Faceminang.com
pencarian di faceminang.com
Portal berita online terkini dari Padang, Sumatera Barat. -
Tour de Singkarak 2013

Top Stories

Jumat, 13 Juli 2012

Mau dibawa Mobil Kejaksaan, Tersangka Mencak-mencak

Berita: Sumatera Barat
Mau dibawa Mobil Kejaksaan, Tersangka Mencak-mencak

Dharmasraya, Faceminang.com - Memang tidak salah kalau sudah bermain dengan aparat hukum tentang korupsi, semuanya akan histeris dan emosi. Apalagi ketika dihantui akan menginap di hotel prodeo selama masa hukuman habis.

Peristiwa ini terjadi terhadap salah seorang tersangka dari tiga orang tersangka kasus penggelapan dalam jabatan berinisal HS (56). Tersangka histeris dan mencak-mencak serta melontarkan kata-kata kotor menghina institusi kejaksaan, karena Kamis (12/7) kemaren, berkasnya dilimpahkan dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Pulau Punjung.

Dengan telah dilimpahkannya perkara ke Kejaksaan Negeri, artinya ketiga tersangka masing-masing berinisial HS (44), J D (56) dan DI (56), telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pulau Punjung dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro Sijunjung sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk dilakukan penuntutan.

Ketiga tersangka tiba di kantor Kejaksaan Pulau Punjung dengan dikawal penyidik kepolisian. Sebelum dibawa ke LP Muaro Sijunjung, ketiganya dibawa ke sebuah rauangan di kantor kejakaksaan utuk melengkapi berkasnya.

Disanalah JD mantan Kabid Peternakan di Dinas Peternakan mencak-mencak karena permintaannya untuk penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Punjung.

Tidak itu saja, JD bahkan tidak mau menandatangani Surat Perintah Penahanan yang disodorkan penyidik kejaksaan, memaki Institusi kejaksaan dengan kata-kata kotor karena yang bersangkutan menolak untuk dimasukkan ke mobil tahanan untuk membawanya ke LP Muaro Sijunjung sebelum disidangkan.

Tersangka, J D juga melampiaskan kekesalannya dengan menyebutkan bahwa kasusnya ini hanya kasus kecil yang ada di Dharmasraya, kasus korupsi besar yang jumlahnya milyaran rupiah tidak pernah terungkap.

“Saya di zalimi, kasus saya ini hanya kasus kecil yang ada di Dharmasraya, masih banyak kasus besar merugikan Negara bernilai milyaran rupiah yang tidak diusut kejaksaan, kenapa saya ditahan, sementara mereka tidak,” teriaknya dihadapan pegawai kejaksaan dan kepolisian.

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pulau Punjung, Syaghril Jasman SH kepada sejumlah wartawan menyatakan kecewa dengan sikap tersangka yang mencak-mencak akan dimasukkan ke mobil tahanan, dan melontarkan kata-kata yang tidak pantas ke institusi kejaksaan.

Dikatakannya, perkara ini telah memasuki tahap II, itu berati tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh penydik kepolisian ke kejaksaan negeri Pulau Punjung, dan menyebutkan ketiganya langsung dibawa ke LP Muaro Sijunjung untuk dititipkan dan ditahan menjelang berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

“Ketiganya telah kita bawa ke LP Muaro Sijunjung untuk dititipkan sampai berkasnya disiapkan untuk penuntutan dan disidangkan di pengadilan negeri Muaro Sijunjung,” terangnya.

Ditambahkannya, nantinya jaksa yang melakukan penuntutan dalam perkara ini berjumlah tiga orang, masing-masing Syahril Jasman SH, Terry Gutama SH, dan Asri Yetti SH. Ketiganya akan dijerat pasal 372 jo pasal 374 dan atau pasal 378 jo pasal 55 tentang penggelapan dan penipuan dalam jabatan dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiganya terlibat kasus penjualan sapi bantuan tahun 2000 milik masyarakat jorong Pisang Berebus, kenagarian Sitiung, kecamatan Sitiung sebanyak 2 ekor dan meminta uang 8 juta kepada dua orang masyarakat disana, namun hasilnya tidak disetorkan ke kas daerah dan dipakainya sendiri.


sumber: sumbaronline