Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar
Jakarta, Faceminang.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar kembali membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di kementeriannya.
"Kan sudah bolak balik saya tegaskan, nama saya itu dicatut, dipakai-pakai. Ya sudah apa lagi?" kata Muhaimin sebelum rapat kerja dengan Komisi IX di gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1/2012).
Muhaimin tak mau komentar lebih jauh mengenai pemberitaan belakangan ini. Begitu pula ketika ditanya apakah ia akan menghadiri agenda pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pekan depan.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu hanya senyum sambil terus berjalan mengabaikan pertanyaan wartawan hingga ke dalam ruang rapat.
Kesaksian Muhaimin dianggap penting untuk mengungkap perihal fee Rp 1,5 miliar yang diduga diberikan pengusaha Dharnawati kepada dua pejabat Kemennakertrans yang kini menjadi terdakwa, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.
Fee tersebut untuk meloloskan empat kabupaten di Papua, yakni Keerom, Mimika, Teluk Wondama, dan Manokwari sebagai daerah penerima dana PPIDT.
Dalam surat dakwaan tiga terdakwa, nama Muhaimin disebut turut menerima pemberian. Surat dakwaan Dharnawati menunjukkan, Muhaimin mengetahui soal commitment fee tersebut.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Dwi Aries beberapa waktu lalu, salah satu poin yang disebutkan adalah Dharnawati menemui Dadong pada 24 Agustus 2011 untuk berkoordinasi soal pencarian Rp 1,5 miliar. Dadong lantas mengabarkan rencana itu kepada Nyoman dan Mohamad Fauzi, staf ahli Muhaimin. Fauzi lalu menyampaikan hal itu kepada Muhaimin.
"Mohamad Fauzi melaporkan kepada Mennakertrans dan mendapat arahan agar uang tersebut disimpan terlebih dulu oleh Nyoman dan Dadong, yang nantinya diambil oleh Fauzi jika diperlukan karena pemberian commitment fee sudah tercium wartawan," demikian bunyi surat dakwaan tersebut.
sumber : kompas