Armada Sukhoi Indonesia
Jakarta, Faceminang.com - Kurang dari hitungan satu hari setelah Papua Nugini mengirimkan nota protes terkait insiden Sukhoi TNI, Pemerintah Indonesia langsung mengirimkan tanggapan. Nah, hampir 48 jam berselang, pemerintah Indonesia masih belum mendapatkan respon balik dari PNG.
"Masih belum ada perkembangan terbaru," tutur Jubir Kementerian Luar Negeri, Michael Tene saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (8/1/2012) siang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pada Jumat (6/1/2012) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia telah menyampaikan tanggapannya atas protes keras Papua Nugini (PNG) terkait insiden di udara pada November silam. Hal tersebut menanggapi protes yang dilayangkan Papua Nugini yang juga sempat mengancam akan menarik duta besarnya dari Indonesia, dan sebaliknya. Protes ini dilayangkan pada hari Jumat pekan lalu.
Terkait insiden angkasa antara pesawat tempur RI dengan pesawat asing milik Papua Nugini (PNG). Menurut Kemlu, memang ada penghadangan, namun hal tersebut dinyatakan sesuai prosedur. Kemlu menyebut insiden tersebut sebagai intersepsi (pencegatan dan penghadangan) pesawat TNI AU terhadap pesawat asing yang membawa Deputi Perdana Menteri Papua Nugini, Belden Namah, saat melintasi wilayah Negara RI pada 29 November 2011 lalu.
Kemlu menyatakan, pihaknya telah memanggil Duta Besar Papua Nugini untuk RI guna mengklarifikasi hal tersebut. Hasilnya dinyatakan, apa yang dilakukan pesawat tempur TNI AU tersebut tidaklah menyalahi aturan dan sesuai prosedur.
Demikian tanggapan lengkap yang disampaikan Kemlu:
1. Pada sore hari ini tanggal 6 Januari 2012, Menlu RI telah memanggil Dubes Papua Nugini di Jakarta, Peter Ilau untuk menyampaikan penjelasan mengenai masalah intersepsi di atas yang disebabkan karena adanya permasalahan teknis dalam flight clearance pesawat dimaksud.
2. Langkah-langkah yang dilakukan Indonesia, dalam hal ini TNI Angkatan Udara untuk melakukan intersepsi terhadap pesawat dimaksud telah sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia dan di negara-negara lain pada umumnya. Tindakan yang diambil oleh Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) adalah melakukan identifikasi elektronik dengan radar dan identifikasi visual dengan cara intersepsi sesuai prosedur standar.
3. Hal ini dilakukan karena terdapat perbedaan data antara flight clearance yang dimiliki Kohanudnas dan hasil tangkapan radar bandara maupun radar Kohanudnas. Intersepsi yang dilakukan oleh pesawat TNI AU sesuai dengan prosedur dan tidak pernah membahayakan pesawat dimaksud.
4. Duta Besar PNG di Indonesia menyampaikan apresiasi atas penjelasan yang disampaikan Menlu RI dan akan meneruskan pesan tersebut kepada Pemerintahannya.
sumber : detik