Sawahlunto, Faceminang.com - Dilaporkannya Pemko Sawahlunto ke Kejaksaan Tinggi Sumbar oleh Forum Komunikasi Pemuda Gajah Tongga Koto Piliang (FKPGK) Silungkang - Padang Sibusuk Senen (16/1) lalu, membuat Pemko Sawahlunto menjadi sibuk menyikapinya.
Salah satunya, Kamis (19/) ini, Pemko mengundang 3 Kepala Desa yaitu Kepala Desa Silungkang Oso Syahril, kades Silungkang Duo Fuad Azwir, SH dan Kades Silungkang Tigo Andri Wijaya, BSc untuk membahas laporan FKPGK ke Kajati Sumbar.
Pertemuan ke 3 Kades itu langsung dihadiri Wawako Erizal Ridwan, Sekdako Zohirin Sayuti, Asisten I Yusrizal AS, SH, Kabag Tapem Irzam dan Camat Silungkang Adrius Putra, membicarakan somasi KAN Silungkang - Padang Sibusuk dan laporan FKPGK ke Kajati Sumbar.
Dalam pertemuan itu, Pemko mengakui telah melakukan pendekatan melalui Dasril Munir, anggota DPRD Kota Sawahlunto, Camat dan Kabag Tapem, namun ternyata belum membuahkan hasil lantaran Silungkang tetap ngotot mengikutsertakan Padang Sibusuk dengan alasan kedua nagari adalah satu dalam kesatuan adat, walau terpisah secara administrasi pemerintahan.
Kades Silungkang Oso Syahril mengatakan, mereka diminta untuk memfasilitasi adanya pertemuan dengan KAN Silungkang saja, tanpa mengikutkan KAN Padang Sibusuk.
Menjawab permintaan Pemko, ketiga Kades mengatakan, mereka hanya punya kewenangan dalam wilayah pemerintahan saja, tapi menyangkut wilayah adat adalah urusan ninik mamak. "Namun kami mengatakan akan mencoba jadi fasilitator dengan pihak ninik mamak", aku Syahril.
Kembali dikatakan Syahril, dalam pertemuan itu pihak Pemko tidak menampik kalau lokasi pembangunan jalan tembus Pondok Kapur ke Muara Kalaban adalah ulayat Silungkang, serta diakui Pemko memang belum melakukan musyawarah dengan pihak KAN Silungkang.
"Pemko mengakui keteledoran yang terjadi. Untuk itu, kami diminta memfasilitasi adanya pertemuan dengan ninik mamak. Semuanya kami serahkan kepada ninik mamak, karena merekalah yang punya kewenangan", ujar Syahril.
Sementara ninik mamak dan tokoh masyarakat Silungkang tetap bersikukuh kalau pertemuan itu harus dihadiri oleh ninik mamak Padang Sibusuk, lantaran Silungkang - Padang Sibusuk adalah satu kesatuan adat, walau terpisah secara pemerintahan.
"Seharusnya Pemko berlaku bijaksana dalam menyikapi persoalan ini sehingga tidak akan seperti sekarang", ungkap Arnos Alamsyari, tokoh masyarakat Silungkang.
Namun kata Arnos, persoalannya kini sudah berbeda, disebabkan sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Ia mengatakan, biarlah hukum yang berbicara. "Hanya yang membuat kami heran, kenapa setelah hal ini dibawa ke ranah hukum, barulah Pemko tersentak dan ingin kembali bermusyawarah. Ini sudah terlambat, apalagi tidak gampang mencabut kembali laporan itu, disebabkan tembusannya sampai ke pusat", tegas Arnos.
Fidel Arifin, Sekretaris FKPGK merasa heran, kenapa persoalan sudah sampai ke ranah hukum baru Pemko serius menanggapi. Sekarang katanya Pemko sudah terlambat. Ditambah lagi Pemko tetap ngotot pertemuan hanya dengan KAN Silungkang. Berarti Pemko tidak memahami tentang adat sebuah nagari di Minangkabau. "Di Pengadilan saja kita bertemu", kata Fidel Arifin.
Kembali ditegaskan Fidel, kalau Pemko arif dan bijaksana dalam melihat persoalan, hal ini tidak akan sampai ke ranah hukum, tentu bisa diselesaikan dengan cara adat.
Begitu pulaseharusnya LKAAM Kota Sawahlunto menyikapi secara adat, karena LKAAM adalah payung panji dalam adat inangkabau. Tapi kenyataannya LKAAM Kota Sawahlunto seolah-olah tutup mata dan tidak pernah menanggapi somasi KAN Silungkang - Padang Sibusuk.
"kami sudah tembuskan somasi ini ke LKAAM Kota Sawahlunto, tapi tidak ada digubris. Ini kan aneh sebagai payung panji dalam adat", tanya Fidel.
sumber : (rifad)/sumbaronline