Padang, Faceminang.com - Pemko Padang menyetop izin pendirian tower di pusat kota agar tidak merusak estetika kota. Pemko hanya mengakomodir pendirian tower di pinggiran kota. Lima kecamatan yang diizinkan, Kuranji, Pauh, Lubeg, Lubukkilangan dan Kototangah. Kebijakan ini dipilih setelah rampungnya masterplan (rencana induk) tower bersama.
”Tak ada lagi izin yang boleh dikeluarkan untuk pembangunan tower di pusat kota. Kalau operator seluler ingin memperluas jaringannya silakan saja, tapi tak boleh mendirikan tower baru di pusat kota,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Padang, Ali Basar, akhir pekan lalu.
Saat ini, ada 174 tower di Padang. 80 persennya di pusat kota. ”Sekarang SK wako tower bersama telah disiapkan. Saat evaluasi kemarin, ada 36 tower yang belum memiliki izin upaya kelola lingkungan upaya pengelolaan lingkungan (UKL-UPL). Tower itu telah memiliki izin di bawah tahun 2004. Bagi tower yang belum memiliki UKL-UPL, kami minta segera mengurusnya,” kata Ali Basar.
Masterplan tower bersama tersebut penting untuk melakukan penataan kota. Sebab, banyak pembangunan tower yang berdiri di sembarang tempat, sehingga mengganggu estetika kota. ”Ini juga penting untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Dengan adanya perpanjangan batas waktu pelarangan, kami harapkan pengusaha telekomunikasi yang ingin mengajukan permohonan pembangunan tower harus bersabar dulu, sampai masterplan tower bersama selesai,” katanya.
Izin pendirian tower melibatkan 8 satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Yakni, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB), Bapedalda, Kantor Pelayanan Pusat Perizinan (KP2T), Dinas Perhubungan, Bagian Perekonomian, Diskominfo dan Pol PP.
”Kalau dulu misalnya izin dikeluarkan, tapi izin UKL- UPL tidak diurus. Dengan hanya mengantongi izin dari salah satu SKPD tadi, operator seluler sudah merasa memiliki izin resmi. Padahal, masih banyak izin lainnya yang harus mereka penuhi dalam pendirian tower. Dengan adanya standar baku, jadi alur pengurusan izin tower dapat lebih terarah dan siapa bertanggung jawab untuk mengeluarkan izin tower itu,” kata Ali Basar.
Sesuai kesepakatan terbaru, ungkap Ali, operator seluler baru dapat mengantongi izin tower apabila terlebih dahulu mengajukan permohononan pendirian tower ke Diskominfo.
Selanjutnya, minta izin ke Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB), rekomendasi dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda), Kantor Pusat Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T), Dinas Perhubungan. Setelah rekomendasi dari SKPD itu ada, barulah Diskominfo mengeluarkan izin tower.
”Itu aturan terbarunya sekarang dalam pendirian tower. Kami baru buka izin pendirian tower pada Maret mendatang. Usai SK Wako soal tower bersama itu dikeluarkan,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III Erison mendukung rencana Pemko menghentikan sementara pembangunan tower bersama tersebut. Pasalnya, sejauh ini banyak pendirian tower yang bermasalah mulai dari tidak memiliki surat izin tempat usaha (SITU) namun memiliki dokumen lingkungan.
”Dengan adanya master plan itu, jadi jelas lokasi mana saja yang dibolehkan untuk pendirian tower. Kalau sekarang, kan tak ada standar yang jelas. Makanya, banyak masyarakat yang resah dengan pendirian tower di areal permukiman mereka,” katanya.
Pemko, tutur Erison, tentu harus konsisten dengan masterplan yang telah dibuat. ”Jangan lagi ada toleransi jika suatu kawasan dilarang pendirian towernya. Selama ini, saya masih melihat Pemko masih plin plan menegakkan aturan,” tukasnya.
sumber : padang ekspres