentang penyiaran dan proses hukumnya masih berjalan di PTUN dan Mabes Polri.

Karena itu, kata Iswandi, kalau Silet tayang lagi pihaknya khawatir hal itu akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. “Jadi, KPI meminta RCTI menghormati keputusan institusi negara yang berwenang mengatur penyiaran di Indonesia,” tegasnya. padang-today.com