Faceminang.com
pencarian di faceminang.com
Portal berita online terkini dari Padang, Sumatera Barat. -
Tour de Singkarak 2013

Top Stories

Selasa, 31 Januari 2012

Mabes Polri Rekonstruksi Tertutup

Berita: Sumatera Barat
Mabes Polri Rekonstruksi Tertutup

Padang, Faceminang.com - Penanganan kasus tewasnya dua tahanan kakak beradik di sel Mapolsek Sijunjung menjadi taruhan citra Polri di mata publik. Menjawab sorotan publik itu, Mabes Polri kembali menurunkan tim ke Sijunjung, kemarin (30/1), menyelidiki dugaan pidana atas tewasnya Faisal,14, dan Budri M Zen,17.

Tak hanya itu, Kapolri juga telah mencopot Kapolres Sijunjung AKBP Sumarto dari jabatannya. Pencopotan itu berdasarkan Telegram (TR) Polri 27 Januari lalu. Dia digantikan AKBP Sugeng Riadi, yang sebelumnya menjabat Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Banten.

Pantauan Padang Ekspres di Mapolsek Sijunjung, tim yang terdiri dari unsur Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Bareskrim dan Dit Propam Mabes Polri itu, datang sekitar pukul 14.30 WIB. Jumlah personel Mabes yang datang bersama aparat dari Polda Sumbar sekitar 10 orang. Tim Mabes ini menumpangi sekitar enam mobil.

Sesampai di Sijunjung, rombongan Mabes langsung memasuki Mapolsek. Wartawan yang ingin meliput jalannya rekonstruksi dilarang masuk. Tidak diketahui apa saja aktivitas tim penyelidik itu di dalam. Pintu masuk dijaga ketat beberapa anggota polisi.

Sebelumnya, seorang anggota polisi memakai rompi bertuliskan ”Unit Olah TKP”, terlebih dahulu masuk membawa sebuah buntilan sarung yang diduga barang bukti milik Faisal dan Budri M Zen.

Setengah jam kemudian, ke luar lagi seorang anggota tim membawa bungkusan plastik berisi beberapa barang seperti piring dan pakaian. Petugas itu menggunakan sarung tangan. Ketika itu, tidak tampak keluarga korban maupun kuasa hukumnya dari LBH Padang. Kedatangan tim praktis mengundang perhatian warga sekitar. Hanya saja, warga hanya bisa melihat dari luar Mapolsek.

Selidiki Dugaan Pidana
Ditemui terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Mainar Sugianto menyebutkan tim Mabes Polri itu telah berada di Sumbar, sejak Minggu (29/1). Tujuannya, melakukan rekonstruksi tewasnya kedua tahanan di bawah umur itu.

”Ini untuk mencari kebenaran, apakah memang dua tahanan yang tewas tergantung di sel itu murni bunuh diri atau terbunuh saat penyidik melakukan interogasi,” jelasnya.

”Jika penyelidikan kedua kali ini ditemukan indikasi tindak pidana, tidak tertutup kemungkinan sembilan orang polisi yang sedang menjalani hukuman disiplin ditetapkan menjadi tersangka,” tegasnya.

Sembilan anggota Polsek Sijunjung yang telah diberi sanksi indisipliner ini adalah Kapolsek Sijunjung AKP Syamsul Bahri, Kanit Reskrim Iptu Al Indra, Bintara SPKT Briptu Andria Novarino, Bintara dari Provos Polsek Brigadir Erman Yusra, Bintara Reskrim Bripka Al Ansyari, Banit Reskrim Brigadir Johanes, Kepala SPKT Aiptu Darmansyah, Bripka Joniter Darma dan Briptu Ariyanto.

Sedangkan Kapolres Sijunjung AKBP Sumarto telah dicopot dari jabatannya sesuai Telegram (TR) Polri 27 Januari lalu. Dia digantikan AKBP Sugeng Riadi, yang sebelumnya menjabat Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Banten. ”Terkait siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka nantinya, baru akan diketahui setelah tim Mabes mendapatkan indikasi kuat, bahwa dalam kasus ini memang ada indikasi tindak pidana,” ujar Mainar Sugianto di ruangan kerjanya, kemarin.

Sebelum Tim Mabes Polri mengeluarkan hasil penyelidikannya, maka sembilan orang polisi tersebut hanya bisa dikenakan tindakan disiplin, dan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. Untuk menetapkan tersangka, sambung Mainar, tentu harus melalui penyidikan mendalam. ”Dalam kasus ini siapa yang berbuat dialah yang menanggung risikonya,” tandas Mainar.

Mainar mengaku tidak tahu hasil penyelidikan Mabes diumumkan ke publik. ”Tim Mabes melakukan penyelidikan sendiri tanpa didampingi anggota Polda Sumbar,” ujarnya. Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman berjanji akan melakukan penyelidikan internal ke Sijunjung.

Langgar Aturan
Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang, Roni Saputra mengatakan, seharusnya tim Mabes Polri saat rekontruksi melibatkan keluarga atau kuasa hukum yang telah ditunjuk keluarga tahanan yang tewas.

”Jika tidak, penyidik Polri telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No 12 Tahun 2009. Dalam Perkap itu, dijelaskan, dalam proses penanganan perkara, polisi harus memberitahukan perkembangan penanganan kasus. Jika tidak, pihak keluarga atau kuasa hukum keluarga korban tidak bisa mempercayai hasil penyidikan atau rekonstruksi yang dilakukan tim Mabes Polri itu,” ungkap Roni.

Roni mengkhawatirkan hasil penyelidikan dan rekonstruksi Tim Mabes Polri diputarbalikkan, dan tidak sesuai fakta sebenarnya.

Berbeda dengan Ilhamdi dari Police Watch.
Menurutnya, tidak jadi masalah jika tim Mabes Polri dalam melakukan penyidikan tidak melibatkan pihak keluarga atau kuasa hukum yang telah ditunjuk keluarga. ”Yang harus mereka lakukan, transparansi penyidikan, sehingga masyarakat bisa mengetahui dengan jelas apa yang telah terjadi yang membuat kakak beradik itu meninggal dalam sel tahanan,” katanya.

Karena itu, sambung Ilhamdi, penyidikan jangan tertutup. Agar tidak muncul prasangka negatif di tengah masyarakat. ”Penyidik Mabes harus menyampaikan dengan benar hasil temuan penyidikannya,” kata Ilhamdi.


sumber : padang ekspres