Pasaman Barat, Faceminang.com - Ratusan Warga Tagih Janji PT GMP. Ratusan masyarakat Jorong Maligi, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menggelar aksi demo ke Kantor Bupati, Senin (3/10).
Mereka meminta Pemkab memfasilitasi agar PT Gersindo Minang Plantation (GMP) segera merealisasikan kebun plasma seluas 1.453 hektare yang sampai saat ini belum terealisasi.
Aksi unjuk rasa ini merupakan lanjutan aksi masyarakat di PT GMP pada beberapa waktu lalu. Perwakilan aksi, Yeni dalam orasinya mengatakan, hingga saat ini, kebun plasma yang dijanjikan PT GMP tak kunjung terealisasi.
Dari perjanjian saat penyerahan lahan, plasma yang dijanjikan kepada masyarakat adalah seluas 2.118 hektare. Namun, hingga saat ini, baru terealisasi sekitar 665 hektare. Sisanya belum direalisasikan oleh pihak perusahaan.
“Untuk itu, kami meminta Pemkab Pasbar memfasilitasinya supaya pihak perusahaan segera melaksanakan kewajibannya merealisasikan sisa kebun plasma yang belum diberikan kepada masyarakat,” katanya.
Hendro, warga lainnya, meminta Pemkab Pasbar mengukur kembali lahan tersebut, termasuk lahan seluas 613 hektare di fase IV yang sedang bersengketa. Apakah lahan di fase IV itu termasuk lahan plasma atau tidak, sehingga masyarakat bisa mendapat jawaban yang pasti dan jelas.
“Adapun bukti-bukti surat atau dokumen nantinya akan kami serahkan. Karena itu, kami berharap pemerintah daerah dapat membantu kami menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Joni Heneldra, warga lainnya, menjelaskan, pada tahun 1999 di hadapan notaris di Padang, dinyatakan bahwa lahan seluas 625 hektare itu adalah milik masyarakat Maligi. Namun, anehnya setelah PT GMP mengolah lahan itu, lahan tersebut diserahkan kepada masyarakat Tanjungpangkal.
“Karena itu, lahan di fase IV itu harus dikembalikan ke masyarakat Maligi. Tak hanya itu, kami minta pihak perusahaan segera merealisasikan lahan plasma yang dijanjikan. Yakni, dari 2.118 hektare yang dijanjikan baru sekitar 650 hektare yang direlisasikan. Sisanya sekitar 1.468 hektare, belum direalisasikan hingga sampai saat ini,” paparnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten I Setkab Pasbar, Muhayatsyah didampingi Kabag Tata Pemerintahan, Sukarni mengatakan, siap memfasilitasi upaya penyelesaian masalah ini. Tentu harus didukung dokumen atau surat-surat lengkap, agar Pemkab dapat menentukan sikap.
Terkait persoalan batas tanah ulayat, tambahnya, yang mempunyai wewenang adalah ninik mamak, pemerintah daerah hanya bisa memfasilitasinya. “Masalah tanah ulayat di fase IV itu masih masih proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Kami berharap masyarakat dapat bersabar menunggu putusan MA itu,” harapnya.
Wabup Pasbar, Syahrul Dt Marajo menambahkan, dalam waktu dekat akan membicarakan masalah ini dengan pihak-pihak terkait, yakni pihak perusahaan, dan SKPD terkait. “Yang jelas, kami atas nama pemerintah daerah akan membantu memfasilitasi persoalan ini. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,” kata Wabup. padang ekspres
Mereka meminta Pemkab memfasilitasi agar PT Gersindo Minang Plantation (GMP) segera merealisasikan kebun plasma seluas 1.453 hektare yang sampai saat ini belum terealisasi.
Aksi unjuk rasa ini merupakan lanjutan aksi masyarakat di PT GMP pada beberapa waktu lalu. Perwakilan aksi, Yeni dalam orasinya mengatakan, hingga saat ini, kebun plasma yang dijanjikan PT GMP tak kunjung terealisasi.
Dari perjanjian saat penyerahan lahan, plasma yang dijanjikan kepada masyarakat adalah seluas 2.118 hektare. Namun, hingga saat ini, baru terealisasi sekitar 665 hektare. Sisanya belum direalisasikan oleh pihak perusahaan.
“Untuk itu, kami meminta Pemkab Pasbar memfasilitasinya supaya pihak perusahaan segera melaksanakan kewajibannya merealisasikan sisa kebun plasma yang belum diberikan kepada masyarakat,” katanya.
Hendro, warga lainnya, meminta Pemkab Pasbar mengukur kembali lahan tersebut, termasuk lahan seluas 613 hektare di fase IV yang sedang bersengketa. Apakah lahan di fase IV itu termasuk lahan plasma atau tidak, sehingga masyarakat bisa mendapat jawaban yang pasti dan jelas.
“Adapun bukti-bukti surat atau dokumen nantinya akan kami serahkan. Karena itu, kami berharap pemerintah daerah dapat membantu kami menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Joni Heneldra, warga lainnya, menjelaskan, pada tahun 1999 di hadapan notaris di Padang, dinyatakan bahwa lahan seluas 625 hektare itu adalah milik masyarakat Maligi. Namun, anehnya setelah PT GMP mengolah lahan itu, lahan tersebut diserahkan kepada masyarakat Tanjungpangkal.
“Karena itu, lahan di fase IV itu harus dikembalikan ke masyarakat Maligi. Tak hanya itu, kami minta pihak perusahaan segera merealisasikan lahan plasma yang dijanjikan. Yakni, dari 2.118 hektare yang dijanjikan baru sekitar 650 hektare yang direlisasikan. Sisanya sekitar 1.468 hektare, belum direalisasikan hingga sampai saat ini,” paparnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten I Setkab Pasbar, Muhayatsyah didampingi Kabag Tata Pemerintahan, Sukarni mengatakan, siap memfasilitasi upaya penyelesaian masalah ini. Tentu harus didukung dokumen atau surat-surat lengkap, agar Pemkab dapat menentukan sikap.
Terkait persoalan batas tanah ulayat, tambahnya, yang mempunyai wewenang adalah ninik mamak, pemerintah daerah hanya bisa memfasilitasinya. “Masalah tanah ulayat di fase IV itu masih masih proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Kami berharap masyarakat dapat bersabar menunggu putusan MA itu,” harapnya.
Wabup Pasbar, Syahrul Dt Marajo menambahkan, dalam waktu dekat akan membicarakan masalah ini dengan pihak-pihak terkait, yakni pihak perusahaan, dan SKPD terkait. “Yang jelas, kami atas nama pemerintah daerah akan membantu memfasilitasi persoalan ini. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,” kata Wabup. padang ekspres