Jakarta, Faceminang.com - Meski belum dipecat sebagai PNS, kedua pegawai pajak yang terbukti bersalah dalam kasus rekening mencurigakan dinonaktifkan dari Direktorat Jenderal Pajak.
"Saat ini memang kasusnya bekerja, tapi tidak dikasih tugas lagi, dia dibebastugaskan, dia suruh duduk saja tapi tidak kerja, tapi statusnya memang nggak pecat karena nggak gampang pecat sembarangan," ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2012).
Menurut Fuad, untuk memecat seorang PNS, perlu proses yang harus dilalui, di mana perlu bukti hukum kuat untuk menjatuhkan hukuman pemecatan dan PNS itu pun juga diberikan kesempatan untuk membela dirinya.
"Dia juga harus membela diri juga, ini memang agak lebih lama, malah ada yang sempat 2 kali, sehingga lama. Pertama pemeriksaan dianggap belum optimal, lalu pimpinan anggap perlu diperiksa lagi, maka dilakukan pengumpulan bukti-bukti lagi supaya lebih tajam," ujarnya.
Fuad menilai laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut bukanlah bukti hukum melainkan indikasi yang perlu ditindaklanjuti lagi kebenarannya.
"Laporan PPATK ini bukan bukti hukum tapi indikasi, mereka bilang punya transaksi mencurigakan. Ini uang dari mana, dari neneknya, atau suap. PPATK hanya menemukan ada aliran uang. Masih golongan menengah tapi punya uang Rp 1 miliar, analisis mungkin bisa bilang tidak benar, tapi bukti hukum yang perlu dicari," jelasnya.
Sampai saat ini, lanjut Fuad, baru 1 orang pegawai yang direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat, sementara, satu temannya lagi masih dilakukan pemeriksaan untuk pengumpulan bukti hukum.
"Status tetap pegawai, tapi sudah nggak beraktivitas, sama seperti Gayus tidak bisa langsung dipecat meskipun sudah ditahan polisi," jelasnya.
Fuad menegaskan tidak ada niat Ditjen Pajak untuk membela pegawainya yang bersalah. Ditjen Pajak menurut Fuad tidak akan memberikan toleransi terhadap pegawai yang terbukti bersalah melanggar aturan.
"PNS ini beda dengan swasta, anytime bisa dipecat kapan saja, tapi kalau PNS bisa nuntut balik ke administrasi negara. Komitmen kami pasti akan tegas, kita tidak terima toleransi, ke aparat lain untuk diselesaikan jika ada pidana. Tidak ada Ditjen Pajak untuk melindungi pegawainya. Harus diproses secara hukum secara benar, kalau tidak, nanti cacat hukum," tandasnya.
sumber : detik