Sabtu, 12 November 2011
Busyro : Silakan Nazaruddin "Buka-bukaan"
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas.
Jakarta, Faceminang.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mempersilakan tersangka kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin untuk buka-bukaan di persidangan. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu segera disidang menyusul berkas penyidikannya yang dinyatakan lengkap atau P21 dua hari lalu.
"Silakan di persidangan terdakwa itu memiliki hak untuk diam dan punya hak untuk membuka, buka saja," kata Busyro di Jakarta, Jumat (11/11/2011) malam.
Namun, kata Busyro, apa yang diungkapkan Nazaruddin di persidangan nantinya tidak serta-merta menjadi bukti hukum. "Orang berteriak di pengadilan, ini dapat aliran-aliran, buka saja. Belum tentu fakta hukum memiliki pembuktian," ujar mantan ketua Komisi Yudisial itu.
Meskipun demikian, menurut Busyro, KPK akan menindaklanjuti setiap fakta persidangan yang muncul. Termasuk, soal nama-nama yang disebut menerima dana wisma atlet dalam persidangan Mindo Rosalina Manulang dan Mohamad El Idris.
"Tentu dalam prosesnya nanti ketika penyidik menemukan sejumlah informasi dan barbuk (barang bukti), kita perlu takar, dan penakarannya itu kadang-kadang seperti diekspose. Kalau dari penakaran itu ada yang perlu diperdalam, maka kita perdalam. Kalau tidak, ya kita stop," katanya.
Adapun nama-nama yang disebut menerima dana terkait proyek wisma atlet di persidangan, antara lain, anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh (Fraksi Partai Demokrat) dan I Wayan Koster (Fraksi PDI-Perjuangan). Kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief sebelumnya menuding KPK melokalisasi kasus kliennya. KPK, kata Elza, tidak mengembangkan pernyataan Nazaruddin selama ini, terutama soal pihak yang disebutnya menerima dana terkait proyek wisma atlet.
Selama empat kali diperiksa penyidik KPK, Nazaruddin belum ditanya hal-hal yang bersifat substansial. "Baru ditanya ke mana saja selama di Singapura, perjalanannya menggunakan passport apa, nah itu kan tidak ada kaitannya dengan wisma atlet," kata Elza.
Dia juga mengatakan, KPK berupaya membungkam kliennya karena tidak memberi kesempatan Nazaruddin membeberkan semua data yang dimilikinya, termasuk data aliran dana ke Partai Demokrat. Adapun Nazaruddin selaku anggota DPR diduga menerima cek senilai Rp 4,3 miliar dari Mohamad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang. Pemberian tersebut, untuk memenangkan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet.
Selama ini, Nazaruddin berulang kali menyebutkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Dia mengatakan, ada dana Rp 8 miliar terkait wisma atlet yang mengalir ke anggota Banggar DPR yakni Angelina Sondakh, Wayan Koster, dan Mirwan Amir. Serta ke Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan ke Ketua Fraksi Partai Demokrat, Djafar Hafsah. kompas