Sawahlunto, Faceminang.com - Dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 02 tahun 2010 tentang Penataan Kawasan Kota Lama, Walikota Sawahlunto, Amran Nur menginstruksikan dinas terkait untuk membongkar gedung BNI cabang pembantu Kota Sawahlunto.
Terhadap pembongkaran bangunan fasade BNI, Pemko Sawahlunto sebelumnya telah mengeluarkan sebanyak tiga kali teguran. Terakhir pada 4 Januari 2012.
Kawasan kota lama di pasar remaja merupakan kawasan zona inti yang dipersiapkan khusus. Setiap rumah dikucurkan dana Rp10 juta agar merenovasi kawasan sesuai rancangan kawasan.
Walikota Sawahlunto, Amran Nur menyatakan, bangunan BNI di kawasan kota lama tak sesuai dengan aturan yang ada. Terlebih bangunan fasade bank yang harus dibongkar, tegas Wako saat kunjungan lapangan di kawasan kota lama pasar remaja, Rabu (11/01).
Dikatakan Wako, Pemko komit dengan aturan kawasan serta bangunan lama. Apalagi, hal itu sudah ditetapkan dan tertuang dalam Perda. Wako pada kesempatan itu didampingi Asisten II Bidang Administrasi Pembagunan Mukhsis, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Medi Iswandi, Kabid Cipta karya Dina Pekerjaan Umum Zulherman dan Kabag Humas Setdako, Andi Rastika.
"Sudah lebih Rp1,1 miliar dikucurkan dana untuk revitalisasi kawasan zona inti kota lama ini. Dan sudah 15 petak rumah direnovasi. Namun, hanya 3 petak rumah saja yang sesuai," keluh Amran.
Wako menyontohkan, Toko Pandai Mas Putera, Pandai Mas Syafri dan rumah pak Nursal yang renovasinya sudah sesuai dengan rancangan kawasan. Selain itu, ada juga kantor Pegadaian sangat cocok dengan yang diharapkan.
sumber : (tumpak)/padangmedia