Faceminang.com
pencarian di faceminang.com
Portal berita online terkini dari Padang, Sumatera Barat. -
Tour de Singkarak 2013

Top Stories

Jumat, 18 November 2011

ICW: Pernyataan Mahfud bukan Omong Kosong

Berita: Nasional
ICW: Pernyataan Mahfud bukan Omong KosongJakarta, Faceminang.com - Aktivis Indonesian Coruption Watch (ICW) Emerson Junto menilai pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tentang dugaan jual beli pasal dalam pembahasan Undang-undang di DPR RI bukanlah sebuah omong kosong.

"Kasusnya seperti ayat tembakau dalam UU Kesehatan, jual beli pasal itu adalah bisa memangkas atau menambah, selain itu indikasi jual beli pasal juga terlihat dalam UU MA, tentang batas usia maksimal Hakim Agung 70 tahun," kata Emerson, saat ditemui wartawan usai sidang Uji Materi UU Pemerintah Daerah di MK Jakarta, Jumat (18/11).

Aktivis ICW ini menilai hal yang naif jika DPR meminta Mahfud MD untuk membuktikan praktik tersebut. "Naif kalau teman-teman DPR menyatakan Pak Mahfud untuk membuktikannya, mereka tahu tapi tak menyampaikan itu," ucapnya.

Emerson mengatakan bahwa jual beli pasal merupakan celah dalam fungsi legislasi DPR RI yang bisa mendatangkan uang bagi para anggota dewan, selain fungsi seleksi pejabat publik.

"Seleksi pejabat publik, kecenderungannya begitu. Jangan-jangan di seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi proses itu," ujarnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci dalam sebuah seminar tentang politik hukum mengungkapkan ada tiga hal yang menyebabkan Undang-undang di Indonesia buruk, salah satunya adalah karena sering terjadi tukar menukar isu dan jual beli dalam penentuan isi pasal-pasal Undang-undang.

Ketua MK ini mengatakan bahwa ada 406 kali pengujian undang-undang ke MK sejak 2003 hingga 9 November 2011, di mana 97 di antaranya dikabulkan karena inkonstitusional.

Mahfud menilai buruknya legislasi ini terjadi karena ada praktik jual beli kepentingan dalam pembuatan UU. "Orang yang berkepentingan itu bisa beli pasal tertentu ke DPR. Jadilah Undang-undang berdasar kehendak perorangan, bukan kehendak rakyat," tutur Mahfud.

Untuk mengatasi itu semua, menurut Mahfud, dibutuhkan penegakan hukum yang secara tegas dan memutus jaringan-jaringan kolusi serta etika dan moral yang kuat.

"Sekarang nggak perlu berteori, semua teori itu berdasar asumsinya sendiri-sendiri mesti bagus. Karena bagaimana pun kita mengatur politik hukum, kalau moral rusak akan ada saja akalnya," katanya. media indonesia