Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda Gultom melayani pertanyaan wartawan usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (20/9/2011). Miranda diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap travel chek pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia tahun 2004 dengan tersangka Nunun Nurbaeti.
Jakarta, Faceminang.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Peningkatan status Miranda ini disampaikan Ketua KPK Abraham Samad, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2012).
"Telah memenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga kami tingkatkan statusnya jadi tersangka," kata Abraham.
Miranda diduga turut serta membantu Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana korupsi, memberikan sejumlah cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004. Dia disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Membantu atau turut serta terkait perbuatan NN (Nunun Nurbaeti) melakukan tindak pidana korupsi, memberikan travel cheque ke anggota DPR dalam pemilihan DGSBI 2004 yang dilakukan oleh tersangka MSG sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Abraham.
Sejauh ini, KPK belum menahan Miranda. Namun, tidak menutup kemungkinan penahanan akan dilakukan jika diperlukan dalam proses penyidikan.
"Kalau penyidikan mengharuskan yang bersangkutan ditahan, maka dilakukan penahanan. Tapi ada tradisi di KPK, kalau tersangka itu sudah mau dilimpahkan ke penuntutan, maka yang bersangkutan harus ditahan," kata Abraham.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan ini. Istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun itu diduga mengalirkan cek perjalanan ke sejumlah anggota Komisi IX DPR 1999-2004 untuk meloloskan Miranda Goeltom. Lebih dari 30 anggota DPR yang terlibat telah divonis dan beberapa di antaranya selesai menjalani masa hukuman.
sumber : kompas