Padang, Faceminang.com - Suasana berlangsung haru di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Padang, kemarin (9/1). Ini setelah majelis hakim yang diketuai Asmuddin beserta anggota Astriwati dan Jamaluddin, mengabulkan penangguhan penahanan ketua PKL Pasar Raya, Sofyan alias Pian Rambo dan Darwan alias Wan Celek, terdakwa dugaan pembakaran atribut Forum Warga Kota (FWK) Padang.
Penetapan itu disambut riuh tepuk tangan para pedagang yang hadir. Kalimat takbir berkumandang di ruang sidang. “Hidup Hakim…Hidup Hakim…. Hidup hakim…Allahu Akbar….Allahu Akbar…Allahu Akbar…,” teriak pengunjung.
Mereka yang hadir terbawa hanyut dalam suasana haru. Para pengunjung bergantian memeluk para terdakwa. Begitu juga para terdakwa, tak sanggup menahan haru.
Penetapan penangguhan penahanan didasarkan atas beberapa hal. Pertama, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, jaminan dari istri untuk tidak melarikan diri, dan tidak akan menghalangi proses hukum yang masih berlangsung di PN Padang.
Dengan penetapan itu, majelis hakim memerintahkan jaksa mengeluarkan terdakwa dari LP Muaro Padang, terhitung kemarin (9/1). Para terdakwa ditahan sejak 23 Oktober 2011 lalu.
Penetapan ini dikeluarkan majelis hakim setelah persidangan kemarin, memeriksa Ketua Umum FWK Padang Afrizal dan seorang saksi meringankan (ade-charge) Ahmad Yani.
Afrizal mengatakan, dirinya mendapat laporan dari Ketua Harian FWK Budi Syahrial pada 10 Oktober 2011, sekitar pukul 16.00, lewat ponsel bahwa adanya pembakaran atribut FWK berupa topi dan baju kaos di Pasar Inpres. “Laporan yang saya terima tidak detail. Yang saya dengar hanya pelaporan pembakaran tanpa menyebutkan warna topi,” aku Afrizal.
Menurut Afrizal, pembakaran itu diduga karena kekecewaan pedagang tentang pembangunan Pasar Inpres. “Pedagang ingin pasar direnovasi saja,” tutur Afrizal.
Afrizal menyebut, dalam rapat dibuat sebanyak 25 buah topi dan dibagikan kepada pengurus. “Topi itu saya serahkan kepada Budi untuk dibagi-bagikan kepada pengurus,” sebut Afrizal.
Selain itu, juga ada topi yang dibeli secara swadaya oleh pedagang. Afrizal mengaku tak tahu topi yang dibakar itu milik siapa, apakah yang dibagikan atau dibeli swadaya. Budi Syahrial lalu melaporkan kasus itu ke polisi setelah ada kuasa dari Afrizal.
“Saya merasa terhina Pak hakim. Kalau dari jumlah nominal mungkin hanya kecil, tapi ini sudah bentuk penghinaan. Sesunguhnya saya memperjuangkan diri mereka,” kata Afrizal yang dijawab cibiran dari pedagang dalam sidang.
Kepada Afrizal, PH terdakwa memintanya untuk menghadirkan AD/ART organisasi, tapi Afrizal mengaku tidak membawanya. “Yang jelas semuanya sudah kita buat,” tutur Afrizal.
Menanggapi keterangan Afrizal, Pian Rambo mengaku kecewa dengan Afrizal yang dinilai tidak bertanggung jawab terhadap nasib pedagang. “Ketika saya ditangkap dan ditahan polisi, Afrizal malah lari,” tutur Pian.
Sedangkan Darwan mengaku sering dimintai Budi Syahrial untuk ikut demo. “Saya sering diminta ikut demo walau saya bukan anggota FWK Padang,” aku Darwan.
Keterangan saksi meringankan Ahmad Yani, yang juga sempat menjadi pengurus FWK Padang, mengatakan, sebelum terjadi pembakaran atribut, pedagang melakukan jumpa pers dan berlanjut dengan orasi sebagai bentuk pernyataan sikap keluar dari FWK. Mereka menilai FWK tidak lagi memperjuangkan aspirasi pedagang.
Dalam pernyataan sikap itu, pada 10 Oktober 2011 di Pasar Inpres II Lantai I, baju kaos yang telah dimasukkan ke dalam kantong dibuang ke depan. Setelah itu berlanjut pada aksi pembakaran topi. Saat itu topi dipegang Pian Rambo, dan dibalikkan posisinya oleh Wan Celek.
“Yang menyulut api ke topi bukan mereka (Pian Rambo dan Wan Celek), tapi orang lain. Saya kenal, tapi namanya tidak tahu,” aku Ahmad Yani.
Begitu juga 25 buah topi yang disebutkan Afrizal dibeli oleh pengurus untuk dibagi-bagikan kepada pengurus, dijawab Ahmad Yani, topi itu dibeli oleh pedagang emas. “Saat membuat topi itu, FWK belum punya uang kas,” sebut Ahmad Yani.
sumber : padang ekspres