Faceminang.com
pencarian di faceminang.com
Portal berita online terkini dari Padang, Sumatera Barat. -
Tour de Singkarak 2013

Top Stories

Rabu, 14 Desember 2011

Nazaruddin: Pimpinan KPK Perampok!

Berita: Nasional

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, dengan agenda jawaban penuntut umum atas eksepsi Nazaruddin, Rabu (14/12/2011). Dalam persidangan, jaksa penuntut umum KPK menolak semua eksepsi yang dilakukan Nazaruddin dan penasehat hukumnya.

Jakarta, Faceminang.com - Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, kembali menuding pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu merasa dizalimi karena ditetapkan sebagai pesakitan.

"Mereka ini semua perampok! Kan saya pernah bilang bahwa pimpinan KPK yang sekarang perampok," kata Nazaruddin seusai menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/12/2011).

Nazaruddin juga meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memeriksa harta kekayaan pimpinan KPK setelah masa jabatan mereka berakhir pada 17 Desember.

"Saya tahu benar Chandra bagaimana kekayaannya, Ade Rahardja bagaimana kekayaannya, Jasin bagaimana kekayaannya. Perampok! Kalau memang benar PPATK komit untuk pemberantasan korupsi, periksa!" ucapnya.

Saat ditanya bukti soal pernyataannya itu, Nazaruddin hanya menjawab, "Saya ini teman baiknya Chandra, saya tahu benar kelakuan Chandra itu."

Nazaruddin yang didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris, juga mengatakan bahwa dakwaan atas dirinya yang disusun tim jaksa penuntut umum merupakan rekayasa.

"Karena sampai sekarang saya tidak pernah ditanya poin-poin wisma atlet. Ada hal yang tidak dipahami saya lihat oleh JPU tentang tugas anggota DPR. Saya ini kan anggota komisi III DPR. Tidak bisa secara substansi ataupun secara umum mengambil kebijakan itu dan intervensi Komisi X jelas sekali soal perusahaan itu tidak pernah ditunjukkan akta," katanya.

Sementara tim jaksa penuntut umum mengatakan bahwa Nazaruddin menolak memberikan keterangan selama empat kali diperiksa di KPK. kompas