Faceminang.com
pencarian di faceminang.com
Portal berita online terkini dari Padang, Sumatera Barat. -
Tour de Singkarak 2013

Top Stories

Minggu, 01 Januari 2012

10 Pasang Ilegal Tertangkap di Malam Tahun Baru

Berita: Sumatera Barat
10 Pasang Ilegal Tertangkap di Malam Tahun Baru

Agam, Faceminang.com - Sebanyak 10 pasang ilegal sedang merayakan tahun baru di daerah Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam Sumatera Barat terjaring Tim gabungan yang sedang melakukan razia pekat, karena tidak memiliki surat nikah.

Tim gabungan yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Agam terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, dari jajaran Polres Agam, Kesbangpol dan unsur media masa serta dari sosial.

"10 pasang yang kita amankan merupakan mereka yang tidak bisa memperlihatkan surat nikah dan dianggap sudah melanggar peraturan daerah dan juga norma agam. Makanya harus diamankan untuk sementara serta akan diminta keterangan," ungkap Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Agam Masri diruangan kerjanya setelah melakukan razia pekat. Minggu (1/1).

Ia merincikan, ke 10 pasang yang terjaring ini yakni, FD (22) dengan SY (20) keduanya warga Kota Padang terjaring di Penginapan Muaro Tanjung Raya, AD (27) SP (28) keduanya warga Simpang Ampek Kabupaten Pasaman Barat tertangkap di Tripica Home Stei Kecamatan Tanjung Raya.

Lalu, TS (18) dengan OF (16) keduanya berasal dari Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat tertangkap di dalam mobil Avanza di Kelok 16 Kecamatan Tanjung Raya bersama dengan AW (22) berpasangan dengan LW (15) keduanya juga warga pasaman, SH (27) dengan MW (20) keduanya warga Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat terjaring di Penginapan Palanta Kecamatan Tanjung Raya.

AM (27) warga Pasaman dengan SD (28) warga Kuala Tungkal Jambi keduanya tertangkap di penginapan Tripica, Ferdianto yang sampai saat ini sedang keluar entah kemana berpasangan dengan WW (23) janda anak satu yang sama warga pasaman tertangkap di penginapan Tripica, EP (28) berpasangan dengan SS (20) keduanya warga Sei Garingging Pariaman tertangkap di penginapan Beach.

Sedangkan ada dua pasang lagi yang tertangkap di Hotel Denai Lubuk Basung yang perempuan merupakan ibu dan anak, Th (48) berpasangan dengan Or (35) dan Az (39) berpasangan dengan CL (16) semuanya merupakan warga Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara.

Masri menambahkan semua pasangan tersebut saat ini sedang di amankan di kantor Pol PP Lubuk Basung untuk dilakukan pembinaan serta akan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya.

Untuk pemulangan 10 pasangan ilegal tersebut harus diserahkan kepada kedua orang tua nya masing-masing atau kepada keluarga terdekat.


sumber : padangmedia