Jakarta, Faceminang.com - Paskah Suzetta, terpidana kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, mengatakan Miranda Goeltom sulit dijadikan tersangka. Ia menilai KPK tak bisa menemukan keterlibatan bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia itu dalam kasusnya.
"Karena ada missing link (rangkaian kasus yang terputus)," kata Paskah seusai diperiksa di KPK, Jumat 30 Desember.
Politikus Golkar itu menuturkan rangkaian kasus yang terputus itu berada dalam pemberian cek pelawat . Namun ia menolak merincikannya. "Ya, di dalam travel cek itu,"
Miranda adalah Deputi Gubernur Bank Indonesia yang menang telak melalui voting di DPR. Dibalik kemenangannya itu, ternyata ada puluhan cek pelawat yang dibagikan ke anggota DPR sebagai imbalan.
Paskah adalah satu dari sekian jumlah anggota DPR yang menerima cek dengan total Rp 24 miliar itu. Ia pun divonis satu tahun empat bulan penjara.
Paskah menuturkan pengusutan keterlibatan Miranda yang sekarang digalakkan KPK juga sudah sangat terlambat. Namun ia kembali tak menjelaskan alasannya tentang keterlambatan yang dimaksud.
Ia hanya mengatakan dirinya juga sebenarnya menginginkan agar Miranda menjadi tersangka. Tetapi ia kembali pesimis KPK bisa melakukannya. "Saya juga tidak bisa memberikan vonis," kata dia saat ditanyai ihwal keterlibatan Miranda dalam kasusnya. "Tapi terserah KPK lah (kalau mau dijadikan tersangka)."
sumber : tempo