Faceminang.com
pencarian di faceminang.com
Portal berita online terkini dari Padang, Sumatera Barat. -
Tour de Singkarak 2013

Top Stories

Rabu, 11 Januari 2012

Ahmad Yani : Kapolri Harus Nonaktifkan Kapolres Sijunjung

Berita: Sumatera Barat
Ahmad Yani : Kapolri Harus Nonaktifkan Kapolres Sijunjung

Padang, Faceminang.com - Tewasnya dua tahanan di sel tahanan Mapolsek Sijunjung menarik perhatian Komisi III Bidang Hukum DPR RI. Menurut anggota Komisi III, Ahmad Yani dengan tegas mengatakan, kasus tersebut harus tetap dilanjutkan. Untuk mengusut kasus tersebut, Komisi III akan turun ke Sumbar dalam waktu dekat.

”Kasus tewasnya dua orang anak dalam sel tersebut, Kapolri harus menonaktifkan Kapolres (Sijunjung). Selama ini tidak ada sikap yang baik dari aparat kepolisian. Kalau terus seperti itu, bagaimana masyarakat bisa percaya terhadap penegakan hukum oleh aparat kepolisian,” kata Ahmad Yani dalam acara Indonesia Lawyers Club di TVOne tadi malam.

Kasus tewasnya kakak beradik di sel Mapolsek Sijunjung pada Rabu (28/12) lalu, telah menjadi isu nasional. Selain ada indikasi pelanggaran HAM, kedua tahanan itu juga masih tergolong anak di bawah umur. Faisal berumur 14 tahun, sedangkan Butri M Zein berusia 17 tahun. Namun begitu, kedua tersangka kotak amal masjid dan pencurian sepeda motor itu diperlakukan layaknya tahanan orang dewasa.

Bersamaan dengan itu, secara nasional sedang alot dibahas kasus anak di bawah umur yang dihukum karena dituduh mencuri sandal jepit seorang anggora Brimob di Palu, pencurian 15 tandan pisang di Cilacap dan kasus hukum orang kecil lainnya. Tajamnya hukum bagi rakyat kecil itu sontak mengusik rasa keadilan rakyat Indonesia.

Menyusul kuatnya desakan publik, disikapi Mabes Polri dengan menurunkan tim ke Sijunjung. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution juga menyatakan kasus tewasnya dua tahanan Mapolsek Sijunjung tetap dilanjutkan.

Ini sekaligus menjawab pernyataan Kapolda Sumbar yang sebelumnya menyebut telah menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Alasannya, kedua tahanan itu diklaim mati gantung diri.

”Bagaimana mungkin kasusnya dihentikan sedangkan sidang etik terhadap anggota masih berlangsung,” kata Saud Usman Nasution menanggapi pernyataan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Vino Oktavia dalam dialog yang dimoderatori Karni Ilyas itu Karni Ilyas yang juga anggota Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) itu menilai, sulit diterima akal sehat bila dua kakak beradik itu bunuh diri secara bersamaan di sel.

Namun begitu, Saud Usman menduga boleh jadi keduanya bunuh diri karena malu kepada keluarga dan masyarakat atas kasus pidana yang menderanya.

”Yang jelas, kami dari Mabes telah menelusuri kasus itu. Untuk mengetahui apakah ada tindak pidana atau kekerasan yang dilakukan polisi, akan diketahui setelah tim Mabes Polri kembali dari Sumbar membawa hasil temuannya,” ujar polisi berbintang dua itu. Hanya saja, Saud Usman tidak menanggapi usulan Ahmad Yani agar Kapolres Sijunjung dinonaktifkan.

Temukan Kejanggalan
Kejanggalan demi kejanggalan terus terungkap. Setelah sebelumnya tim Mabes Polri mengindikasikan ada kejanggalan, kemarin (10/1), tim investigasi LBH Padang-Komnas HAM Sumbar ke lokasi juga menemukan sejumlah kejanggalan. Kepada tim LBH dan Komnas HAM, Wali Nagari Pematangpanjang, April Marsal menyebutkan Faisal ditangkap puluhan warga dan kemudian dibawa ke kantor wali nagari setempat. Saat itu, kondisi Faisal tidak ada tanda-tanda kekerasan bekas dihakimi massa.

”Faisal sempat kami amankan di kantor wali nagari. Setelah itu, saya menghubungi Polsek Sijunjung. Tidak lama kemudian, datang dua orang anggota Polsek Sijunjung berpangkat Brigadir Randi dan Brigadir Tantawi menjemput tersangka. Setelah itu, saya tidak tahu lagi proses hukum yang dijalankan aparat kepolisian,” ujar Dedi Alfarisi, staf Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang, mengutip keterangan wali nagari pada Padang Ekspres, kemarin (10/1).

Di Mapolsek Sijunjung, tim diterima Kapolsek AKP Syamsul Bahri. Namun, Kapolsek enggan berkomentar banyak, dan hanya mengatakan kasus itu telah dilimpahkan ke Polda Sumbar. Biarpun begitu, tim diperbolehkan melihat sel tahanan. Tim melihat sejumlah keanehan. ”Dua tersangka dikatakan polisi tergantung di jeruji kamar mandi.

Namun, tim menilai tidak mungkin tahanan bisa gantung diri di tempat tersebut. Sebab, jaraknya dengan lantai sangat dekat. Kalau memang tahanan memaksakan bunuh diri, mereka tidak akan bisa tergantung (kakinya tetap menginjak lantai kamar mandi, red),” jelasnya.

Lalu tim investigasi menemui Wakapolres Sijunjung Kompol Eri Kurniawan Syah. Lagi-lagi tidak diperoleh jawaban pasti. Wakapolres juga beralasan kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Sumbar.

”Di Mapolres Sijunjung, kami memang tidak mendapatkan apa-apa. Wakapolres hanya memperlihatkan hasil otopsi dari rumah sakit tanpa memberi penjelasan. Wakapolres Sijunjung sempat membacakan hasil otopsi rumah sakit, tertulis bahwa di tubuh kedua tersangka memang ada tanda-tanda kekerasan terkena benda tumpul di bagian leher, akibatnya dua orang tersangka itu mati lemas,” ungkapnya.

Serahkan ke Kapolri
Terpisah, anggota Komnas HAM Sumbar, Mahdianur mengatakan, hasil investigasi itu akan diserahkan langsung ke Kapolri. ”Kami menemukan banyak keanehan. Contohnya, hasil otopsi disebutkan Humas Polda Sumbar pada media hari Selasa, padahalnya keluarnya Rabu. Sementara pengakuan jajaran Mapolsek Sijunjung, hasil itu baru mereka terima Kamis. Kami mempertanyakan hasil otopsi tersebut, dan independensi pihak rumah sakit juga dipertanyakan,” ungkapnya.

LBH dan Komnas HAM juga menemukan polisi lalai melaksanakan tugas. ”Diduga kuat paling bersalah adalah anggota penjagaan di Mapolsek Sijunjung. Selain itu, kami juga menyelidiki apakah dalam kasus meninggalnya dua tahanan itu, ada arahan atau petunjuk. Kalau memang terbukti, berarti ada pejabat di kepolisian yang harus bertanggung jawab,” katanya. Sewaktu pengecekan ke sel tahanan, tim tidak melihat tahanan lain dalam sel tersebut.

Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Mainar Sugianto pada Padang Ekspres, kemarin (10/1) mengatakan, Polda Sumbar tidak hanya mengusut kasus dugaan kelalaian polisi yang mengakibatkan dua tahanan meninggal dalam sel, tapi juga mengusut tuntas kasus indikasi kekerasan itu. ”Sebelum melanjutkan kasus ini, Polda Sumbar menunggu dulu hasil penyidikan Mabes Polri,” ujar Mainar Sugianto.

Jika ada indikasi pidana, Mainar berjanji sembilan oknum polisi yang telah diperiksa Propam, diperiksa kembali. ”Sembilan polisi itu baru bisa ditetapkan jadi tersangka apabila terbukti melakukan penganiayaan,” jelasnya.

Tidak hanya memeriksa sembilan polisi itu, beberapa tahanan yang berada satu sel dengan kedua tahanan tewas itu, juga diperiksa. Hanya saja, Mainar belum bersedia menyebut jumlah tahanan dalam sel ketika kejadian itu. ”Tunggu saja kalau telah diperiksa, nanti akan diberitahukan,” tukuknya.

Tewasnya dua tahanan itu diduga telah melanggar UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. UU itu mengharuskan penyidik kepolisian mengikuti prosedur hukum anak-anak di bawah umur. Polisi juga diduga melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiyaan Menyebabkan Kematian dengan ancaman pidana selama-lamanya 7 tahun.

Mahasiswa Demo Polda
Sementara itu di Padang, puluhan mahasiswa Sijunjung yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Sijunjung (Imas) Kota Padang, mendesak Polda Sumbar mengusut tuntas kasus tewasnya dua tahanan di sel Mapolsek Sijunjung. ”Tolong jangan ditutup-tutupi,” ujar Koordinator Aksi, Yosef Kusuma saat berdemo di Mapolda siang kemarin (10/1). Aksi damai ini mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. Para mahasiswa menggelar aksi teatrikal.

Mahasiswa itu disambut Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Mainar Sugianto. Sempat terlibat adu argumentasi antara Mainar dengan puluhan mahasiswa. Setelah mendengar keterangan Mainar, puluhan mahasiswa mendatangi Kantor DPRD Sumbar. Mereka mendesak anggota DPRD Sumbar mengawal kasus itu. Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Zulkifli Jailani sempat emosi mendengar orasi mahasiswa yang dinilai menyudutkan dewan.

Ketua Komisi I DPRD Muzli M Nur berjanji menyikapi kasus tersebut dengan arif dan bijaksana. Pengakuan Muzli, sembilan oknum polisi terkait kasus tersebut sudah ditahan. Namun, informasi Muzli berbanding terbalik dengan pernyataan Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Mainar, menyebutkan sembilan orang polisi itu belum ditangkap dan ditahan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Syamsul Bahri Khatib ketika dimintai tanggapannya mengatakan, sekecil apa pun perbuatan pasti akan dipertanggungjawabkan, baik di dunia maupun di akhirat. ”Jika pun lolos dari hukum dunia, orang bersalah pasti akan mendapat ganjaran di akhirat nanti,” katanya.


sumber : padang-today