Faceminang.com
pencarian di faceminang.com
Portal berita online terkini dari Padang, Sumatera Barat. -
Tour de Singkarak 2013

Top Stories

Kamis, 05 Januari 2012

LBH Lakukan Second Opinion

Berita: Sumatera Barat
LBH Lakukan Second Opinion

Padang, Faceminang.com - Terkait Hasil Otopsi Dua Tahanan Tewas. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang meminta pihak RSUP M Djamil kembali mengeluarkan hasil otopsi dua orang tahanan yang tewas tergantung di sel Mapolsek Sijunjung, 28 Desember lalu. Sejalan dengan itu, LBH juga mendesak Polda Sumbar untuk terus melanjutkan kasus tersebut.

“Kami akan investigasi dengan Komnas HAM agar jelas apakah dua tersangka itu murni bunuh diri atau tidak. Jika memang ada kejanggalan, LBH akan menempuh second opinion,” ungkap Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang, Roni Saputra kepada Padang Ekspres, kemarin (4/1).

Kedua tahanan itu Budri M Zein alias Asep, 17, dan Faisal Akbar, 14, warga Pulasan, Kecamatan Tanjunggadang, Kabupaten Sijunjung. Keduanya ditemukan tergantung sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Kawedar mengatakan, tewasnya dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor dan tersangka pencurian kotak masjid tersebut, murni bunuh diri. Kawedar juga menyebutkan hasil otopsi telah diterima pihak keluarga. Namun, keterangan Kawedar dibantah oleh pihak keluarga tersangka.

Sementara itu, Kabag Humas RSUP M Djamil, Gustavianof kemarin (4/1), menyebutkan, hasil otopsi hanya diserahkan kepada penyidik. “Pihak keluarga memang tidak diberikan karena sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Dibeberkan di Pengadilan
Secara terpisah, Dekan Fakultas Kedokteran Unand, Masrul mengatakan, seharusnya hasil otopsi hanya bisa disampaikan di pengadilan saat persidangan. Jadi, aparat kepolisan belum bisa menyatakan dan membeberkan hasil otopsi sebelum sampai ke pengadilan.

“Seharusnya, hasil itu tidak bisa dibeberkan sebelum sampai ke pengadilan. Tapi, kenapa hasil otopsi itu bisa disebutkan, saya juga tidak tahu,” ungkapnya.

Pengamat hukum dari Universitas Ekasakti (Unes) Padang, Adhi Wibowo mengatakan, otopsi dilakukan atas seizin pihak keluarga. Hasil otopsi ahli forensik atau rumah sakit, lalu diberikan kepada penyidik. Namun begitu, kata Adhi, pihak keluarga boleh mengetahui kesimpulan hasil otopsi dari penyidik.

“Tidak ada salahnya penyidik membacakan kesimpulan dari hasil otopsi tersebut kepada pihak keluarga,” jelas Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Unes tersebut.

Keluarga juga dapat menempuh upaya pemeriksaan ulang (second opinion) jika tidak puas atas hasil otopsi tersebut. “Itu hak keluarga korban melakukan upaya penelitian. Kalau tidak puas dengan hasil RSUP M Djamil, bisa melakukan second opinion di rumah sakit lain. Tetapi biayanya ditanggung keluarga,” tukas Adhi.

Mamak korban, Yusbar, 53, mengungkapkan bahwa pihak keluarga tidak pernah menerima salinan atau informasi hasil otopsi pihak rumah sakit itu. Saat jenazah sampai di rumah, dia melihat ada kejanggalan karena jenazah telah rusak.

“Kami minta aparat kepolisian untuk terus mengusut kasus itu. Kami juga ingin mengetahui apa hasil otopsi yang dikeluarkan RSUP M Djamil,” jelasnya.

Untuk mengusut kasus itu pihak keluarga telah menyerahkannya kepada LBH.
Terpisah, Pjs Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Mainar Sugianto mengatakan, belum bisa menjelaskan secara detail kasus tersebut. Ia berjanji akan mempelajari berkas tersebut dan menanyakan kepada Kapolsek Sijunjung terkait kasus ini.

“Saya harus mempelajari kasus itu terlebih dahulu. Terkait kasus tersebut telah dihentikan proses penyidikannya saya belum tahu,” pungkasnya.


sumber : padang ekspres